Mohon tunggu...
Reihan Armalan
Reihan Armalan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Universitas Ahmad Dahlan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Berkurangnya Kepercayaan Masyarakat akibat Kasus Pembobolan Dana Nasabah Citibank

10 Juli 2021   15:20 Diperbarui: 10 Juli 2021   17:55 268
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Beberapa waktu lalu, Indonesia digemparkan dengan kasus Bank Century akibat kasus pembobolan dana yang dialami oleh nasabah citibank. Tersangka pelaku kasus pembobolan ini diduga dilakukan oleh Inong Malinda Dee yang ditahan oleh Badan Reserse dan Kriminal Polri. 

Pelaku berusia 47 tahun merupakan istri dari seorang public figure bernama Andhika Gumilang. Pelaku juga menjabat sebagai Senior Relationship Manager Citigold  di Citibank. Melinda dee dikenal sebagai seorang karyawati senior yang telah mengabdi sekitar 15 tahun. 

Menurut sumber yang tertera, Melinda dee merupakan seseorang yang ulet dan dapat menjaga hubungan dengan nasabah hingga mendapat kepercayaan untuk menjaga deposito nasabah dengan dana di atas Rp 500 juta Pelaku sangat piawai dalam melihat pola transaksi yang dilakukan oleh nasabah dan melayani mereka secara istimewa. Kasus ini terjadi dimulai dengan nasabah Ia minta untuk menandatangani blanko yang tidak brisi dan dipakai untuk menarik dana. Pelaku meminta salah satu karyawannya untuk melancarkan aksinya ini. 

Dana yang diperoleh dari pembobolannya ini dipakai untuk membiayai 4 perusahaan. Perusahaan yang menerima aliran dana dari pelaku, salah satunya adalah PT Sarwahita Global Management. Pelaku diduga mendirikan PT Sarwahita Global Management dengan aliran dana tersebut bersama dengan Gesang Situmorang dan Dennis Roy Sangkilawang. 

Suami dari pelaku juga turut serta dalam pembobolan yang dilakukan oleh pelaku. Andhika membuka banyak rekening dengan menggunakan identitas yang berbeda dan Ia juga membuka banyak KTP dengan memalsukan identitas dari masing-masing kartu tanda penduduk tersebut.

Pelaku berhasil ditangkap pada tanggal 23 Maret 2011 ketika delapan polisi yang bertugas untuk menyelidiki kasus yang ditugaskan dari Direktorat Ekonomi Khusus Badan Reserse dan Mabes Polri melakukan proses penangkapan yang bertempatan di Jakarta Selatan. Polisi menetapkan Melinda sebagai tersangka setelah mendapat laporan dari beberapa nasabah. 

Polisi mempercayai bahwa dana yang berhasil dikorupsi oleh Melinda berjumlah Rp 17 miliar, diduga baru sebagian nasabah yang melapor kepada polisi. Kelurga dan para pelaku lainnya yang terlibat pun ikut ditangkap karena telah membantu, menyimpan, dan melakukan pencucian uang. Polisi juga menyita sejumlah barang barang bukti yang telah ditemukan berupa dokumen, uang tunai, mobil mewah, dan ratusan barang-barang yang bernilai jutaan rupiah.


Landasan Undang-Undang yang mengawasi pelaku pembobolan dalam bentuk dana sejatinya telah diatur dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 yang memuat tentang penransferan dana yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara sadar melakukan perlawanan terhadap hukum dan mengambil atau memindahkan sebagian atau seluruh dana yang bukan milik pribadi bahkan milik orang lain melalui perintah dana palsu dan dapat dipidana penjara dengan jangka waktu paling berat adalah 5 tahun atau sanksi denda paling banyak Rp 5 miliar.

 Diketahui bahwa suami pelaku terjerat pasal 6 ayat 1 a, b, d, f yaitu Undang-Undang yang memuat tentang tindakan pidana pencucian yang juncto pasal 65 ayat 1 KUHP, Pasal 5 ayat 1 tentang Undang-Undang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana. Andhika terjerat ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Melinda juga terjerah pasal yang memberatkan dirinya akibat perlakuannya terhadap nasabah. Ia terjerat pasal 49 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 yang telah diubah menjadi Nomor 10 Tahun 1998 tentang tindak pidana perbankan dan pencucian uang pada pasal Undang-Undang No 8 Tahun 2010. Melinda pun dihukum dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar.


Bank Indonesia menyatakan bahwa mereka menghentikan pemasukan dan pendaftaran dari nasabah baru di priotitas Citibank Indonesia khususnya Citigold. Hotman Simbolon sebagai Vice President Customer Care Citi Indonesia telah meminta maaf  atas kelalaian yang terjadi dari pihak mereka dan adanya praktek kolusi untuk melakukan pembobolan dana nasabah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun