Mohon tunggu...
Christopher Reinhart
Christopher Reinhart Mohon Tunggu... Sejarawan - Sejarawan

Christopher Reinhart adalah peneliti sejarah kolonial Asia Tenggara. Sejak 2022, ia merupakan konsultan riset di Nanyang Techological University (NTU), Singapura. Sebelumnya, ia pernah menjadi peneliti tamu di Koninklijke Bibliotheek, Belanda (2021); asisten peneliti di Universitas Cardiff, Inggris (2019-20); dan asisten peneliti Prof. Peter Carey dari Universitas Oxford (2020-22).

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Sistem Kuli Kolonial yang Dibangkitkan Pemerintah Indonesia

4 Maret 2020   01:08 Diperbarui: 12 April 2022   11:10 4443
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi pribadi

Bukankah hal ini adalah realita yang terjadi pada masa kini di Indonesia? Pemberi kerja seringkali memperpanjang kontrak pekerja alih-alih mengangkatnya sebagai pegawai tetap. 

Bukankah hal semacam ini tetap diakomodasi oleh RUU Omnibus Cipta Lapangan Kerja kita? Saya gagal untuk memahami kemajuan apa yang telah kita capai dibandingkan masa kolonial.

Usaha kita untuk memfalsifikasi gagasan kolonial pada akhirnya mewujud pada sikap pengabaian. Kita selalu memandang bahwa kolonialisme yang sering kita rujuk sebagai penjajahan adalah hal yang buruk dan semua praktik penjajah adalah buruk. 

Namun demikian, tanpa ada kesadaran untuk mempelajari dengan benar mengenai hal-hal yang telah mereka lakukan, kita akan dihukum sejarah untuk mengulang praktik-praktik yang sama.  

Pada satu sisi, saya memuji bahwa konsep omnibus berusaha mengurai peraturan yang bertumpang tindih. Namun demikian, bila peraturan perundang-undangan digunakan sebagai alat pelancar investasi, kita tidak akan berbeda dengan Hindia Belanda pada tahun 1870. 

Parlemen Kerajaan Belanda di Eropa dengan bersemangat menggelorakan aspirasi untuk membuka Kepulauan Indonesia kepada penanaman modal asing. Pada masa itu, berbagai peraturan dibuat untuk meregulasikan dan mendukung usaha itu. 

Pihak yang paling terdampak dan yang sama sekali tidak dilibatkan pada penyusunan peraturan-peraturan itu adalah golongan 'pekerja'. Tidakkah kita pada masa kini boleh merasa bahwa pola yang sama telah berulang?

 Saya cukup merasa takut pada implementasi yang mungkin terjadi. Ordonansi Kuli yang diciptakan dengan pola dan tujuan yang sama dengan RUU Omnibus Cipta Lapangan Kerja tadi telah memperkuat kaum pengusaha pada masa kolonial hingga tingkat yang mengkhawatirkan. 

Dalam penelitian Prof. Benton, para pengusaha dapat bertindak secara polisionil karena memiliki dasar kontrak.

Selain itu, pekerja yang bersifat tidak tetap pada akhirnya juga sangat mudah dimanipulasi. Apakah masa depan semacam ini yang akan terjadi? 

Ketika membayangkan kemungkinan yang terjadi, saya teringat pada tulisan De Kat Angelino yang kritis terhadap penciptaan Ordonansi Kuli bahwa sekalipun kemajuan ekonomi sangat penting, namun 'kepentingan kaum modal tidak boleh diberi kekuatan pelicin dari peraturan negara'.

Daftar Sumber

  • Angelino, A. D. A. de Kat. 1931. Colonial Policy. Den Haag: Martinus Nijhoff.
  • Booth, Anne. 2007. Colonial Legacies. Honolulu: University of Hawaii Press.
  • Breman, Jan. 1989. Taming the Coolie Beast: Plantation Society and the Colonial Order in Southeast Asia. London: Oxford University Press.
  • Brown, Ian. 1997. Economic Change in Southeast Asia c. 1830---1980. Kuala Lumpur: Oxford University Press.
  • Vandenbosch, Amry. 1931. "Colonial Labor Problem: The Labor Contract with Penal Sanction in the Dutch East Indies". Pacific Affair No. 4, pp. 318---324.
  • Vlekke, Bernard H. M. 2016. Nusantara: Sejarah Indonesia. Jakarta: KPG.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun