Mohon tunggu...
Reinhard Hutagaol
Reinhard Hutagaol Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Seorang pegawai negeri rendahan yang bergerak di bidang penegakan hukum, bercita - cita pada suatu saat bisa mewujudkan lingkungan kerja yang jujur, bersih dan berwibawa, sangat percaya bahwa Indonesia sudah menuju kearah tersebut, dan tentunya semua harus dimulai dari diri sendiri kan ? :)

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Penerapan Hukuman Mati, Pertarungan Klasik di Konferensi Narkotika Sedunia

20 Maret 2018   08:32 Diperbarui: 23 Maret 2018   19:18 1704
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: nytimes.com | Mark Allen Miller

Semenjak pindah di BNN dan ditugaskan di bagian kerja sama Internasional, ada satu konferensi wajib diikuti oleh BNN dan beberapa kementerian dan lembaga yang berkaitan yaitu Konferensi Komisi obat dan Narkotika (CND/Commission on Narcotic and Drugs), Konferensi ini selalu dilaksanakan tiap tahun di Wina Austria dan penyelenggaranya adalah UNODC (United Nations Office of Drugs and Crime) yaitu sebuah badan di PBB yang bertanggung jawab dalam bidang narkoba dan kriminalitas dan melaporkan dalam sidang tahunan PBB. Kenapa selalu di Wina? Karena kantor pusat UNODC berada di Wina.

Mandat dan fungsi CND adalah meninjau dan menganalisis situasi obat-obatan global, dengan mempertimbangkan isu-isu terkait pencegahan penyalahgunaan narkoba, rehabilitasi pengguna narkoba dan pasokan dan perdagangan obat-obatan terlarang. Dibutuhkan tindakan melalui resolusi dan keputusan.

reinhardjambi.wordpress.com
reinhardjambi.wordpress.com
Fungsi Normatif CND berdasarkan konvensi pengendalian obat internasional diberikan otorisasi untuk mem pertimbangkan semua hal yang berkaitan dengan tujuan Konvensi dan memastikan pelaksanaannya. Sebagai organ perjanjian di bawah Konvensi Tunggal Narkotika (1961) dan Konvensi tentang Zat Psikotropika (1971), Komisi memutuskan, berdasarkan rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), untuk menempatkan obat-obatan narkotika dan zat psikotropika di bawah kontrol internasional. 

Sesuai dengan Konvensi Menentang Lalu Lintas Berbahaya pada Obat Narkotika dan Zat Psikotropika (1988), Komisi memutuskan, atas rekomendasi Badan Pengendalian Narkotika Internasional (INCB/International Narcotic Control Board), untuk menempatkan bahan kimia prekursor yang sering digunakan untuk pembuatan obat-obatan terlarang di bawah kendali internasional. 

Komisi juga dapat memutuskan untuk menghapus atau memodifikasi tindakan pengendalian internasional atas obat-obatan terlarang, zat psikotropika atau prekursor. Mandat Komisi diperluas lebih lanjut pada tahun 1991. Komisi berfungsi sebagai badan pengatur yang menyetujui anggaran Dana Program Pengendalian Narkoba Internasional PBB, yang dikelola oleh UNODC untuk memerangi masalah narkoba dunia.

Keanggotaan CND dalam resolusi 1991/49, memperbesar keanggotaan Komisi dari 40 menjadi 53 anggota, dengan pembagian kursi berikut di antara kelompok-kelompok regional: 11 untuk negara Afrika, 11 untuk negara-negara Asia, 10 untuk Amerika Latin dan Karibia, 6 untuk negara-negara Eropa Timur, 14 untuk negara-negara Eropa Barat dan lainnya, setiap negara tersebut menjadi anggota CND selama empat tahun.

Anggota dipilih dari Negara Anggota Perserikatan Bangsa-bangsa dan badan khusus dan pihak pada Konvensi Tunggal Narkotika, tahun 1961, dengan memperhatikan keterwakilan negara-negara yang merupakan produsen penting daun opium atau koka, negara-negara yang penting di bidang pembuatan obat-obatan narkotika, dan negara-negara di mana kecanduan obat-obatan terlarang atau lalu lintas gelap dalam narkotika obat merupakan masalah penting dan dengan mempertimbangkan prinsip distribusi geografis yang adil. Indonesia pada kali ini tidak menjadi anggota komisi ini sehingga dalam pertemuan ini menjadi observer (peninjau).

www.dpnsee.org
www.dpnsee.org
Apa saja sih yang dibicarakan dalam CND ini? Permasalahan utama dari narkotika adalah menurunkan supply (pasokan) dan demand (kebutuhan). Dua hal inilah yang banyak dibicarakan, untuk mengurangi supply diperlukan penegakan hukum atau berbagai alternatif lain yang ditawarkan dan juga dalam mengurangi demand yaitu dengan salah satunya dengan memanfaatkan komunitas, berkembang lagi, bagaimana kalau sudah terlanjur memakai? Tentunya harus direhabilitasi, dan juga banyak alternatif cara penanganannya. 

Juga dengan penggolongan jenis narkotika, dalam forum inilah akan ada kesepakatan penggolongan narkotika. Contohnya methapetamine (ice, shabu) yang menjadi golongan 1 narkotika yang tadinya hanya golongan 2. Jadi intinya forum CND adalah membicarakan segala sesuatu yang berhubungan dengan narkotika dan segala aspeknya yaitu strategi, kebijakan dan politisasi sehingga tidak jarang pro dan kontra pendapat yang didukung kelompok negara terjadi, dan peran negara superpower terasa sekali untuk mempengaruhi suatu keputusan.

Yang seru dari pertemuan ini adalah pada saat negara memberikan statement, pada kesempatan itu setiap negara memberikan penjelasan tentang situasi narkoba di negaranya masing-masing serta kebijakan untuk menanggulanginya. Entah kenapa penjatuhan hukuman mati bagi para pengedar narkoba untuk mengurangi supply menjadi topik paling diperdebatkan sejak konferensi CND ini ada. Negara-negara yang tergabung dalam Uni Eropa adalah negara yang paling menekankan dan mempengaruhi negara lain yang masih menerapkan hukuman mati untuk mencabutnya, atau setidak-tidaknya moratorium hukuman mati. 

Saat ini tercatat masih 22 negara yang masih menerapkan hukuman mati di dunia. Tapi jangan khawatir, masih ada negara besar Tiongkok yang tetap ngotot membela hukuman mati, dengan alasan bahwa korban mati yang ditimbulkan akan lebih besar daripada pengedar yang dieksekusi. Indonesia tentu saja tetap mendukung pelaksanaan hukuman mati, karena masih menjadi hukum positif, dan sikap sebagian besar masyarakat yang masih mendukung pelaksanaan hukuman mati. Demikian sekilas info dari Wina, Austria.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun