Mohon tunggu...
Reno Maratur Munthe
Reno Maratur Munthe Mohon Tunggu... Penulis - Reno

Munthe Strategic and International Studies (MSIS)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kelembagaan Mahkamah Konstitusi sebagai Pelaku Kekuasaan Kehakiman

9 Maret 2022   20:47 Diperbarui: 9 Maret 2022   20:50 862
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Hakim dalam bersidang | Foto: https://wdrfree.com/

Kekuasaan peradilan pada Mahkamah Konstitusi dijalankan oleh hakim konstitusi dan berdasarkan Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki sembilan orang hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden.

Fungsi Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi akan terselenggara dengan baik jika Mahkamah Konstitusi diisi oleh hakim Konstitusi yang mumpuni sebagaimana diidealkan dalam konstitusi. 

Dalam pengisian jabatan hakim konstitusi dalam praktik negara-negara di dunia saat ini, yaitu : 

  1. Seleksi dilakukan oleh lembaga eksekutif dan legislatif;
  2. Seleksi dilakukan oleh legislatif;
  3. Seleksi dilakukan oleh eksekutif, legislatif dan yudikatif;
  4. Seleksi dilakukan oleh suatu komisi khusus;
  5. Penunjukkan oleh ekeskutif. 

Dari berbagai model seleksi pengisian jabatan hakim konstitusi, berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 bahwa Indonesia menerapkan seleksi yang dilakukan oleh eksekutif, legislatif dan yudikatif. Pasal 24C ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menentukan Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang hakim yang secara formal ditetapkan oleh Presiden.

Tiga orang hakim diusulkan oleh Mahkamah Agung, tiga orang hakim oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan tiga orang hakim lagi oleh Presiden. 

Persyaratan untuk menjadi hakim konstitusi ditentukan berdasarkan Pasal 24C ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945 yaitu "Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara." 

Persyaratan tersebut masih sederhana sehingga dijabarkan lebih lanjut melalui Pasal 15 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi yaitu hakim konstitusi harus memenuhi syarat (i) memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela; (ii) adil; dan (iii) negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.

Namun Pasal 20 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 menyebutkan :

Ketentuan mengenai tata cara seleksi, pemilihan dan pengajuan hakim konstitusi diatur oleh masing-masing lembaga yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011.

Pemilihan hakim konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara objektif dan akuntabel.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun