Mohon tunggu...
regional jambi
regional jambi Mohon Tunggu... Jurnalis - regional jambi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Djohan Chaniago

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Walikota Pariaman Tolak SKB Tiga Menteri

20 Februari 2021   16:16 Diperbarui: 20 Februari 2021   16:21 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pariaman, Syofyan Jamal. Foto- Kominfo Kota Pariaman

Walikota Pariaman Sumbar, Genius Umar diminta oleh Kemendikbud untuk menindak tegas, terhadap oknum Kepala Sekolah, ataupun guru Sekolah yang mengeluarkan intruksi wajib mengenakan jilbab terhadap anak didik wanita di sekolah SMK Negri 2 Kota Pariaman, Sumatera Barat. Namun hal itu ditolak oleh Genius Umar.   

Menurut Genius, " Surat Kesepakatan Bersama [SKB] nomor : Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, dan Nomor 219 Tahun 2021 yang ditanda tangani oleh Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas, pada 3 Februari 2021 lalu itu seolah-olah negara memisahkan kehidupan agama dengan sekolah," katanya. Sebagaimana dikutip Kompas.com, Senin (15/2/2021).

Wali kota Pariaman, Genius Umar juga menjelaskan alasan penolakannya itu didasari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 45 tahun 2014, dan SKB tiga Menteri tersebut dianggap bertentangan dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional yang bertujuan menciptakan peserta didik yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 

Didalam Surat Keputusan Bersama [SKB] tiga Menteri itu juga menegaskan, Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan siswi SMKN 2 mengenakan seragam dan atribut kekhususan agama, paling lama 30 hari kerja, sejak SKB itu ditetapkan. Plt Kabiro Kerja Sama dan Humas Kemendikbud Hendarman, juga menyebutkan. Sanksi berjenjang itu akan diberikan kepada pihak yang melanggar, diberikan oleh pejabat tingkat di atasnya.

"Jika Wali kota menolak, diberikan sanksi oleh gubernur, kalau gubernur menolak, maka

 Sanksi diberikan oleh Kemendagri. Sanksi diberikan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, 

 " jelas Hendarman, ketika dihubungi sejumlah awak media di ruang kerjanya Jakarta. 

 Selasa (16/2/2021).

Terkait dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri itu, Pemerintah Kota Pariaman,

Sumatera Barat secara tegas menolak, untuk melakukan ketentuan murid sekolah tidaklagi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun