Mohon tunggu...
Rega Renanda Arta Mavea
Rega Renanda Arta Mavea Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Instagram: @regaart_

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Maraknya Pelanggaran HAM di Kalangan Generasi Muda yang Semakin Tidak Sejalan dengan Nilai-Nilai Pancasila

16 Mei 2022   22:53 Diperbarui: 16 Mei 2022   22:59 1211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

HAM (Hak Asasi Manusia) merupakan segala bentuk hak yang dimiliki manusia sejak ia dilahirkan. Hak ini tidak diberikan oleh masyarakat melainkan sebuah martabat yang didapatkan sebagai manusia. Fungsi utama dari HAM yaitu digunakan untuk terus menjamin dan melindungi hak-hak yang dimiliki manusia untuk kelangsungan hidup, kebebasan, dan kemandirian yang tidak dapat dirusak oleh siapapun dengan alasan apapun. Tujuan dibentuknya HAM tentunya selaras dengan fungsi, yakni untuk melindungi seseorang dari kekerasan dan pelecehan, mengembangkan rasa saling menghormati di antara orang-orang, dan untuk terus mendorong rasa sadar dan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa hak orang lain tidak dilanggar.

Walaupun fungsi dari HAM adalah untuk menjamin dan melindungi hak-hak yang telah dimiliki manusia, namun hingga hari ini masih banyak sekali oknum-oknum yang melakukan tindakan pelanggaran HAM. Menurut pasal 1 Angka (6) No. 39 Tahun 1999, pelanggaran HAM merupakan tindakan apapun oleh orang maupun sekelompok orang, termasuk aparat negara, baik sengaja atau tidak sengaja ataupun lalai, yang mengurangi, menghalangi, membatasi, dan mencabut hak asasi manusia dari orang yang dijamin secara hukum atau kelompok orang dan memperoleh atau tidak berpengaruh tidak memiliki hak untuk penyesalan yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Dari pengertian tersebut, dapat kita pahami bahwa pelanggaran HAM ini tidak boleh untuk dilakukan oleh siapapun, baik seorang maupun kelompok orang, tidak ada terkecuali. Namun akhir-akhir ini, banyak sekali kasus kekerasan dan pelanggaran HAM yang terjadi di kalangan generasi muda.

Kekerasan dan pelanggaran HAM seringkali terjadi dan tidak sedikit dari kekerasan terjadi pada generasi muda yang dimana memiliki peran sebagai penerus bangsa kita. Berbagai macam jenis kekerasan sudah terjadi di Indonesia saat ini, seperti kekerasan fisik, kekerasan verbal, kekerasan psikis, bahkan kekerasan seksual. Banyak sekali generasi muda yang menjadi korban dari tindakan kekerasan. Namun, beberapa kasus tindakan kekerasan juga dilakukan oleh sesama generasi muda. Hal ini tentunya tidak sesuai dengan nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis yang kita dapatkan dari Pancasila.

Pelanggaran HAM sendiri dibagi menjadi dua jenis, yaitu pelanggaran HAM ringan dan pelanggaran HAM berat.

  • Pelanggaran HAM ringan

Pada pelanggaran HAM ringan, nyawa manusia tidak terancam namun tetap berbahaya apabila tetap dibiarkan. Pelanggaran HAM ringan dapat dicontohkan seperti saat masyarakat sengaja melakukan pencemaran lingkungan, menganiaya sesama individu maupun kelompok, melakukan pencemaran nama baik dan masih banyak lagi. Setiap manusia pasti memiliki dua sisi keinginan yaitu, keinginan untuk sisi baik dan keinginan untuk sisi jahat. Keinginan sisi jahat inilah yang akan terus memicu munculnya pelanggaran-pelanggaran Hak Asasi Manusia. Selain itu, Pelanggaran HAM juga seringkali terjadi antara pemerintah dengan masyarakat.

  • Pelanggaran HAM berat

Pelanggaran HAM berat ini merupakan suatu pelanggaran yang dapat dibilang sangat berbahaya dikarenakan nyawa manusia bisa saja terancam. Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM menyatakan bahwa pelanggaran HAM berat dibagi menjadi dua bagian besar yaitu kejahatan genosida dan kejahatan terhadap manusia. Kejahatan genosida di sini dimaksudkan untuk menyingkirkan atau menghancurkan sebagian maupun seluruh kelompok tertentu. Biasanya kejahatan genosida dilakukan dengan cara membunuh setiap anggota kelompok sasaran atau mengakibatkan penderitaan mental dan fisik pada setiap anggota kelompok sasaran. Sedangkan, untuk kejahatan terhadap kemanusiaan merupakan suatu tindakan yang dilakukan oleh seseorang dengan tujuan untuk menyerang. Bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan ini berupa pembunuhan, perbudakan, penyiksaan, dan pemerkosaan.

Faktor Terjadinya Pelanggaran bisa terjadi karena beberapa faktor yang ada, seperti faktor internal dan eksternal. Faktor internal sendiri merupakan dorongan untuk melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berasal dari diri pelaku pelanggar, sedangkan faktor eksternal merupakan faktor-faktor yang berasal di luar diri manusia yang mendorong seseorang atau sekelompok melakukan sekelompok. Faktor internal sendiri contohnya seperti sikap egois. Sikap egois atau mementingkan diri sendiri dapat menyebabkan seseorang untuk selalu menuntut haknya, sementara kewajibannya seringkali diabaikan. Orang-orang yang egois biasanya akan melakukan segala cara untuk mendapatkan haknya dan bisa saja cara ini dilakukan dengan melanggar hak orang lain. Selain itu, rendahnya kesadaran HAM dapat membuat seseorang melakukan pelanggaran HAM. Pelaku biasanya tidak mau tahu bahwa orang lain itu memiliki HAM yang tentunya harus dihormati. Hal ini mengakibatkan munculnya perilaku penyimpangan terhadap HAM. Sikap tidak toleran juga menyebabkan munculnya saling tidak menghargai dan menghormati atas kedudukan atau keberadaan orang lain. Sikap tidak toleran ini akan membuat seseorang untuk melakukan diskriminasi kepada orang lain.

Selain faktor internal, faktor eksternal contohnya seperti penyalahgunaan kekuasaan. Kekuasaan disini tidak hanya kekuasaan di lingkup pemerintah, tetapi juga bentuk kekuasaan lain yang bisa temukan di masyarakat. Selain itu, ketidaktegasan aparat penegak hukum menjadi salah satu faktor eksternal terjadinya pelanggaran HAM. Apabila penegak hukum tidak bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran HAM, tentu saja oknum-oknum pelanggar HAM tidak akan jera sehingga akan melakukan pelanggaran-pelanggaran lagi apabila tidak diberikan sanksi yang setimpal dengan perbuat yang dilakukannya. Aparat penegak hukum yang sewenang-wenang juga bentuk pelanggaran HAM yang menjadi contoh tidak baik, serta akan mendorong timbulnya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh masyarakat umum. Penyalahgunaan teknologi juga merupakan contoh dari faktor eksternal dari pelanggaran HAM. Kemajuan teknologi tidak hanya menunjukkan pengaruh yang positif, tetapi juga bisa memberikan pengaruh negatif hingga menimbulkan kejahatan.

Oleh karena itu, kita sebagai generasi muda yang memiliki karakter diharapkan dapat bekerja sama untuk mengurangi tindakan-tindakan kekerasan maupun pelanggaran HAM yang terjadi pada kita, dan yang kita lakukan. Hingga hari ini, banyak sekali kita temukan bahwa kasus-kasus pelanggaran HAM tersebut dilakukan oleh para generasi muda yang seharusnya dapat belajar untuk menjadi penerus bangsa yang berkarakter. Beberapa kasus pelanggaran HAM di Indonesia pada kalangan generasi muda seperti kasus kekerasan menwa di Universitas Sebelas Maret Surakarta. Kasus pelanggaran HAM ini baru saja terjadi pada tanggal 24 November 2021. Terdapat korban pada kasus ini yaitu seorang mahasiswa UNS bernama Gilang Endi Saputra. Korban dinyatakan meninggal dunia karena terdapat dugaan bahwa terjadi tindak kekerasan saat menjalani kegiatan diklat menwa tersebut. Kegiatan diklat ini merupakan sebuah kegiatan yang diselenggarakan oleh pihak resismen mahasiswa UNS. Kasus ini sangat ramai dikarenakan korban diberlakukan hal yang bertentangan dengan HAM. Pihak menwa UNS juga sempat tidak memberikan penjelasan yang jelas mengenai kejadian yang ini. Hal ini yang membuat banyak mahasiswa dan generasi muda lainnya untuk turut serta mengawasi penyelidikan kasus ini agar diusut sampai tuntas. Menurut narasumber, korban sudah mengeluh sakit dan juga pingsan beberapa kali saat kegiatan di hari kedua. Lalu pada malam di hari kedua kegiatan, korban dinyatakan meninggal dunia. Hasil autopsi menyatakan bahwa korban meninggal dunia disebabkan oleh kekerasan tumpul yang mengakibatkan mati lemas. Setelah dilakukan penyelidikan selama 11 hari, akhirnya pihak kepolisian menyatakan dua tersangka berinisial FPJ dan NFM. Kasus ini dapat dikategorikan ke dalam contoh pelanggaran HAM berat. Dikarenakan terdapat korban meninggal dunia dan pelaku akan terkena pasal pelanggaran HAM berat.

Untuk itu diperlukan upaya dalam mengurangi dan mengatasi kasus pelanggaran HAM yang ada dengan melalui penerapan nilai-nilai Pancasila kepada generasi muda agar terus dilestarikan dan guna untuk menurunkan pelanggaran HAM. Penerapan Pancasila sendiri dapat dilakukan dengan cara melakukan nilai dasar, instrumental dan praksis dari setiap sila pada Pancasila. Selain menerapkan nilai-nilai Pancasila, kita dapat mengurangi tindak pelanggaran HAM di kalangan muda dengan cara melakukan pendidikan karakter, pendidikan karakter sangat berguna untuk dilakukan karena membuat pribadi menjadi yang lebih baik lagi sesuai dengan norma dan aturan masyarakat. Tentunya hal ini akan membuat HAM dapat terus ditegakkan dan pelanggaran HAM dapat dikurangi.

Upaya untuk mengurangi kasus pelanggaran HAM yang terjadi di kalangan generasi muda tentunya tidak akan berjalan dengan baik apabila tidak ada bantuan dari pemerintah. Pemerintah juga harus terus berperan dalam membuat peraturan-peraturan yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia. Hingga saat ini pemerintah telah membentuk Komnas HAM yang berfungsi untuk melakukan pengkajian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi akan Hak Asasi Manusia. Pemerintah juga telah membuat instrumen mengenai Hak Asasi Manusia. Instrumen-instrumen ini bertujuan agar jaminan hukum dan arahan proses penegakan HAM bisa berjalan dengan baik dan maksimal. Selain kedua hal tersebut, pemerintah telah membuat pengadilan HAM. Pengadilan HAM ini memiliki spesialisasi untuk menangani kasus pelanggaran HAM, mulai dari masalah antar individu ataupun sampai ke masyarakat luas yang menjadi dasar dalam penegakan, kepastian hukum, keadilan, perasaan aman.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun