Mohon tunggu...
Budiarti
Budiarti Mohon Tunggu... Freelancer - Pengarang Bebas

Jika belum tersampaikan oleh lisan maka tuliskan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Syarat Jual Beli Tanah melalui Notaris-PPAT

7 April 2020   07:57 Diperbarui: 7 April 2020   08:07 246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Benda/barang dapat dilakukan proses jual beli termasuk tanah dan bangunan.

Jika memiliki sebidang tanah akan dijual kepada orang lain sebagian atau seluruhnya dapat menemui Notaris-PPAT terdekat dari lokasi tanah/bangunan yang akan dilakukan proses jual beli.

Ini dia beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa dilakukan proses peralihan hak sertipikat hak atas tanah.

Proses ini melibatkan penjual (pemilik tanah)  dan pembeli (yang akan menguasai hak atad tanah), syarat yang harus dipenuhi oleh penjual yaitu KTP,  KK,  surat nikah (tidak berlaku bagi yang belum menikah/sudah bercerai), STTS PBB asli tahun berjalan (terbaru), asli sertipikat/C Desa, NPWP.  

Pembeli dapat melampirkan KTP beserta KK.

Ketika menerima pernohonan untuk melakukan proses jual beli Notaris-PPAT membuat akta jual beli yang akan ditandatangani oleh penjual, pembeli,  Notaris-PPAT dan saksi.

Syarat dan ketentuan yang telah disebutkan bisa mengalami perubahan menyesuaikan peraturan yang berlaku.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun