Mohon tunggu...
regina sukma
regina sukma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Selamat membaca

halo, saya membuat ini karena ada tugas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkembangan Otonomi Negara Indonesia pada Masa Penjajahan hingga Kini

26 November 2021   00:11 Diperbarui: 26 November 2021   00:15 979
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Halo semuanya, tahukah kalian bahwa gagasan tentang bentuk negara Indonesia sudah menjadi pembahasan Badan Penyelidik Usaha-usaha Perencanaan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) sejak awal kemerdekaan. Berbagai pendapat pro dan kontra terjadi pada saat itu, namun pada akhirnya mereka sepakat bahwa bentuk Negara Indonesia sesuai dengan tujuan dan cita-cita bangsa yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia alinea kedua yang berbunyi ".... mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur". Hal ini ditegaskan dalam pasal 1 ayat (1) tentang Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Negara kesatuan merupakan negara yang merdeka dan berdaulat atas semua wilayah yang berada di bawah  satu pemerintah pusat. Dengan demikian seluruh wilayah negara sepenuhnya dipusatkan dalam satu pemerintahan meskipun dibagi dalam bagian-bagian negara, negara tersebut tidak memiliki kekuasaan asli.

 Hal tersebut sering menimbulkan kontra sebab proses birokrasi yang panjang dan jarak pusat pemerintahan yang berada jauh dengan daerah daerah yang terpencil dapat membuat keterlambatan dalam berbagai hal. 

Akhirnya, dalam suatu negara mencetuskan inisiatif daerah dan peran daerah terbuka untuk memperjuangkan nasib daerah. Namun, hal ini memerlukan kesepakatan dengan otoritas pusat, dalam hal ini konsep otonomi daerah lahir, yang bertujuan untuk mendelegasikan beberapa tugas dari satu pemerintah nasional ke daerah pada masalah yang dianggap sementara. Pemerintah daerah harus mengatur atau mengelola sendiri kepentingan masyarakat.

Otonomi daerah adalah tanggung jawab daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut undang-undang. Otonomi daerah yang digerakkan oleh aspirasi masyarakat dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka melayani masyarakat dan melaksanakan pembangunan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Perkembangan ketentuan tentang otonomi daerah di Indonesia selalu tunduk pada pelaksanaan prinsip otonomi daerah dan telah terjadi sejak 18 Agustus 1945, ketika Undang-Undang Dasar secara resmi diadopsi pada hari pertama kemerdekaan republik pada tanggal 18 Agustus 1945. Namun perlu diperhatikan perkembangan otonomi daerah Republik Indonesia sebelum kemerdekaan yaitu pada masa penjajahan Belanda dan Jepang hingga saat ini. 

  1. Masa Penjajahan Belanda 

Dengan diperkenalkannya sistem pemerintahan desentralisasi di Hindia Belanda pada tahun 1938, ada tiga wilayah kegubernuran: Sumatera, Kalimantan, dan Timur Besar. Departemen Gubernur membawahi bekas Kotamadya Gewesten, serta daerah-daerah otonom yang masih menguasai satuan-satuan administrasi. Yaitu satuan pemerintahan kualifikasi penduduk yang dipimpin oleh penduduk yang bertugas memelihara jalan, jembatan, gedung, pekerjaan umum, irigasi, kesehatan manusia, pemerataan lahan pertanian, pendidikan (masyarakat adat) dan peternakan (pengendalian penyakit). 

Sebagaimana dijelaskan di atas, pada masa penjajahan Belanda, semua urusan pusat/pemerintahan di Hindia Belanda dialihkan dari pusat kepada Gubernur Jenderal untuk sistem pemerintahan Indonesia. Masalah kewilayahan terbatas, yaitu pembentukan satuan pemerintahan, kependudukan, kabupaten dan kota di Pulau Jawa serta satuan wilayah dan masyarakat di luar Pulau Jawa.

  1. Masa Penjajahan Jepang

Sebagaimana diketahui bahwa setelah Belanda berkuasa di Indonesia, kemudian diambil alih oleh Jepang. Pada saat itu Jepang melakukan perubahan yang fundamental terhadap wilayah Indonesia, yaitu dengan membagi 3 wilayah militer antara lain; Sumatera, Jawa dan Madura. Pada masa penjajahan Jepang, dibentuk  "pemerintahan militer" yang menjalankan pemerintahan di Indonesia menurut kepentingan masing-masing tentara Jepang. Dan menggantikan pemerintahan yang  ada, yaitu pemerintahan zaman Hindia Belanda. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun