Mohon tunggu...
Reni Novia Alfiyanti
Reni Novia Alfiyanti Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Hallo, Semangat dan Sukses

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Maraknya Mengonsumsi Minuman Keras pada Kalangan Remaja di Wilayah Sleman Yogyakarta

24 Oktober 2021   19:30 Diperbarui: 24 Oktober 2021   19:37 631
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Remaja sering kali mudah mendaptkan minuman keras ini di toko klontong yang menjualnya secara eceran sehingga harganya terjangkau untuk mereka beli. Larangan ini bermaksud agar para remaja tidak mudah untuk mendapatkan minuman keras tersebut. Berdasarkan Peraturan Mentri Perdagangan 06/M-DAG/PER/1/2015 mengenai pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan di hypermarket dan supermarket. Hal ini sebagai pengawasan dari pemerintah terhadap peredaraan minuman beralkohol ini. Oleh karena itu, peredaran minuman keras sebenarnya sudah dibatasi oleh pemerintah, akan tetapi tetap saja banyak penjual ilegal yang melanggarnya. Pelarangan ini dilakukan karena minuman keras mengandung bahan kimia yang berbahaya bagi tubuh.

Membatasi diri dari pergaulan bebas

Pergaulan bebas menjadi penyebab remaja melakukan penyimpangan. Seorang remaja harus bisa membatasi diri dalam bergaul, ia harus bisa menyaring pergaulan dengan teman-temannya. Teman yang memiliki sikap baik akan berdampak baik juga bagi kehidupan masa remajanya, sedangkan teman yang memiliki sikap buruk akan membawanya terjerumus ke hal-hal yang menyimpang. Maka dari itu, seorang remaja harus mempunyai sikap untuk bisa membatasi diri dalam bergaul agar tidak terjerumus ke dalam hal-hal yang tidak baik.

     C. Kesimpulan

       Mengonsumsi minuman keras di kalangan remaja Sleman, Yogyakarta masih sangat memprihatinkan. Minuman keras memiliki dampak buruk bagi kesehatan diri dan lingkungan masyarakat sekitarnya karena mengandung etanol yang dapat menurunkan kesadaran diri, serta mengandung zat adiktif yaitu zat yang membuat orang tersebut menjadi kecanduan dan ketergantungan untuk terus mengonsumsi minuman keras. Faktor penyebab perilaku menyimpang ini adalah faktor lingkungan keluarga, faktor lingkungan sekolah, dan faktor lingkungan masyarakat. Dimana faktor lingkungan keluarga disebabkan oleh kurangnya perhatian orang tua dan cara mendidik orang tua yang salah. Faktor lingkungan sekolah disebabkan oleh terpengarub oleh gaya bermain teman sekolah yang tidak baik dan proses pendidikan yang kurang menguntungkan. Sedangkan, faktor lingkungan masyarakat disebabkan oleh lingkungan masyarakat yang memberikan contoh dan kesempatan kepada remaja untuk mengenal minuman keras. Solusi untuk mengatasi permasalahan ini adalah dengan meningkatkan perhatian dan pengawasan orang tua kepada anaknya, melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap toko klontong yang menjual minuman keras, serta mampu membatasi diri dari pergaulan bebas.

Daftar Pustaka

Fitria, Alfi Laili. (2015). “Determinan Perilaku Konsumsi Minuman Keras Pada Remaja di Desa Tanggul Kulon Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember”, http://repository.poltekkesmajapahit.ac.id/index.php/PUB-KEP/article/view/597/509

(diakses tanggal 21 Oktober 2021)

Sulaiman, A. (2019). FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB REMAJA MENGKONSUMSI MINUMAN KERAS (MIRAS) DI DESA PURWARAJA KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA. https://ejournal.ps.fisipunmul.ac.id/site/wpcontent/uploads/2019/12/01_format_artikel_ejournal_mulai_hlm_Ganjil%20(12-17-19-09-48-55).pdf (diakses tanggal 21 Oktober 2021)

Sutariyati, N. W., Puluhulawa, J., & Wantu, S. M. (2018). Perilaku Remaja Dalam Mengkonsumsi Minuman Keras di Desa Bongo IV Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo. Jurnal Pascasarjana, 2(2), 262-269. http://ejurnal.pps.ung.ac.id/index.php/JPS/article/view/144 (diakses tanggal 22 Oktober 2021)

Permendag No.06/M-DAG/PER/1/2015 tahun 2015-Peraturan BPK. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/128929/permendag-no-06m-dagper12015-tahun-2015

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun