Mohon tunggu...
Budiarti
Budiarti Mohon Tunggu... Freelancer - Pengarang Bebas

Jika belum tersampaikan oleh lisan maka tuliskan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pelayanan Hak Tanggungan Secara Elektronik

7 Agustus 2020   13:48 Diperbarui: 7 Agustus 2020   13:57 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional memberlakukan pelayanan Hak Tanggungan Secara Elektronik diseluruh Indonesia mulai tanggal 8 Juli tahun 2020. Hak tanggungan atas tanah menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 pada intinya menyatakan bahwa hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah bersama benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah untuk pelunasan utang kepada kreditor.

Sertipikat Hak Tanggungan Elektronik  adalah Buku Tanah Hak Tanggungan yang disimpan secara elektronik diterbitkan dalam bentuk Dokumen Elektronik  dan disahkan pula dengan tanda tangan elektronik .

Pelaksanaan pelayanan Hak Tanggungan secara elektronik melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Kreditor atau jasa keuangan serta Badan Pertanahan Nasional.

Objek hak tanggungan adalah hak atas tanah/Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun