Mohon tunggu...
Reginaldi Eleazar Pratama
Reginaldi Eleazar Pratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penulis beginner

Pelajar

Selanjutnya

Tutup

Money

Pengaruh Pandemi Covid-19 terhadap Pengelolaan APBN Tahun Anggaran 2020

17 Oktober 2021   22:07 Diperbarui: 17 Oktober 2021   22:29 319
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pada tahun 2020 lalu, Kementerian Keuangan Republik Indonesia sedang mendapatkan pukulan yang keras terhadap perekonomian negara dikarenakan Pandemi COVID-19 yang menyebar dengan sangat cepat di Indonesia. 

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan berusaha sebaik mungkin untuk bisa mengstabilkan dan menyelamatkan perekonomian dan masyarakat Indonesia dari dampak social distancing yang diakibatkan oleh pandemi. Usaha yang dilakukan Menteri keuangan merupakan suatu terobosan yang akhirnya berpengaruh besar terhadap APBN tahun 2020.

Kementerian Keuangan mengambil tema besar untuk APBN Tahun Anggaran 2020 dengan nama "Mendukung Indonesia Maju". Pemerintah membuat kebijakan untuk mendukung akselerasi terhadap daya saing melalui inovasi dan penguatan Sumber Daya Manusia dengan membuat berbagai kebijakan di bidang Pendidikan dan Kesehatan. 

Hal tersebut dilakukan agar kualitas sumber daya manusia dapat bersaing dan beradaptasi dengan kemajuan industri dan teknologi yang berjalan dengan cepat. Pemerintah juga akan tetap melanjutkan pembangunan infrastruktur, alokasi sumber daya ekonomi, dan mendorong birokrasi yang efektif, efisien, dan merata.

Meskipun pada tahun 2020, perekonomian hampir semua negara termasuk Indonesia sedang mengalami penurunan yang cukup besar, namun ternyata pendapatan negara masih mengalami peningkatan dan mampu menghasapi resiko perekonomian dunia. 

Peningkatan penerimaan negara tersebut sebagian besar disebabkan oleh penerimaan perpajakan yang mengalami peningkatan. Meskipun pemerintah pusat menerapkan insentif pajak untuk menstabilkan perekonomian secara nasional namun penerimaan perpajakan bisa meningkat sebesar Rp222,6 Triliun dari tahun 2019.

Berbeda dengan penerimaan pajak yang mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, justru penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, yaitu sebesar Rp19,3 Triliun. 

Hal tersebut diakibatkan karena terdapat beberapa kebijakan terhadap pengelolaan dan pemanfaatan SDA, peningkatan pelayanan dan penyesuaian tarif, dan peningkatan efisiensi BUMN dan Kinerja BLU. Bagi kalian yang sudah berkecimpung terhadap dunia investasi seperti saham dan lain sebagainya pastinya tidak asing terhadap seberapa besar pengaruh pandemi COVID-19 terhadap harga saham secara nasional dan dunia. 

Penurunan harga saham yang sangat dalam hanya dalam beberapa hari tersebut juga mempengaruhi harga saham BUMN milik pemerintah, sehingga sebagian BUMN memiliki penurunan penerimaan dan bahkan ada yang mengalami kerugian cukup besar. BUMN yang mengalami kerugian yang besar contohnya adalah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Perusahaan millik negara tersebut sangat terpukul dikarenakan Pandemi COVID-19 menyebabkan beberapa keberangkatan penerbangan baik nasional dan Internasional dibatalkan karena kebijakan pemerintah untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Pada tahun tersebut belanja negara juga mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Sayangnya belanja negara yang meningkat tersebut tidak dapat ditutupi dengan penerimaan negara pada tahun yang sama. Peningkatan belanja negara tersebut sebagian besar disebabkan oleh kenaikan transfer ke daerah dan dana desa yang mengalami peningkatan cukup tinggi. 

Hal tersebut terjadi karena pemerintah pusat membuat suatu kebijakan yang dapat mempercepat pelayanan masyarakat di daerah-daerah seluruh Indonesia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun