Benda/barang dapat dilakukan proses jual beli termasuk tanah dan bangunan.
Jika memiliki sebidang tanah akan dijual kepada orang lain sebagian atau seluruhnya dapat menemui Notaris-PPAT terdekat dari lokasi tanah/bangunan yang akan dilakukan proses jual beli.
Ini dia beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa dilakukan proses peralihan hak sertipikat hak atas tanah.
Proses ini melibatkan penjual (pemilik tanah) Â dan pembeli (yang akan menguasai hak atad tanah), syarat yang harus dipenuhi oleh penjual yaitu KTP, Â KK, Â surat nikah (tidak berlaku bagi yang belum menikah/sudah bercerai), STTS PBB asli tahun berjalan (terbaru), asli sertipikat/C Desa, NPWP. Â
Pembeli dapat melampirkan KTP beserta KK.
Ketika menerima pernohonan untuk melakukan proses jual beli Notaris-PPAT membuat akta jual beli yang akan ditandatangani oleh penjual, pembeli, Â Notaris-PPAT dan saksi.
Syarat dan ketentuan yang telah disebutkan bisa mengalami perubahan menyesuaikan peraturan yang berlaku.