Mohon tunggu...
Reni Hidayati
Reni Hidayati Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa UNEJ

IESP 2018

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Digitalisasi Sistem Pembayaran di Era Pandemi Covid-19

22 November 2020   23:40 Diperbarui: 23 November 2020   00:32 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perkembangan sistem pembayaran di Indonesia saat ini telah memasuki era digitalisasi dimana semuanya dapat dilakukan dengan teknologi sehingga transaksi dapat dilakukan dengan  non tunai. Hal ini muncul karena adanya situasi serta kemajuan zaman sehingga melahirkan perkembangan teknologi dalam system pembayaran. Namun tak semua masyarakat dapat mengikuti digitalisasi ini, karena adanya perbedaan pengetahuan, lingkungan pada tiap tiap masyarakat. 

Pada era pandemi COVID-19 masyarakat dilarang berdekatan dan tidak saling bersentuhan baik secara langsung maupun lewat benda benda guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Digitalisasi system pembayaran yakni dengan transaksi non tunai adalah pilihan yang tepat pada era pandemic COVID-19. 

Dengan metode pembayaran nontunai, masyarakat dapat meminimalkan kontak langsung saat bertransaksi. Hal ini dapat membantu upaya penekanan penyebaran Covid-19. Dengan adanya situasi pandemic ini masyarakat dapat lebih cepat dan efisien dalam beradaptasi terhadap  digitalisasi sistem pembayaran ini. 

Dalam hal ini selaku otoritas sistem pembayaran, Bank Indonesia dituntut untuk memastikan bahwa setiap perkembangan sistem pembayaran harus selalu berada aturan serta tatanan yang berlaku. Hal ini dilakukan demi kelancaran dan keamanan jalannya kegiatan sistem pembayaran di Indonesia saat era pandemi COVID-19.

Sesuai  amanat  Undang-undang  Republik  Indonesia  Nomor  23  tahun  1999  tentang  Bank  Indonesia  sebagaimana  telah  diubah  dengan  Undang-Undang  Nomor  3 tahun 2004, tugas Bank Indonesia di bidang sistem pembayaran mencakup sistem pembayaran  tunai  dan  non  tunai. 

Maka dari itu sudah semestinya Bank Indonesia memiliki peranan yang penting dalam situasi dan kondisi saat ini. Berkaitan dengan adanya pandemi hal tersebut, guna   menciptakan   kerangka   sistem   pembayaran  yang  menyeluruh ke lapisan masyarakat,  Bank  Indonesia harus kebijakan  yang  jelas, komprehensif dan berkesimbungan dengan rentang waktu yang relatif panjang di bidang pembayaran mikro dalam rangka meningkatkan penggunaan pembayaran non  tunaiantar waktu sehingga pembayaran non tunai dapat dijalankan dengan baik dalam jangka panjang. 

Hal  ini  tentunya  akan  memudahkan  Bank  Indonesia  dalam    melakukan  langkah-langkah untuk meningkatkan pembayaran non tunai termasuk menerbitkan ketentuan    yang    lebih    jelas    tentang    berbagai    hal    yang    berkaitan    dengan    pengembangan instrumen pembayaran mikro.

Pada era pandemi COVID-19 menyebabkan transaksi nontunai mengalami peningkatan. Hal ini disebabkan oleh adanya masyarakat yang lebih suka membeli di ecommers ecommers guna melakukan physical distancing. Ekonomi digital saat ini merupakan peluang yang cukup bagus untuk ekonomi Indonesia dimana pelaku pelaku bisnis dapat dengan mudah memperkenalkan bisnis nya, peluang bisnis untuk membuka usaha, hingga ketersediaan penyediaan lapangan pekerjaan. 

Salah satu sasaran adanya digitalisasi pembayaran yakni pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Sebagaimana kita ketahui bahwa Umkm memiliki peranan besar pada perekonomian Indonesia apalagi pada saat pandemi seperti ini dimana perekonomian mengalami kelesuan.

Pada era digitalisasi sistem pembayaran ini, Bank Indonesia berfungsi sebagai pengawas dalam transaksi transaksi non tunai dengan beberapa metode yang ada. Perkembnagan sistem pembayaran di Indonesia ini tidak terlepas dari adanya kemjuan kemajuan infrastruktur yang terjadi dimana kemajuan infrastruktur brtumpu pada kemajuan tekonoligi di Indonesia. 

Di Indonesia sendir banyak lembaga lembaga yang yang berlomba lomba dalam meningkatkan kapasitasnya dalam menyediakan pembayaran nontunai. Bahkan Bank Indonesia sebagai penyelenggara kegiatan ini juga melakukan pembaharuan dalam sistem pembayarannya agar mekanisme sistem pembayarannya dapat lebih maksimal dan efisien dapat mengikuti perkembangan teknologi yang ada sehingga dapat memberikan kepuasan kepada masyarakat.

Bank Inonesia memiliki fungsi untuk menjamin seluruh pelaku usaha agar mudah untuk melakukan sistem transaksi denga metodi non tunai. Bank Indonesia juga memberikan fasilitas transaksi non tunai untuk masyarakat agar dapat menerapkan digitaslisasi sistem pembayaran dengan mudah. 

Namun perlu di perhatikan sistem pembayaran non tunai juga rentang akan terjadinya kejahatan kepada penggunan nya. Maka dari itu diperlukannya digitalisasi sistem pembayaran yang aman dan dapat melindungi konsumen. Maka dari itu Bank Indonesia dan pemerintah yang merupakan regulator sistem pembayaran dapat menpertimbangkan undang undnag yang membahas transfer dana yang telah di ajukan oleh pemerintah agar dapat digunakan sebagai landasan hukum dalam perlindungan nasabah dalam melakukan transfer dana.

Digitalisasi sistem pembayara diharapkan mampu membantu proses kelancaraan transaksi keuangan disaat pandemi seperti ini. Sehingga aliran dana dapat terus berputar untuk kepentingan masyarakat. Namun terlepas dari itu semua terdapat juga banyak kekurangan kekurangan yang ada pak digitalisasi ini yakni rawannya kecurangan yang dapat dilakukan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab. 

Hal ini menjadi fungsi dari Bank Indonesia dimana dalam hal ini Bank Indonesia berfungsi sebagai penyelenggara keuangan. Bank Indonesia harus menjamin agar sistem pembayaran non tunai di Indonesia berjalan dengan lancar. Dengan demikian diharapkan masyarakat dapat bertransaksi dengan aman mudah dan efisien.

Dari pemaparan diatas dapat disimpulkan bahwa di era pandmei ini pembayaran non tunai merupakan pilihan yang terbaik untuk bertransaksi dimana hal ini akan memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Dalam hal ini Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai pengawasan agar masyarakat dapat merasa aman dalam proses transaksi. Dengan era digitalisasi juga diharapkan mampu mendorong usaha usaha yanga ada di Indonesia dapat berkembang pesat. 

Banyak sekali dampak dari adanya digitalisasi ini bagi perekonomian di Indonesia terutama di era pandemi COVID-19 ini. Dengan ini juga masyarakat diharapkan mapu beradaptasi pada digitalisais sistem pembayaran ini sehing transaksi non tunai dapat berlajalan dengan aman, lancar dan efisien.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun