Mohon tunggu...
Reka Anggi Dinanti
Reka Anggi Dinanti Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Sama-sama belajar

Semoga Bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Buruh Marah Akhirnya Melakukan Aksi Demonstrasi

14 Desember 2020   17:26 Diperbarui: 14 Desember 2020   17:29 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Apa salahnya seorang buruh melakukan demonstrasi karna telah tertera dalam Pasal 1 ayat 3 UU No 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum. 

Dalam ketentuan pasal ini setiap orang bahkan buruh/serikat berhak melakukan aksi demonstrasi untuk memperjuangkan, membela, melindungi hak-hak yang mestinya terpenuhi dengan cara mengeluarkan pendapat, baik secara lisan mupun tulisan dan cara lain yang memungkinkan di muka umum.

Sudah pasti semua warga Indonesia memiliki hak untuk melakukan demonstrasi terutama buruh jelas memiliki hak untuk berdemo seorang buruh berhak berdemo karna banyak pasal yang terdapat di dalam nya hak buruh salah satunya Pasal 102 ayat (2) UU Ketenagakerjaan menyatakan: " Dalam melaksanakan hubungan industrial, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruhnya mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan, dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya."

Dalam ketentuan pasal ini, pekerja/buruh dan serikat pekerja dalam hal memperjuangkan kesejahteraan anggota dan keluarga dapat menyalurkan aspirasi secara demokratis. Lebih jauh Undangundang No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Buruh secara jelas mengatur tentang buruh/serikat dapat melakukan aksi demonstrasi sesuai dengan mekanisme yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan untuk melindungi dan memperjuangkan hakhak mereka.

Dari penjelasan di atas menunjukn bahwa buruh/serikat dapat melakukan unjuk rasa/demonstrasi apabila tujunnya untuk melindungi dan memperjuangkan hak-hak normatif mereka. Lebih luas lagi kebebasan setiap orang untuk menyampaikan pendapat secara bebas di depan umum diatur dalam Undang-undang No 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum.

 Pasal 1 ayat (1) menyatakan: " Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

" Kemudian Pasal 2 ayat (1) menyatakan : " Setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara".

 Dengan demikian buruh/pekerja selain sebagai buruh juga merupakan warga negara yang dijamin oleh peraturan perundangundangan, sehingga dapat melakukan aksi demonstrai untuk melindungi dan memperjuangkan hak-hak mereka.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun