Mohon tunggu...
Renaldo Yosia
Renaldo Yosia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Teknik Informatika Universitas Bunda Mulia, Angkatan 2018

Halo, Saya Renaldo. Mari saling terhubung 👉 instagram.com/renaldo_yr

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebebasan Berpendapat, Kebebasan yang Bertanggung Jawab

7 Juni 2021   16:16 Diperbarui: 8 Juni 2021   11:38 1058
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : https://freepressfreespeech.com

Apa itu kebebasan berbicara ?

Kebebasan berbicara dan berpendapat dapat diartikan sebagai sebuah kebebasan yang mengacu pada hak untuk berbicara secara bebas tanpa adanya tindakan pembatasan. Namun dalam kebebasan berpendapat yang dimaksud disini tidak termasuk dalam hal untuk menyebarkan kebencian. Pada kenyataannya, kebebasan berekspresi terkadang digunakan bukan hanya untuk kebebasan berbicara lisan, akan tetapi, pada tindakan pencarian, penerimaan dan bagian dari informasi atau ide apapun yang sedang dipergunakan.

Kebebasan berbicara di Indonesia telah di jamin, salah satunya yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 28. Dimana dalam pasal ini menjamin semua warga negara untuk bebas mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tulisan, tanpa takut adanya hal yang akan mengganggunya. Hal tersebut didasarkan pada kebebasan berbicara dan berpendapat merupakan salah satu hak asasi manusia. Indonesia juga sudah meratifikasi konvensi tentang HAM internasional.

Aturan-aturan yang mengatur mengenai kebebasan berpendapat

Pengaturan tentang kebebasan berekspresi dan berpendapat telah diatur dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Menurut Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 pengertian tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terdapat juga beberapa aturan yang digunakan di Indonesia tentang kebebasan berpendapat yang diatur dalam :

  1. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB tahun 1948
  2. UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
  3. Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1993 tentang hak asasi manusia
  4. UU Republik Indonesia tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum
  5. UU Republik Indonesia No. 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia
  6. UU Republik Indonesia No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik
  7. UU Republik Indonesia No. 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik

Permasalahan yang ada di saat ini adalah, sebagian besar masyarakat Indonesia masih belum dapat membedakan kebebasan berbicara, dengan ujaran kebencian, hoax, dan bentuk pelanggaran pers lainnya. Pola pikir yang hidup di tengah-tengah masyarakat adalah kita berhak menyampaikan pendapat dan bebas mengekspresikan seluruh ide dan opini kita di muka umum. Dimana pada faktanya, terdapat berbagai batasan dalam kebebasan berpendapat.

Kebebasan berpendapat BUKAN berarti kebebasan secara mutlak.

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Amiruddin, mengatakan bahwa ujaran kebencian tidak termasuk dalam ranah kebebasan berpendapat. Menurutnya, terdapat batasan-batasan yang dapat membedakan antara kedua hal tersebut. 

Kebebasan pendapat diungkapkan secara nalar, dan bisa dipertanggungjawabkan. Kebebasan berpendapat itu dibatasi oleh kebebasan berpendapat orang lain, hakmu dibatasi oleh orang lain,

kata dia usai diskusi media di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat.

Ujaran kebencian, lanjutnya, adalah bagaimana seseorang atau kelompok menyerang personal atau agama suatu kelompok dan dapat mengancam demokrasi dan HAM.

Menurut Amir, batasan-batasan antara ujaran kebencian dan kebebasan berpendapat dapat dilihat dari apakah ucapan tersebut mengandung unsur mengancam seseorang atau golongan tertentu, dan apakah ucapan tersebut juga mengandung unsur kekerasan.

Tindakan Polisi : Surat Edaran Kepolisian Republik Indonesia terkait Ujaran Kebencian.

Kondisi saat ini dimana hate speech semakin marak dilakukan ternyata mendorong Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Badrodin Haiti pada akhirnya menerbitkan Surat Edaran Kepolisian Republik Indonesia (SE Kapolri), Nomor SE/06/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau Hate Speech pada 8 Oktober 2015 lalu. Namun SE Kapolri ini mendapat protes dan penolakan dari sebagian masyarakat karena dipandang sebagai upaya pengebirian kebebasan berpendapat.

Sebenarnya SE Kapolri tersebut dimaksudkan sebagai pedoman atau instruksi di kalangan internal kepolisian. Tujuan utamanya antara lain untuk mencegah konflik sosial di antara masyarakat terutama yang menyentuh persoalan SARA. Selain itu juga soal warna kulit, etnis, gender, kaum difabel (cacat) dan orientasi seksual yang secara potensial dapat memunculkan hate speech yang menyulut konflik dan kekerasan. Terutama yang bersifat komunal atau antarkomunitas (masyarakat) dimana titik tekan sebenarnya adalah "penghasutan" dan "provokasi".

Yang tergolong hate speech dalam SE Kapolri adalah : 

  • Penghinaan, 
  • Pencemaran nama baik, 
  • Penistaan, 
  • Perbuatan tidak menyenangkan, 
  • Provokasi, 
  • Penghasutan dan,
  • Penyebaran berita bohong, baik yang terjadi dalam dunia maya maupun nyata. 

Lebih lanjut ada 3 (tiga) komponen utama yang harus dipenuhi oleh ekspresi dari sebuah ujaran kebencian yang dapat dikategorikan sebagai hate speech. Pertama, intend (mens rea), kedua menghasut, ketiga mendorong diskriminasi, kekerasan, dan permusuhan atas dasar SARA, orientasi seksual, dan difabel. 

Oleh karena itu, sebagai warga negara yang baik, kita perlu mencermati makna sebenarnya dibalik kebebasan berpendapat. Kebebasan berpendapat pada hakikatnya ditujukan sebagai sarana bagi masyarakat untuk menyalurkan aspirasi nya terhadap suatu kejadian atau keputusan. 

Mari bersama-sama meningkatkan rasa nasionalisme dan jangan mengatasnamakan "Kebebasan berpendapat" sebagai cara untuk menyebarkan hoax dan ujaran kebencian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun