Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional memberlakukan pelayanan Hak Tanggungan Secara Elektronik diseluruh Indonesia mulai tanggal 8 Juli tahun 2020. Hak tanggungan atas tanah menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 pada intinya menyatakan bahwa hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah bersama benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah untuk pelunasan utang kepada kreditor.
Sertipikat Hak Tanggungan Elektronik  adalah Buku Tanah Hak Tanggungan yang disimpan secara elektronik diterbitkan dalam bentuk Dokumen Elektronik  dan disahkan pula dengan tanda tangan elektronik .
Pelaksanaan pelayanan Hak Tanggungan secara elektronik melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Kreditor atau jasa keuangan serta Badan Pertanahan Nasional.
Objek hak tanggungan adalah hak atas tanah/Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.