Mohon tunggu...
Renaldi Fadliansyah
Renaldi Fadliansyah Mohon Tunggu... Wiraswasta - u are never too old to learn.

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Uin Sunan Kalijaga (20107030033)

Selanjutnya

Tutup

Money

PPKM Mikro : Pembatasan Jam Operasional UMKM Yogyakarta

3 Maret 2021   17:20 Diperbarui: 6 Maret 2021   10:22 470
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Foto : Metro-88.co

Usaha mikro kecil dan menengah ( UMKM ) adalah ujung tombak dari perputaran ekonomi dalam negeri. Mereka merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. Keterbatasan selama masa pandemi membuat UMKM semakin lesu dan bahkan belum sempat bangkit dari keterpurukan, pelaku UMKM di Yogyakarta kembali dihadapkan dengan perpanjangan PPKM yang terus menerus, dan berdampak pada jam operasional yang dibatasi dan diberlakukan secara berkala.


Dikutip dari Kompas.com, Senin (08/02/2021) Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal menerangkan, selama PPKM mikro pusat perbelanjaan atau mal wajib tutup pukul 21.00 tanpa toleransi. Sebelumnya, pada PPKM jilid 1, mal hanya boleh beroperasi hingga pukul 19.00. Sementara, saat PPKM jilid 2, mal wajib tutup pukul 20.00. Sejak kebijakan PPKM muncul, lagi-lagi meruntuhkan mutlak perekonomian khusunya para pedagang mikro kecil menengah di Kota Yogyakarta, tidak bisa dipungkiri karena tentunya aturan ini dilandasi untuk kebaikan dan kesehatan kita semua.

Pada masa pandemi covid-19 ini, UMKM juga memiliki peran menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah kondisi yang tidak pasti ini, tetapi UMKM juga menjadi kelompok yang sangat lemah dalam situasi pandemi ini. Tidak sedikit yang jatuh akibat pandemi yang panjang ini, walaupun sebagian sudah kembali keadaan ekonominya karena jam operasional yang  tidak terkena pemberlakuan jam malam.


Naasnya, tidak semua UMKM ini memiliki jam operasional yang berada di jam pagi maupun siang, banyak yang buka pada jam sore maupun malam, terutama di bidang kuliner seperti pecel lele, bakmie, maupun kuliner malam lainya yang sudah memiliki aktifitas ramai di malam hari.
Tidak sedikit pelaku UMKM yang mengeluhkan aturan yang dirasa tidak berpihak kepada sektor tersebut, terlebih pedagang yang baru memulai aktifitasnya di malam hari, padahal mereka sudah menerapkan protokol kesehatan dengan menyiapkan hand sanitizer dan menggunakan masker, mereka tetap disuruh tutup dengan dalih menimbulkan keramaian di malam hari.


Bahkan berdasarkan pengamatan  yang saya lakukan selama masa PPKM ini khususnya terhadap UMKM yang berada di Jalan Urip Sumoharjo, bila PPKM tak kunjung usai, mereka akan memiih tetap buka dan tetap dengan protokol kesehatan, untuk saat ini banyak yang memilih buka pada jam malam karena  pelaku UMKM mempunyai sistem take away yang dirasa itu tidak menimbulkan kerumunan dan dapat sangat memengaruhi stabilitas ekonomi mereka, tetapi ada juga yang tutup karena pemberlakuan jam operasional.


Sementara itu pedagang yang masih tetap buka dan bertahan, mereka juga tak lepas dari bahaya kesehatan yang terus mengusik mereka. Setiap hari mereka bertemu dan melakukan trasaksi dengan berbagai orang. Kontak fisik tidak bisa mereka pungkiri sehingga penularan virus rawan terjadi.
Seorang pelaku UKM kuliner di Jalan Urip Sumoharjo, Dayadi mengaku pendapatan dari usahanya turun drastis.

 Omzetnya turun drastis hingga 60 persen sejak pandemi hadir, kian turun sampai menyentuh angka 70 persen akibat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat oleh pemerintah, itu dikarenakan pelarangan sistem dine in pada saat malam hari karena menyebabkan kerumunan dan untuk menghindari penyebaran virus.


Menurut dayadi, pembatasan operasional seharusnya tidak perlu diterapkan hanya pada malam hari, karena tidak ada perbedaan antara waktu siang dan malam, begitupun setiap pelaku usaha mikro kecil menengah mempunyai jam operasional yang berbeda.


“Tidak ada bedanya siang atau malam, justru pada saat siang hari lebih banyak aktifitas yang dilakukan dibanding malam. Tetapi tidak semua orang melakukan aktifitasnya pada siang hari, banyak pelaku usaha yang buka saat petang. Pengunjung yang tiba pada malam hari, mereka terlebih datang untuk memenuhi kebutuhan yang tidak mereka dapatkan di siang hari, apalagi di sektor kuliner yang tentunya memiliki ciri khas masing-masing,” katanya.


Banyak pelaku UMKM yang dirugikan akibat kebijakan PPKM tentang batasan jam operasional warung makan, warung kopi, restoran, cafe dan mall oleh pemerinah. Tidak bisa dielakan, para pelaku usaha mikro yang beroperasi pada malam hari harus mempunyai jalan pintas agar penjualan mereka tetap berjalan, contoh bisa menggunakan sistem delivery order atau take away yang bisa meminimasir kerumunan dan mencegah penyebaran virus, selama UMKM mampu bangun dan bergerak maka roda perekonomian akan terus menopang dan memapak kemajuan bangsa.


Ada juga penjual yang hanya bisa buka pada malam hari dan tidak bisa menerapkan delivery order karena mereka hanya numpang di depan toko, atau depan kantor depan instansi, pelaku usaha seperti yang sangat terkena dampak dari PPKM tersebut. Diharapkan ada kajian kembali agar ada solusi yang tidak berdampak UMKM, karena banyak juga pelaku usaha yang kebanyakan dari mereka beroperasi di malam hari, sehingga jika ditutup maka tidak ada pendapatan dan tidak ada transaksi serta cash flow (arus kas).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun