Mohon tunggu...
Relly Jehato
Relly Jehato Mohon Tunggu... Penulis - .

Personal Blog: https://www.gagasanku.com/

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Depolitisasi Komisi Pemberantasan Korupsi

25 April 2018   22:36 Diperbarui: 25 April 2018   22:47 734
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG

Dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) yang mengusung tema aktual  'Berwenangkah Praperadilan Menetapkan Boediono Tersangka?' beberapa  waktu lalu, Fahri Hamzah (selanjutnya disingkat FH), Wakil Ketua DPR yang sudah dipecat oleh  partai asalnya PKS, dengan suara lantang dan gemuruh menuduh KPK dikendalikan  oleh pihak/kekuatan tertentu.

Sayangnya, ketika ditanya untuk menunjuk pihak yang dimaksud, FH berkelit tidak bisa menyebutkannya, takut dianggap fitnah. Padahal, sebetulnya, kalau data yang dimiliki akurat, harusnya FH tidak perlu takut jadi fitnah.

Fakta dan data valid tidak bisa disebut fitnah, bukan? Atau mungkin FH punya batasan sendiri atas istilah "fitnah" seperti Rocki Gerung punya batasan sendiri untuk istilah fiksi dan fiktif? Entahlah.

Satu hal yang pasti, apapun yang terkait dengan KPK, FH selalu berapi-api dan seolah dengan "penuh nafsu" merisak lembaga antirasuah ini. Kritiknya kadang ngawur seperti orang yang sedang meracau. Lontaran kecamannya yang seakan lepas kendali tampak seperti ungkapan balas dendam dan pelampiasan sakit hati. 

Sayangnya, terhadap lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan dan Kepolisian, mulut FH seperti sedang kelu dan impoten. Mengapa? Hanya FH yang tahu. Tapi, pertanyananya, apakah kritik FH sepenuhnya aus tanpa makna? Menurut hemat saya, tidak juga.  Tetap ada manfaatnya. Editorial sebuah media nasional, yang menurut saya kredibel, bahkan pernah menyoroti dengan jelas bolong-bolong kinerja KPK.

Upaya lembaga ini yang telah membongkar banyak kasus korupsi memang harus dan patut diapresiasi. Tetapi, apresiasi itu tidak boleh meredupkan semangat untuk bersikap kritis terhadapnya, asalkan kritik itu tidak terkesan asal bunyi. Sebab, faktanya, penanganan beberapa kasus yang nilai kerugiannya besar memang terkesan lamban. Sebut saja penanganan kasus BLBI atau kasus Century sebagai contoh.
Yang menarik, kelambanan (atau langkah hukum yang terkesan tebang pilih) dari KPK atas kasus-kasus tertentu, disinyalir oleh sebagian pihak, disebabkan oleh proses politik saat pemilihan komisionernya. Dugaan seperti itu memang sulit untuk dibuktikan, tetapi logis jika dilihat dari proses pemilihan dan penetapan pimpinan KPK. Lembaga ini sesungguhnya tidak pernah lepas dari aspek politis. Komitmen 'di belakang layar' sangat mungkin terjadi.
Unsur politis itu dilegalkan dalam Undang-Undang No 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 30 Ayat 1 berbunyi pimpinan KPK harus dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berdasarkan calon yang diusulkan oleh presiden. Kewenangan terakhir penentuan dan penetapan pimpinan KPK berada ditangan legislatif. 
Kita tahu, DPR adalah lembaga politik, maka setiap keputusan mereka akan kental dengan pertimbangan politis. Itu fakta yang sulit dibantah kalau kita melihat dari tabiat para anggota dewan. Upaya lobi, kesepakatan (deal) tersebunyi, dan kalkulasi politis sangat mungkin terjadi dalam proses penentuan dan pemilihan komisioner KPK.
Kalau kita ingin KPK bebas dari dugaan "transaksi politis", pertanyaannya, bagaimana caranya? Menurut hematsaya, barangkali perlu ada keberanian untuk melakukan dua terobosan yang konstruktif, dimana keduanya erat bersangkut paut dan saling mengandaikan.
Pertama, mengubah proses perekrutan pimpinan KPK. Tahap uji kelayakan dan kepatutan di DPR sebaiknya ditiadakan. Langkah ini perlu diambil untuk mencegah meminimalisir lobi dan kesepakatan tersembunyi antara oknum anggota dewan dan para calon pimpinan KPK, sebagaimana sudah disinggung di atas.
Kewenangan untuk menentukan dan menetapkan pimpinan KPK mungkin sebaiknya diserahkan dan ditangani sepenuhnya oleh Panitia Seleksi (Pansel) KPK. Harapan, komisioner yang terpilih bisa bebas dari kepentingan dan intervensi dari para elite politik.
Kedua, panitia seleksi sekaligus menjadi dewan/komite pengawas/etik KPK. Selama ini kewenangan Pansel sangat terbatas. Mereka hanya bertugas menyeleksi dan menyerahkan 10 (sepuluh) nama calon pimpinan KPK kepada Presiden. Setelah itu, selesai.
Keterbatasan wewenang ini membuat Pansel terkesan tidak bertangung jawab. Mengapa? Mereka telah memilih kandidat komisioner KPK yang dianggap paling cakap dan mumpuni, tetapi kemudian melepaskannya begitu saja.
Padahal, idealnya Pansel harus bertanggung jawab terhadap produk yang dihasilkannya. Nah, bentuk tanggung jawab itu bisa diwujudkan dengan menetapkan panitia seleksi menjadi dewan/komisi pengawas/etik KPK. Mereka memiliki kewenangan untuk mengawasi, memantau, mengontrol, bahkan mengevaluasi kinerja KPK khususnya dari aspek etis.
Hanya saja, upaya depolitisasi KPK ini memang tidak mudah. Syarat dan tantangan yang menyertainya cukup berat.
Pertama, Undang-Undang No 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (dan regulasi terkait) harus direvisi secara terbatas, khususnya bagian pasal mengenai kewenangan tim pansel.
Kedua, anggota panitia seleksi harus benar-benar orang-orang terpilih, berintegritas, independen, serta memiliki itikad baik, kepedulian, dan perhatian yang kuat terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Ketiga, kemungkinan akan mendapat penolakan atau resistensi yang kuat dari terutama DPR. Kita semua tahu watak dan tabiat anggota dewan kita, bukan?
Kesimpulannya, upaya dan proses depolitisasi KPK hanya bisa jalan kalau ada undang-undang yang memayunginya dan mendapatkan restu dari Pemerintah dan/atau DPR.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun