Mohon tunggu...
Regina Phasya Millenia
Regina Phasya Millenia Mohon Tunggu... Lainnya - Jakartans outskirt✨️

writing is a way of talking without being interrupted.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pajak pada Sembako dan Jasa Pendidikan, Wujud Perlakuan Adil atau Justru Kesulitan Baru?

22 Juni 2021   18:35 Diperbarui: 22 Juni 2021   19:29 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Gambar cr: freepik.

Pada bulan Juni 2021 terkuak wacana terkait rencana pemerintah untuk memberlakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sejumlah barang dan jasa seperti sembako hingga jasa pendidikan (termasuk sekolah) dan menyebabkan sejumlah polemik diantara masyarakat. Hal tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) dengan Pasal 4A draf revisi UU yang akan mengatur rencana pengenaan PPN setelah sebelumnya sembako tidak termasuk kedalam objek yang dikenakan PPN sesuai PP 114/2000 dan Permenkeu 116/PMK.010/2017.

Masyarakat berada pada ambang keresahan pasca beredarnya draf tersebut lantaran barang kebutuhan pokok serta barang hasil pengeboran atau pertambangan dihapus dari kelompok jenis barang bebas PPN. Penghapusan tersebut berarti PPN akan dikenakan untuk barang dan jasa yang sebelumnya bebas pajak ini dan dikhawatirkan akan membawa sejumlah permasalahan baru, misalnya melonjaknya harga bahan pangan, kenaikan biaya hidup hingga besaran iuran SPP atau biaya sekolah yang ditanggung.

Lantas pemerintah kemudian mengeluarkan pernyataan bahwa tidak semua sembako dan jasa pendidikan akan dikenakan PPN. Secara lebih lanjut, Neilmaldrin Noor (Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak) menjelaskan hadirnya distorsi ekonomi yang disebabkan oleh tax incidence sehingga produk lokal kalah bersaing dengan produk impor melatarbelakangi kejadian ini diikuti dengan pemungutan pajak yang tidak efisien.

Rencana ini kemudian akan diterapkan menggunakan kebijakan multitarif PPN atau golongan dengan ability to pay atas Barang dan Jasa Kena Pajak tertentu akan dikenakan tarif yang lebih tinggi dan masyarakat menengah kebawah dikenakan tarif lebih rendah, sedangkan untuk kelompok eksklusif tertentu dapat dikenakan tarif lebih tinggi dengan skema multitarif ini. 

Neilmaldrin menilai bahwa perubahan ini ditujukan untuk menciptakan sistem pemungutan pajak yang lebih adil. Ia merasa kurangnya rasa keadilan atas objek pajak sama yang dikonsumsi oleh golongan penghasilan berbeda, lalu menyoroti tarif PPN di Indonesia yang termasuk rendah, yakni hanya sebesar 10% ketimbang negara-negara lain di dunia

Dalam konferensi pers virtual yang digelar pada hari Senin (16/4/2021) sebagaimana dikutip dari Kompas.com dan CNN Indonesia, disebut bahwa pengenaan PPN tidak akan diberlakukan pada kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional. Tetapi batasan harga sembako yang akan dikenakan PPN belum ditetapkan dan hanya diilustrasikan apabila pemberlakuan pajak atas daging segar di pasar tradisional tentunya akan berbeda dengan jenis daging Wagyu atau Kobe yang dikonsumsi oleh kelompok middle to high-end. Begitu juga dengan beras premium seperti Shirataki dan Basmati dengan harga 5-10 kali lebih mahal dibandingkan dengan beras Pandan Wangi, Rojolele dan Bulog.

Sama halnya dengan sembako, pemerintah juga hanya akan menarik pajak atas jasa pendidikan pada sekolah-sekolah premium atau terpilih berdasarkan pengkategorian tertentu, salah satunya melalui besaran biaya yang dikeluarkan oleh wali murid di sekolah tersebut. Pengenaan pajak pada segmen tertentu dilakukan guna menciptakan asas keadilan, sebab insentif bebas PPN yang saat ini berlaku masih ditujukan untuk semua orang, baik kaya ataupun miskin.

Sebelumnya Menteri Keuangan, Sri Mulyani, juga sempat keheranan bagaimana dokumen pemerintah terkait PPN ini dapat bocoran ke publik. Sri Mulyani mengaku bahwa selain sama sekali belum dibahas dengan DPR, kemunculan potongan bagian tertentu pada draf tersebut memperparah situasi pemerintah dimana mereka ditempatkan tidak dalam posisi untuk menjelaskan keseluruhan rancangan perpajakan tersebut.

Isu tersebut menuai berbagai kritik lantaran terlihat berpihak hanya kepada masyarakat kelas atas, sedangkan masyarakat kecil terus merasa tercekik. Bahkan Wakil Ketua MPR RI, Arsul Sani menyatakan bahwa rencana tersebut berpotensi melanggar sila kelima Pancasila “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” dan konstitusionalitas kebijakan tersebut terbuka untuk dipersoalkan apabila benar-benar masuk dalam UU KUP. 

Arsul menambahkan, hanya sebagian rakyat yang merasakan keuntungan dari kebijakan ini khususnya mereka dengan status menengah ke atas dengan kemampuan serta daya beli atas mobil, kemudian mengingatkan pemerintah untuk mengkaji dari sisi dasar ideologi dan konstitusi negara.

Apabila ditelisik secara lebih lanjut, selain dapat menimbulkan kesulitan baru dalam sistem pengadministrasian perpajakan Indonesia akan sulitnya menentukan pelaku usaha yang mendistribusikan sembako premium dan sekolah mahal/premium atau tidak bagi para petugas, rencana baru penarikan PPN dapat meningkatkan harga pangan pula sehingga mengancam ketahanan pangan dan berdampak buruk atas perekonomian Indonesia secara umum. 

Belum lagi masyarakat berpendapatan rendah dengan kemampuan daya beli makanan bernutrisi yang terbatas dan banyaknya anak putus sekolah, terlebih pada masa pandemi dimana pendapatan masyarakat berkurang drastis, selain itu membuka kemungkinan bagi para oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan praktik pungli hingga korupsi.

REFERENSI

https://www.liputan6.com/bisnis/read/4581378/terungkap-ini-alasan-pemerintah-ingin-kenakan-ppn-sembako-dan-pendidikan diakses pada 22 Juni 2021 pukul 13.37 WIB.

https://money.kompas.com/read/2021/06/15/063300526/klarifikasi-pemerintah--tak-semua-sembako-dan-sekolah-kena-pajak?page=all diakses pada 22 Juni 2021 pukul 15.43 WIB.

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210614134020-532-654051/kriteria-sembako-dan-sekolah-yang-bakal-kena-ppn diakses pada 22 Juni 2021 pukul 14.12 WIB.

https://katadata.co.id/agustiyanti/finansial/60c6df48235c4/kemenkeu-luruskan-ppn-sembako-pendidikan-khusus-untuk-golongan-atas diakses pada 22 Juni 2021 pukul 14.29 WIB.

https://www.liputan6.com/bisnis/read/4580644/pengenaan-ppn-sembako-dan-pendidikan-justru-timbulkan-masalah-baru diakses pada 22 Juni 2021 pukul 14.38 WIB.

https://www.merdeka.com/trending/gara-gara-pemerintah-kenakan-pajak-sembako-hingga-biaya-sekolah-bakal-makin-mahal.html?page=all diakses pada 22 Juni 2021 pukul 14. 46 WIB.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun