Mohon tunggu...
regional jambi
regional jambi Mohon Tunggu... Jurnalis - regional jambi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Djohan Chaniago

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Korupsi 3,4 M Dituntut 3 Tahun Penjara

26 Februari 2021   11:27 Diperbarui: 26 Februari 2021   11:35 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Terdakwa Nana Suryana, ketika di Pengadilan Tipikor Jamb. Foto-Hasendra Jambikita

Majlis Hakim Tipikor yang di Ketuai oleh Yandri Roni dan Morailam Purba, serta Amir Aswan, akan melanjutkan keputusan sidang kasus korupsi atas nama terdakwa Nana Suryana, mantan Kepa Cabang [KC] Bank Mandiri Pasar Cisoka Tangerang, yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum [JPU] Roniul Mubaraq, dari Kejari Jambi. Pada awal Maret 2021 mendatang, di Pengadilan Tipikor Jambi.

Nana Suryana, ketika itu menjabat sebagai KCP Bank Mandiri Sam Ratulangi di Kota Jambi. Dituduh oleh Jaksa Penuntut Umum [JPU] Roniul Mubaraq, melakukan tindak pidana korupsi uang Negara sebesar Rp 3.482.645.853,31 (tiga miliar, empat ratus delapan puluh dua juta, enam ratus empat puluh lima ribu, delapan ratus lima puluh tiga ribu, tiga puluh satu rupiah).

Pada tahun 2013 & 2014, saksi Irfan Rakhmadani mengajukan 21 berkas permohonan Kredit Serbaguna Mikro (KSM) kepada PT.Bank Mandiri (Persero) Tbk. KCP Samratulangi Jambi, yang ketika itu dijabat oleh terdakwa Nana Suryana bin Sukro. Kemudian, pengajuan 21 debitur yang diajukan oleh Irfan Rakhmadani itu disetujui, dan akhirnya Nana Suryana jadi terdaka.

Dalam surat tuntutan JPU, Kamis pekan lalu menyatakan, Nana Suryana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 jo pasal 18 UU RI tahun 1999, diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001, jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Nana Suryana selama 3 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara.

Dalam dakwaan JPU menyebutkan bahwa, terdakwa Nana Suryana selaku kepala unit sekaligus Mikro Mandiri Manager (MMM) Bank Mandiri tidak melaksanakan tupoksi dan mengefektifkan fungsi internal kontrol. Menyetujui pengajuan 21 debitur kredit fiktip, seolah- olah terdakwa selaku pemegang keputusan kredit, telah menyetujui hasil investigasi dan verifikasi yang telah dilakukan oleh Mikro Kredit Sales (MKS) dan Mikro Kredit Analis (MKA.)

"Terdakwa telah melakukan secara melawan hukum, dengan memproses pencairan dana kredit, atas 21 debitur, sehingga tidak sesuai prsedur kredit mikro tahun 2012 serta tidak melalui wawancara MMM, dan tanpa adanya penandatangan perjanjian kredit yang dipersyaratkan dalam petunjuk teknis operasional kredit mikro," jeaslas JPU.

Perbuatan terdakwa, kata JPU. Menyimpang dari UU nomor 17 tahun 2003 Tentang Keuangan Negara; standar prosedur kredit mikro tahun 2012, serta perjanjian kerjasama nomor : MDC.MBC./JB2/60/2013 tanggal 26 Februari 2013. Seharusnya terdakwa melakukan uji kebenaran dan kewajaran, atas hasil verifikasi dan analisa yang dilakukan oleh MKS dan MKA.

Menguji kebenaran pelaksanaan transaksi dan penerimaan uang dalam proses collection kredit untuk mencegah debitur fiktif, data fiktif dan lapping (pencurian uang selama proses collection). Hal ini menyebabkan pengajuan 21 debitur fiktif yang diajukan oleh saksi Irfan Rakhmadani disetujui dan menimbulkan kerugian negara, kata JPU dalam persidangan.

Tiga saksi yang dihadirkan dalam peridangan ketika itu yakni, mantan Kepala BPMD-PPT Provinsi Jambi, Hefni Zen, PNS Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi, Tri Cahya Christianto serta Kasi Penyediaan Teknologi Dinas Dukcapil Provinsi Jambi, Masrul, juga mengakui dan mengungkapkan, kalau data KTP dan SK pegawai debitur yang diajukan untuk peminjaman di Bank Mandiri itu tidak valid.

Menurut Masrul, sebagi saki dari terdakwa Nana Suryana, yang juga Pegawai di Dinas Dukcapil Jambi, dalam kesaksiannya di persidangan mengatakan, 21 KTP yang diklarifikasi oleh penyidik, tidak terdaftar dalam sistem kependudukan. "Setelah kami cek, benar 21 nama debitur di KTP-nya itu fiktif, tidak terdaftar," Hal itu dijelakan oleh Masrul, dalam menjawab pertanyaan JPU. "

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun