Mohon tunggu...
Renditya Qidris Is Swardana
Renditya Qidris Is Swardana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Sosiologi UNS

Bismillah

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pembangunan Infrastruktur : Lika - Liku Pembebasan Lahan

25 November 2022   03:27 Diperbarui: 25 November 2022   04:49 313
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Masalah pembebasan lahan dalam pembangunan insfrastruktur umum hingga saat ini masih merupakan sebuah permasalahan yang sering ditemukan di Indonesia. Kendala ini terjadi karena tidak semua lahan yang digunakan untuk pembangunan insfrastruktur umum merupakan milik pemerintah. 

Banyak pula terdapat lahan-lahan milik masyarakat yang harus digunakan untuk membangun insfrastruktur seperti jalan tol. Sehingga menyebabkan pembangunan proyek pemerintah yang harus tertunda akibat permasalahan pembebasan lahan yang belum sepenuhnya selesai. 

Hal tersebut dapat terjadi karena pada umumnya masyarakat menentukan harga ganti rugi tanah mereka dengan tinggi, sehingga membuat pemerintah harus memutar otak dua kali agar dapat membayarnya. 

Masyarakat dalam kasus tersebut tidak sepenuhnya salah, karena mereka yang mempunyai hak atas tanah tersebut dan berhak menentukan harga tanah mereka sendiri asalkan masih dalam harga yang wajar.

Permasalahan lain yang dapat timbul dari pembebasan lahan adalah sengketa tanah. Sengketa tanah merupakan salah satu permasalahan lahan yang biasanya berhubungan dengan masalah pelepasan hak atas tanah hak milik yang digunakan pemerintah untuk pembangunan insfrastruktur umum seperti jalan raya, tol, dan perkantoran. 

Kepastian hukum atas tanah diperlukan agar memperjelas pemilik sah dari tanah terutama yang akan digunakan sebagai usaha atau sebagai pemanfaatan tata guna bangunan dan kepentingan umum.  

Misalnya tanah yang diperuntukkan untuk kepentingan sosial atau umum perlu diperjelas kepastian hukumnya agar tidak terjadi sengketa atas tanah yang berakibat terganggunya kehidupan masyarakat disekitarnya.

Pada umumnya dalam melaksanakan pelepasan hak atas tanah untuk pembangunan insfrastruktur umum sangat berkaitan dengan ganti rugi. Sehingga dasar pemberian ganti rugi tersebut memerlukan penegasan mengenai kekuatan pembuktian yang kuat oleh Undang-Undang Pokok Agraria diberikan penegasan mengenai kekuatan pembuktian sertifikat harus dinyatakan sebagai alat pembuktian yang kuat. 

Untuk itu diberikan ketentuan bahwa selama belum dibuktikan yang sebaliknya, maka data fisik dan data yuridis yang dicantumkan dalam sertifikat harus diterima sebagai data yang benar, baik dalam perbuatan hukum sehari-hari maupun dalam sengketa di Pengadilan. Sepanjang data tersebut sesuai dengan apa yang tercantum dalam surat ukur dan buku tanah yang bersangkutan. 

Dengan proses pembebasan lahan yang cepat, maka diharapkan pembangunan insfrastruktur pun bisa semakin cepat dan dapat berdampak positif bagi masyarakat setempat. Insfrastruktur umum tersebut tentu saja akan membuat ekonomi di daerah setempat akan semakin kuat dan berdampak positif, termasuk bagi masyarakat yang terkena pembebasan lahan. 

Misalnya adalah pembangunan Jalan Tol Trans Jawa yang akan berdampak positif dalam memangkas biaya logistik, sehingga daya saing produk Indonesia semakin meningkat. Pada entry point dan exit point tol di sepanjang Trans Jawa akan memunculkan sentra ekonomi baru, seperti pom bensin, rumah makan, dan permukiman. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun