Mohon tunggu...
Elizabeth Wian Renaning Sukma
Elizabeth Wian Renaning Sukma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Siber Asia

Hanya Student UNSIA yang ingin lulus

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UU ITE sebagai Sarana yang Mengatur Jalur Keluar Masuknya Informasi

11 Februari 2023   00:34 Diperbarui: 11 Februari 2023   00:39 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: The Indonesian Institute

Kemajuan teknologi saat ini tidak dapat dipisahkan dari masyarakat. Bahkan dari Ketika bangun sampai tidur lagi, tidak jauh dari teknologi, contohnya seperti internet, smartphone, dan juga media lainnya yang membutuhkan internet. Jaman sekarang orang-orang saling berkomunikasi secara langsung maupun dengan media. Komunikasi menggunakan media inilah yang dimaksud komunikasi digital atau komunikasi online, komunikasi berbasis personal komputer untuk mengirim serta mendapatkan pesan atau bertukar fakta lewat platform.

Di era digital ini, sudah banyak sekali orang yang bergantung pada teknologi sebagai banyak sarana, seperti menjadi konten kreator, berbisnis online, sebagai sarana pencari informasi, bahkan sebagai sarana komunikasi kepada kerabat dan orang lain. Berbagai hal dapat dilakukan di Internet, akses yang sangat mudah untuk dicari dan didapatkan. Hal ini tidak menutup kemungkinan akan ada banyaknya jalur informasi keluar dan masuk yang dapat diakses oleh siapa saja. Dan banyak sekali kejadian buruk yang bisa terjadi melalui jalur informasi ini.

Oleh karena itu, untuk mengatur jalur keluar masuknya informasi dikeluarkanlah undang-undang yang mengatur. Aturan tersebut adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau biasa disebut UU ITE. Dari rentang umur remaja-dewasa atau pengguna internet, tidak ada yang tidak pernah mendengar atau melihat tentang UU ITE, terutama bagi pengguna media sosial.

UU ITE ini mengatur tentang teknologi informasi yang ada dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaski Elektronik dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transasksi Elektronik. Didalam UU ITE terdapat aturan yang mengatur beberapa aturan yaitu diantaranya terkait pencemaran nama baik, penyebaran hoax dan juga penyebaran video asusila.

Dalam dunia internet, banyak sekali terjadi hal buruk terjadi sehingga aturan terkait sangat populer dan menjadikan undang-undang terkait pun lebih sering mondar-mandir di dunia internet. Meskipun begitu, UU ITE bermanfaat dalam melindungi korban dari hal-hal yang disebutkan diatas, mengontrol pengguna dalam berkomunikasi didunia internet, dan juga mencegah adanya tindak kejahatan. Kendati begitu, peraturan yang seharusnya menjadi arahan bagi pengguna internet justru bagi sebagian orang hal itu menjadi suatu penghalang untuk merasa lebih bebas dalam berinternet. Beberapa berpendapat bahwa jika aturan-aturan yang dianggap "Aturan Karet" bisa lebih dikaji dan diperbaiki lagi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun