Sebagaimana diungkapkan oleh Kapolresta Jambi. Kombes Pol Eko Wahyudi kepada wartawan, dalam pers rilisnya, pada hari Senin, 27 Desember 2021 mengatakan bahwa, pihaknya (Ditreskrimum) berhasil mengungkap kasus pedagangan anak wanita di bawah umur. Para korban yang diperjual belikan itu sebanyak 13 orang, rata rata masih berusia belasan tahun. Sebagian masih berstatus pelajar.
Menurut Eko, para korban terjebak dengan iming-imingan dan bujuk rayu yang menggiurkan, sehingga korban yang sebagian besar dari keluarga yang kurang mampu jadi terpengaruh dengan omongan dan bujuk rayuan tersebut, akhirnya korban ikut bersama orang yang telah mempengaruhinya itu.
Kasus ini terungkap, berawal dari adanya laporan keluarga korban ke Polresta Jambi, dan ke Polda Jambi. Pada hari Sabtu, 4 Desember 2021, yang menyatakan bahwa mereka kehilangan anak gadisnya berinsial AN, berusia 13 tahun. Berstatus pelajar SMP disalah satu sekolah yang ada di Jambi.
Dari laporan tersebut, Polresta Jambi yang di back up oleh Polda Jambi melakukan pelacakan, dan akhirnya menemukan Anak yang dilaporkan hilang itu berada disebuah tempat di Jakarta. Akhirnya ke empat tersangka pelaku yang terdiri dari laki-laki itu berinisial S alias K (52), warga Jakarta, dan R (36), warga Kota Jambi. Serta PIS (19), juga warga Kota Jambi, dan ARS (15) warga Kota Jambi, berhasil diamankan Polisi.
Setelah di proses, baru terungkap bahwa. S merupakan pelaku utama, bos dari salah satu diskotek yang ada di Jakarta. Sebagai penampung dan menjual belikan diri korban kepada laki-laki hidung belang lainnya. Sedangkan R (36) adalah mucikari, dan ARS (15) bersama PIS (19), berperan untuk mencari korban.Â
Kemudian anak wanita dibawah umur yang berhasil kena bujuk rayuan ARS dan PIS, diserahkan kepada R, kemudian R menjual para gadis remaja itu kepada S.
Para tersangka pelaku menjual belikan anak wanita dibawah umur ini telah diamankan oleh Polresta Jambi, dan penanganan kasus ini akan dilimpahkan ke penyidik Polresta Jambi. Sedangkan korban AN, yang sempat diinformasikan hilang, sejak hari Sabtu, 4 Desember 2021.Â
Pada hari Selasa 7 Desember 2021 telah diserahkan kembali ke pada orang tuanya. AN sempat menjadi pelampiasan nafsu pelaku S, di sebuah hotel yang berada di kawasan Jakarta Utara.
Lebih jauh Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan. Selain kasus AN, pihaknya juga telah menerima laporan bahwa, ada 13 orang wanita berusia 13 hingga 15 tahun, juga menjadi korban dalam sendikat kelompok ini. " Tidak tertutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah," kata Kombes Pol Kaswandi Irwan.Â
Terkait dengan maraknya pelaku sindikat jual beli gadis dibawah umur yang terjadi akhir akhir ini. Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan menghimbau para orangtua, khususnya kaum ibu untuk meningkatkan kewaspadaan dan mengawasi pergaulan anak gadisnya, agar tidak mudah terpengaruh oleh bujuk rayuan para lelaki yang tidak jelas, states keberadaannya. Â