Mohon tunggu...
Frater Milenial (ReSuPaG)
Frater Milenial (ReSuPaG) Mohon Tunggu... Lainnya - Seseorang yang suka belajar tentang berbagai hal
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Jika Anda tidak mampu mengerjakan hal-hal besar, kerjakanlah hal-hal kecil dengan cara yang besar (Napoleon Hill)

Selanjutnya

Tutup

Filsafat Pilihan

Suara Hati sebagai Norma Moral

28 November 2020   08:32 Diperbarui: 28 November 2020   08:37 756
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

          Kata "norma" mengandung arti yang berbeda, seperti: pedoman, pengangan, aturan, pengukur, sarana pencegah terjadinya penyimpangan. Norma sering kali dilukiskan sebagai tongkat pengukur atau standar. Dalam pengertian dasariah, norma berarti pedoman, pegangan, aturan atau pengukur. Umumnya yang dimaksudkan dengan kata norma dalam dunia moral adalah aturan yang menjadi orientasi tingkah laku. Aturan ini menjadi orientasi tingkah laku dari sejumlah atau pun sekelompok orang.

Norma dalam dunia moral pada hakekatnya menunjuk pada nilai-nilai dasariah yang mengandung arti sebenarnya dalam hidup manusia. Nilai-nilai adalah positif  dan menjadi takaran tindak-tanduk manusia. Norma moral memiliki cirri khas yaitu melayani manusia dan sekelompok manusia. Norma bertujuan membantu manusia, agar lebih mampu hidup dengan baik demi perwujudan diri manusia yang sebenarnya dalam hubungan dengan sesama.

Menurut James P. Hanigan, norma moral dibedakan menjadi dua, yaitu norma moral obyektif dan norma moral subyektif. Norma moral obyektif adalah norma yang berada di luar diri si pengambil keputusan. Norma ini tidak tergantung pada pribadi yang memutuskan, tetapi berada secara independent. Sedangkan norma moral subyektif adalah norma yang tidak terlepas dari pribadi atau subyek yang mengambil keputusan dan dapat diterima hanya oleh subyek itu.

Suara hati sering kali disebut norma moral subyektif, sebab suara hati dimiliki oleh seluruh pribadi si subyek. Suara hati manusia memang tak terpisah dari pribadi yang memiliki suara hati. Setiap manusia menjadi kewibawaan eksklusif tentang apa yang diperintahkan suara hatinya. Tidak seorang pun, selain si empunya suara hati, tang berhak atau berkemampuan untuk memutuskan dengan cermat dan pasti mengenai integritas keputusan suara hati si pribadi. Namun, dalam hal ini kita tetap berhak untuk mengatakan bahwa keputusan suara hati tidak benar dan memintanya untuk mempertimbangkannya kembali. Tentu, di hadapan tuntutan pribadi untuk mengikuti suara hati, kita tidak mempunyai alasan untuk menyatakan tidak setuju. Suara hati adalah hati rahasia seseorang di mana dia sendiri dan hanya Tuhan bisa memasukinya.

Dalam hal ini perlu diingat bahwa seperti semua tindakan dari subyek manusia, tindakan itu juga merupakan tindakan pengetahuan dan kehendak, tindakan mengetahui dan mencintai, tindakan-tindakan itu memang nyata. Tindakan-tindakan subyek kita, seperti mengetahui dan mencintai adalah kenyataan dalam kehidupan kita. Yang seharusnya lebih dipertimbangkan ialah apakah yang diputuskan oleh suara hati seseorang itu benar atau tidak?

Tentu suara hati sebagai norma moral subyektif tidak berarti bahwa suara hati tidak mampu mencapai kebenaran dan kelurusan dalam suatu keputusan, sebab suara hati yang benar, pasti dan baik tentu dapat mengambil keputusan yang benar dan bias dipertanggungjawabkan. Walaupun suara hati sebagai norma subyektif terakhir dari tingkah laku moral, suara hati haruslah menyesuaikan diri dengan norma-norma yang lebih tinggi dari dunia kebenaran onyektif. Pendekatan diri suara hati kepada norma-norma obyektif dalam pengambilan keputusan bias dianggap sebagai suara hati yang benar.

Suara hati adalah pusat kemandirian manusia. Tuntutan-tuntutan lembaga-lembaga normatif seperti masyarakat, ideologi dan juga super ego kita sendiri, tidak berhak untuk mengikat hati kita begitu saja. Terhadap segala macam perintah, peraturan, larangan dan kebiasaan yang berasal dari berbagai pihak masyarakat, serta terhadap segala macam tuntutan ideologis, begitu pula terhadap super ego yang ada dalam dirinya, manusia secara moral hanyalah berkewajiban untuk menaatinya sejauh sesuai dengan suara hatinya.

Dalam diri manusia suara hati berperan sebagai hakim, saksi dan jaksa. Sebagai hakim merupakan suara hati menimbang, menilai dan member keputusan entah sesuatu itu baik atau buruk; baik untuk hal yang akan dilakukan maupun yang telah dilakukan. Sebagai saksi merupakan suara hati membenarkan atau menyangkal, member dukungan atau teguran akan keputusan yang telah diambil. Sebagai jaksa merupakan suara hati melemparkan tuduhan (dakwaan) akan hal yang telah atau akan dilakukan.

Buku yang dipakai:

Nadeak, Largus. Topik-topik Teologi Moral Fundamental: Memahami tindakan manusiawi dengan Rasio dan Iman. Medan: Bina Media Perintis, 2015.

Aman, Peter C. Moral Dasar: Prinsip-prinsip Pokok Hidup Kristiani. Jakarta: Obor, 2016.

Setu, Albert. Moral Dasar [Diktat]. Pematangsiantar: STFT St. Yohanes, 1996.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun