Mohon tunggu...
Christopher Reinhart
Christopher Reinhart Mohon Tunggu... Sejarawan - Sejarawan

Christopher Reinhart adalah peneliti sejarah kolonial Asia Tenggara. Sejak 2022, ia merupakan konsultan riset di Nanyang Techological University (NTU), Singapura. Sebelumnya, ia pernah menjadi peneliti tamu di Koninklijke Bibliotheek, Belanda (2021); asisten peneliti di Universitas Cardiff, Inggris (2019-20); dan asisten peneliti Prof. Peter Carey dari Universitas Oxford (2020-22).

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Bayangan Skandal Moral Hindia Belanda dalam RUU Ketahanan Keluarga

23 Februari 2020   23:28 Diperbarui: 25 Februari 2020   12:23 4288
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politie kantoor in Nederlands-Indi (KITLV, circa 1930) | hdl.handle.net

Salah satu pengusul RUU Ketahanan Keluarga menjelaskan bahwa naskah ini diperjuangkan untuk menjaga kejelasan keturunan agar sesuai dengan nilai dan norma agama.

Namun demikian, apakah bahkan keturunan kita masih dapat menikmati hidup dan lingkungannya ketika kini seluruh regulasi pertahanan lingkungan dipermudah demi investasi?

Saya melihat ada keanehan dalam skala prioritas para administrator negara. Pada masa kolonial, bahaya yang mengancam mewujud dalam agresi negara lain. Namun, pada masa kini, bahaya mewujud pada berbagai macam hal, termasuk kerusakan lingkungan.

Substansi dari dua peristiwa, pengusulan RUU Ketahanan Keluarga dan zedenschoonmaak, memang jelas berbeda. Namun demikian, hal ini jelas menunjukkan pola yang sama bahwa para penguasa justru berfokus pada suatu hal yang tidak memiliki fungsi strategis berkepanjangan dan mengesampingkan hal-hal yang justru sangat vital.

Sebagai orang yang berfokus pada bidang sejarah, saya hanya memiliki otoritas untuk membicarakan pola yang berulang ini.

Namun demikian, masih terdapat aspek substansial dari naskah tersebut yang menggelitik kegelisahan akademik saya.

Sekalipun dibungkus dengan alasan-alasan yang dianggap bermoral, pasal-pasal di dalam RUU Ketahanan Keluarga justru sangat dapat dipertanyakan dan diperdebatkan dalam ranah filsafat moral. Saya berharap muncul pembahasan dari bidang hukum dan filsafat mengenai RUU yang dalam pemikiran saya sangat janggal ini.

Pada akhirnya, kita sekali lagi harus bertanya, apakah humaniora akan terus dipinggirkan dalam pembuatan kebijakan negara yang semakin lama semakin membutuhkan pelajaran dari bidang humaniora?

Daftar Sumber
Bijkerk, J. C. 1974. Vaarwel tot Betere Tijden. Franeker: Wever.

Bloembergen, Marieke. 2011. "Rein Zijn is Sterk Zijn: De Massale Vervolging van Homoseksuelen in Nederlands-Indi in 1938-1939" dalam Gert Hekma dan Theo van der Meer (eds.), Bewaar Me voor de Waanzin van het Recht: Homoseksualiteit en Strafrecht in Nederland, pp. 109---122. Diemen: AMB.

Bunga, Halida. 2020. "Pengusul: RUU Ketahanan Keluarga untuk Jaga Kejelasan Keturunan" dalam Tempo 20 Februrari. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun