Remaja sering kali mudah mendaptkan minuman keras ini di toko klontong yang menjualnya secara eceran sehingga harganya terjangkau untuk mereka beli. Larangan ini bermaksud agar para remaja tidak mudah untuk mendapatkan minuman keras tersebut. Berdasarkan Peraturan Mentri Perdagangan 06/M-DAG/PER/1/2015 mengenai pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan di hypermarket dan supermarket. Hal ini sebagai pengawasan dari pemerintah terhadap peredaraan minuman beralkohol ini. Oleh karena itu, peredaran minuman keras sebenarnya sudah dibatasi oleh pemerintah, akan tetapi tetap saja banyak penjual ilegal yang melanggarnya. Pelarangan ini dilakukan karena minuman keras mengandung bahan kimia yang berbahaya bagi tubuh.
Membatasi diri dari pergaulan bebas
Pergaulan bebas menjadi penyebab remaja melakukan penyimpangan. Seorang remaja harus bisa membatasi diri dalam bergaul, ia harus bisa menyaring pergaulan dengan teman-temannya. Teman yang memiliki sikap baik akan berdampak baik juga bagi kehidupan masa remajanya, sedangkan teman yang memiliki sikap buruk akan membawanya terjerumus ke hal-hal yang menyimpang. Maka dari itu, seorang remaja harus mempunyai sikap untuk bisa membatasi diri dalam bergaul agar tidak terjerumus ke dalam hal-hal yang tidak baik.
C. Kesimpulan
Mengonsumsi minuman keras di kalangan remaja Sleman, Yogyakarta masih sangat memprihatinkan. Minuman keras memiliki dampak buruk bagi kesehatan diri dan lingkungan masyarakat sekitarnya karena mengandung etanol yang dapat menurunkan kesadaran diri, serta mengandung zat adiktif yaitu zat yang membuat orang tersebut menjadi kecanduan dan ketergantungan untuk terus mengonsumsi minuman keras. Faktor penyebab perilaku menyimpang ini adalah faktor lingkungan keluarga, faktor lingkungan sekolah, dan faktor lingkungan masyarakat. Dimana faktor lingkungan keluarga disebabkan oleh kurangnya perhatian orang tua dan cara mendidik orang tua yang salah. Faktor lingkungan sekolah disebabkan oleh terpengarub oleh gaya bermain teman sekolah yang tidak baik dan proses pendidikan yang kurang menguntungkan. Sedangkan, faktor lingkungan masyarakat disebabkan oleh lingkungan masyarakat yang memberikan contoh dan kesempatan kepada remaja untuk mengenal minuman keras. Solusi untuk mengatasi permasalahan ini adalah dengan meningkatkan perhatian dan pengawasan orang tua kepada anaknya, melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap toko klontong yang menjual minuman keras, serta mampu membatasi diri dari pergaulan bebas.
Daftar Pustaka
Fitria, Alfi Laili. (2015). “Determinan Perilaku Konsumsi Minuman Keras Pada Remaja di Desa Tanggul Kulon Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember”, http://repository.poltekkesmajapahit.ac.id/index.php/PUB-KEP/article/view/597/509
(diakses tanggal 21 Oktober 2021)
Sulaiman, A. (2019). FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB REMAJA MENGKONSUMSI MINUMAN KERAS (MIRAS) DI DESA PURWARAJA KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA. https://ejournal.ps.fisipunmul.ac.id/site/wpcontent/uploads/2019/12/01_format_artikel_ejournal_mulai_hlm_Ganjil%20(12-17-19-09-48-55).pdf (diakses tanggal 21 Oktober 2021)
Sutariyati, N. W., Puluhulawa, J., & Wantu, S. M. (2018). Perilaku Remaja Dalam Mengkonsumsi Minuman Keras di Desa Bongo IV Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo. Jurnal Pascasarjana, 2(2), 262-269. http://ejurnal.pps.ung.ac.id/index.php/JPS/article/view/144 (diakses tanggal 22 Oktober 2021)
Permendag No.06/M-DAG/PER/1/2015 tahun 2015-Peraturan BPK. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/128929/permendag-no-06m-dagper12015-tahun-2015