Mohon tunggu...
Renaldi Fadliansyah
Renaldi Fadliansyah Mohon Tunggu... Wiraswasta - u are never too old to learn.

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Uin Sunan Kalijaga (20107030033)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Warga Negara dan Hak Kewajiban

2 Maret 2021   14:59 Diperbarui: 2 Maret 2021   15:36 373
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Secara universal definisi masyarakat negeri merupakan seluruh penduduk sesuatu negeri ataupun bangsa yang bersumber pada generasi, tempat kelahiran, serta sebagainya, dan bagaikan masyarakat negeri, ia mempunyai hak serta kewajiban penuh.

Uraian lain pula mengatakan kalau penafsiran masyarakat negeri merupakan seluruh orang yang secara hukum ialah anggota formal dari sesuatu negeri tertentu. Maksudnya, seseorang masyarakat negeri mempunyai ikatan kokoh dengan tanah air serta Undang- Undang negaranya, walaupun orang tersebut terletak di luar negara serta terikat dengan syarat hukum Internasional.

Pada dasarnya, masyarakat sesuatu negeri tidak senantiasa jadi penduduk negeri tersebut. Misalnya WNI yang tinggal di luar negara. Penduduk sesuatu negeri tidak senantiasa ialah masyarakat negeri tempat mereka tinggal. Misalnya orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Secara hukum, bagi Undang- Undang Tahun 1945 Pasl 26 ayat 1 tentang Kewarganegaraan, penafsiran masyarakat negeri Indonesia bisa dibedakan jadi 2 kalangan, ialah:

1. Masyarakat Negeri Asli( pribumi), ialah penduduk asli sesuatu negeri. Misalnya di Indonesia, suku Jawa, Batak, Papua, Bugis, Madura, Minang, Dayak, serta etnis generasi yang semenjak lahir ialah masyarakat negeri Indonesia.

2. Masyarakat Negeri Generasi( vreemdeling), ialah suku bangsa generasi yang bukan asli Indonesia, misalnya bangsa Eropa, Arab, India, Cina, serta yang lain yang disahkan secara undang- undang jadi masyarakat negeri Indonesia.

Pada biasanya terdapat asas yang yang menentukann kewarganegaraan seseorang semacam asas ius sanguinis serta asas ius soli.

• Ius sanguinis ialah asas kewarganegaraan bersadasarkan generasi darah ataupun  kewarganegaraan orang tuanya. Sebaliknya ius soli ialah asas kewarganegaraan bersumber pada tempat dimana seorang itu lahir.

Buat lebih menguasai makna kewarganegaraan, kita dapat merujuk pada komentar  pakar berikut ini:

1.Daryono, pengertian kewarganegaraan adalah keanggotaan seseorang di dalam satuan politik tertentu (Negara) yang dengannya akan membawa hak untuk dapat berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang disebut dengan warga negara.

2.Kewarganegaraan adalah suatu hak untuk dapat berpartisipasi secara utuh dalam berbagai pola struktur sosial, politik dan kehidupan kultural serta untuk dapat membantu menciptakan bentuk-bentuk yang selanjutnya dengan begitu maka memperbesarkan ide-ide.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun