Mohon tunggu...
Reni Hidayati
Reni Hidayati Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa UNEJ

IESP 2018

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bauran Kebijakan Bank Indonesia Guna Memitigasi Dampak Covid-19

23 November 2020   00:55 Diperbarui: 23 November 2020   01:13 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pandemi COVID-19 yang telah terjadi di Indonesia sejak maret 2020 telah merubah dan berdampak pada kebanyakan sector di Indonesia. Sampai saat ini hampir seluruh wilayah di Indonesia terkena dampak COVID-19. Berbagai daerah di Indonesia sudah merasakan dampak ekonomi dengan adanya pembatasan sosial hal ini dilakukan tentunya bertujuan agar virus ini tidak menyebar. Tak terkecuali yakni sector perekonomian di Indonesia.  

Hal ini dikarenaka lesu nya perekonomian dimana adanya pembatasan sosial sehingga banyak tenaga kerja yang terpaksa harus di PHK  pada beberapa perusahaan. Selain itu juga banyak umkm yang harus menggulung tikar karena lesunya daya beli masyarakat. Hal ini tidak boleh terus terjadi agar Indonesia tidak terjadi resesi yang berkepanjangan. 

Bank Indonesia yang berperan penting dalam kestabilan ekonomi  telah mengeluarkan beberapa kebijakan guna memitigasi resiko dampak pandemi COVID-19. Kebijakan Bank Indonesia yang berbaur dengan pemerintah dirapkan mampu mempercepat proses pemulihan ekonomi.

Pada intisari Laporan Kebijakan Moneter Triwulan I 2020 yang diterbitkan oleh Bank Indonesia menyatakan bahwa Pandemi COVID-19 yang meluas ke seluruh dunia menekan perekonomian global, termasuk Indonesia. Pada saat dini diperirakan perekonomian global akan mengalami kontraksi. 

Dengan adanya situasi ini, Bank Indonesia akhirnya  menempuh kebijakan bauran untuk memitigasi risiko dampak COVID-19 terhadap perekonomian, serta bersinergi dengan Pemerintah dan otoritas terkait dalam mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Diharapkan kedepannya perekonomian Indonesia bias pulih kembali dengan adanya berbagai bauran kebijakan tersebut. 

Menurut data dari Badan Pusat Statistik mencatat bahwa perekonomian di Indonesia mengalami penurunan sebesar minus 5,29% pada triwulan II-2020 dibandingkan triwulan I-2020. Dibandingkan dengan triwulan I-2020, atau quarter to quarter (qtq), angkanya minus 4,19 persen. Banyak sektor-sektor perekonomian yang lesu karena daya beli masyarakat yang rendah dan lagi banyak UMKM yang tidak bisa maksimal dalam mendorong perekonomian di Indonesia.

Sebagaimana kita ketahui umkm memeliki peran yang penting dalam membantu mendorong perekonomian Indonesia, hal ini sama yang terjadi pada krisis ekonomi yang pernah terjadi pada tahun 1998, UMKM saat itu juga menjadi sumber utama yang mendorong perekonomian Indonesia pada titik 350%  pada sektor ekspor. Untuk mencegah agar eksistensi usaha mikro kecil menengah agar tidak terjadi krisis yang lebih parah pemerintah telah melakukan beberpa cara. 

Namun, semenjak pandemi COVID-19, UMKM mulai goyah dalam perekonomian karena tidak stabilnya perekonomian dan daya beli masyarakat. Disamping itu, dikarena kan adanya physical distancing membuat pelaku UMKM harus mengurangi tenaga kerja nya hal ini menyebabkan masalah lain yang dirasakan oleh para pelaku UMKM diantaranya kurangnya SDM hingga tidak adanya dukungan institusi.

Dengan melihat kontribusi yang telah diberikan oleh UMKM untuk perekonomian Indonesia dan pemerintah tidak mau krisi terus berkelanjutan, maka dari itu pemerintah Indonesia akan memberikan bantuan sosial pada pelaku UMKM yang terdampak COVID-19. Dari sekian banyak bantuan yang diberikan oleh presiden atau bapres yakni salah satunya adalah pemberian modal bagi UMKM sebesar 2,4 juta. Tahap awal dalam kebijakan ini yakni diberikan bantuan kepada 9,1 juta pelaku UMKM.. Proses pemberian dana kepada pelaku UMKM dilakukan dengan cara pemberian dana kepada rekening masing-masing.

Dalam hal ini Bank Indonesia memiliki peranan yang penting dalam proses perbaikan ekonomi akibat adanya pandemi COVID-19. Dalam menghadapi situasi seperti ini Bank Indonesia telah mengeluarkan respons bauran kebijakan dengan pemerintah guna menemukan titik terang pada masalh ini. Bank Indonesia terus memperkuat elemen elem yang ada di perekonmian untuk melakukan stabilisasi nilai tukar rupiah, mengendalikan inflasi, mendukung stabilitas sistem keuangan, dan pada saat yang sama mencegah penurunan kegiatan ekonomi yang ada di Indonesia.

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menyampaikan adapun bauran kebijakan yang ditempuh Bank Indonesia (BI) untuk memperkuat kekuatan ekonomi sebagaimana tertulis pada undang undang dengan dasar sesuai kewenangan BI dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No.1 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan yang telah ditandatangani Presiden Jokowi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun