Indonesia menganut sistem pemerintahan demokrasi. Namun seiring berjalannya waktu, demokrasi di Indonesia mengalami perubahan pada prosesnya  sesuai dengan kondisi politik dan pemerintahannya. Sejak Indonesia merdeka, sudah ditetapkan dalam UUD 1945 bahwa Indonesia menganut sistem pemerintahan demokrasi. Demokrasi adalah pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantaraan wakilnya yang juga berarti pemerintahan rakyat.Â
Perkembangan demokrasi di Indonesia telah mengalami beberapa perubahan, Indonesia pernah menerapkan demokrasi liberal yang parlementer, demokrasi terpimpin dan pada akhirnya sekarang Indonesia menerapkan sistem demokrasi pancasila yaitu berdasarkan asas-asas pancasila yang merupakan lambang negara Indonesia sendiri.
Absolut didefinisikan sebagai suatu kekuasaan yang mutlak atau tak terbatas dari seorang pemimpin yang berkuasa tanpa adanya kepatuhan kepada sesuatu. Sedangkan demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang tertentu demi kepentingan sebagian orang. Dalam sistem republic absolut, pemerintah bersifat diktartor tanpa ada pembatasan kekuasaan.Â
Penguasa mengabaikan konstitusi dan untuk melegitimasi kekuasaan menggunakan partai politik. Istilah demokrasi absolut adalah bentuk demokrasi yang memberikan kekuasaan tertinggi secara langsung kepada rakyat.
Indonesia yang memerapkan demokrasi memang memberikan kebebasan kepada rakyat untuk menyampaikan pendapat dan memilih sendiri wakilnya melalui pemilu setiap 5 tahun.Â
Tapi apakah semua yang ada dalamnya benar-benar telah mendengarkan suara rakyat yang telah memilihnya sebagai wakil untuk menyejahterakan rakyat Indonesia? Kalau sudah kenapa masih banyak ketidakpuasan yang dirasakan rakyat?Â
Kenapa Indonesia masih belum puas dengan pemerintah? Bahkan baru-baru ini terjadi kembali kejadian seperti kerusuahan tahun `98. Dimana para mahasiswa menyuarakan kehendak rakyat yang tidak didengarkan oleh pemerintah.
Senin, 24 September 2019 para mahsiswa turun kejalan untuk menentang pengesahan RUU KUHP yang sangat kontroversial. Banyak dari pasal RUU KUHP tersebut tidak masuk akal dan bahkan dianggap tidak dapat diterima oleh masyarakat Indonesia.Â
Seperti pasal yang menyebutkan bahwa gelandangan didenda 1 juta, tentang hewan peliharaan, bahkan yang sangat membuat geram yaitu mengenai korupsi yaitu para koruptor hanya dipidana selama 2 tahun. Hukuman ini lebih ringan daripada KUHP yang lama yaitu 6 tahun.Â
Kenapa para pelaku korupsi tersebut diberi hukuman terlalu ringan dibanding seseorang yang hanya mencuri singkong untuk melanjutkan hidup karena tidak sanggup membeli makanan dipenjara berbulan bulan?Â
Dan juga ada pasal yang menyebutkan bahwa orang yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dapat dipidana. Itu berarti rakyat tidak boleh menyampaikan kritik kepada pemimpin negara ini? Bukankah seharusnya para wakil rakyat mendengarkan rakyatnya?