Mohon tunggu...
reniyunisa
reniyunisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa semester 1

hobi berenang

Selanjutnya

Tutup

Politik

Maraknya Money Politik dalam Pemilihan Umum Serta Dampak dan Upaya Mengatasinya

28 November 2024   14:40 Diperbarui: 28 November 2024   14:40 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Money politik merupakan salah satu fenomena yang sering kali terjadi dalam dunia politik, khususnya dalam pemilihan umum (pemilu). Dalam konteks Indonesia, fenomena ini telah menjadi salah satu masalah besar yang memengaruhi kualitas demokrasi. Secara sederhana, money politik dapat didefinisikan sebagai praktik pemberian uang atau barang kepada pemilih untuk memengaruhi pilihan mereka dalam pemilu atau pilkada. Meskipun sudah ada upaya untuk mengurangi dan memberantasnya, money politik tetap menjadi salah satu isu yang sulit diberantas dan sering kali dianggap sebagai bagian tak terpisahkan dari sistem politik Indonesia.

Apa Itu Money Politik?

Money politik, dalam pengertian yang lebih luas, adalah segala bentuk transaksi yang melibatkan uang atau materi yang diberikan oleh calon legislator, calon kepala daerah, atau partai politik kepada masyarakat atau pemilih dengan tujuan untuk mempengaruhi pilihan politik mereka. Bentuk pemberian ini bisa berupa uang tunai, sembako, atau barang-barang kebutuhan lainnya yang diberikan menjelang hari pemungutan suara.

Tujuan dari praktik ini adalah untuk membeli suara pemilih, dengan harapan bahwa pemilih akan memilih calon atau partai tertentu setelah menerima pemberian tersebut. Dengan demikian, money politik sering kali digunakan oleh politisi atau partai politik yang memiliki sumber daya finansial yang cukup untuk memperoleh dukungan melalui cara yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang bersih dan transparan.

Faktor-Faktor yang Mendorong Terjadinya Money Politik

Ada beberapa faktor yang mendorong terjadinya money politik di Indonesia. Faktor-faktor ini saling berkaitan dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi praktik ini untuk berkembang.

1. Kemiskinan dan Keterbatasan Ekonomi
   Salah satu faktor utama yang mendasari praktik money politik adalah tingkat kemiskinan yang masih tinggi di Indonesia. Banyak pemilih yang hidup dalam kondisi ekonomi yang sulit dan rentan terhadap tawaran uang atau barang. Calon yang memberikan uang atau bantuan materi lainnya sering kali dianggap sebagai solusi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka, meskipun secara jangka panjang hal tersebut justru merugikan.

2. Minimnya Pendidikan Politik
   Banyak pemilih di Indonesia yang belum memiliki pemahaman yang cukup mengenai pentingnya partisipasi politik yang berbasis pada visi, misi, dan program calon yang mereka pilih. Kurangnya pendidikan politik ini membuat pemilih lebih mudah terpengaruh oleh tawaran materi tanpa mempertimbangkan kualitas calon atau konsekuensi jangka panjang dari pilihan mereka.

3. Tingkat Ketidakpercayaan Terhadap Sistem Politik
   Ketidakpercayaan terhadap sistem politik dan calon pemimpin sering kali membuat masyarakat memilih untuk menerima uang atau barang yang ditawarkan oleh calon-calon tersebut. Hal ini juga menunjukkan bahwa banyak pemilih yang merasa bahwa suara mereka tidak akan memberikan perubahan yang signifikan, sehingga mereka lebih memilih untuk "menjual" suara mereka demi keuntungan pribadi.

4. Kurangnya Pengawasan yang Efektif
   Meskipun ada aturan yang melarang money politik dalam pemilu dan pilkada, pengawasan yang kurang ketat dan penerapan hukum yang lemah membuat praktik ini terus terjadi. Tidak jarang, praktik money politik dilakukan secara terselubung dan sulit untuk dibuktikan di hadapan hukum.

Dampak Buruk dari Money Politik

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun