Mohon tunggu...
Refo Wasudha
Refo Wasudha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Sebelas MAret

Saya suka mengamati dan menulis sesuatu yang menurut pandangan saya menarik untuk dibahas

Selanjutnya

Tutup

Cryptocurrency

Ketidakpastian Pasar Kripto di Indonesia, Negara Harus Segera Campur Tangan

22 Juni 2022   15:49 Diperbarui: 22 Juni 2022   16:00 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketidakpastian kondisi global telah menyebabkan pasar crypto mengalami tren turun sejak awal tahun ini. Meskipun kadang-kadang bangkit kembali, pasar crypto masih cenderung berjuang untuk mencapai titik tertinggi sepanjang masa sekali lagi. Untuk Bitcoin saja,  setidaknya selama sebulan terakhir, harganya cenderung tetap dalam kisaran ketat antara $29.000 dan $30.000. Hal ini membuat para pemegang aset kripto memurun hingga 19% dari awal tahun 2022 hingga sekarang, berbanding terbalik dengan tahun lalu, investornya mencapai 85%. Di sisi lain, pengetatan kebijakan moneter oleh bank sentral AS (Fed/Fed), pemulihan sebagian ekonomi AS dan resesi akibat pandemi Covid-19 turut mempengaruhi aktivitas bank sentral AS. , untuk perusahaan Big Tech, serta aset investasi yang terkait dengan sektor teknologi, yaitu saham, teknologi, dan cryptocurrency. 

Investasi Risiko Sangat Tinggi

Diyakini bahwa cryptocurrency memiliki potensi untuk menelurkan jutawan baru dan bahkan miliarder dalam beberapa tahun terakhir. Padahal, investasi ini berisiko dan memiliki tingkat ketidakpastian yang tinggi. Ketidakpastian harga Cryptocurrency diciptakan oleh mekanisme permintaan (demand) dan ketersediaan (supply). 

Permintaan yang kuat akan mendorong harga naik. Di sisi lain, ketika ada banyak aksi jual, harga cryptocurrency secara otomatis akan turun dengan cepat. Oleh karena itu, nilai atau harga suatu cryptocurrency lebih dipengaruhi oleh faktor ketersediaan dan permintaan. Cryptocurrency jelas tidak memiliki nilai intrinsik atau nilai tertentu yang dapat berdiri sendiri. Fluktuasi ini akan menunjukkan betapa berisikonya berinvestasi dalam cryptocurrency. Namun,  pendukung mata uang digital ini sangat percaya bahwa cryptocurrency adalah mata uang masa depan. Mereka berpendapat bahwa membeli cryptocurrency ketika harganya rendah akan menghasilkan keuntungan di masa depan atau ketika harganya naik. Pergerakan harga yang fluktuatif menjadikan aset kripto murni sebagai alat untuk spekulasi. Ini seperti permainan lotere yang menunggu kesempatan untuk mendapat untung. 

Regulasi Kripto di Indonesia

Di Indonesia, masih ada dualisme tentang keadaan aset kripto. Akibatnya, masyarakat umum dianggap perlu mengambil pendekatan  holistik untuk berinvestasi dalam  aset kripto. Di sisi regulasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengkonfirmasi bahwa saat ini, aset kripto tidak dapat digunakan untuk pembelian di Indonesia karena merupakan komoditas dan bukan  alat pembayaran yang sah. "OJK telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia sebagai clearinghouse dan menyatakan bahwa cryptocurrency bukan  alat pembayaran yang sah di Indonesia," tulis OJK.  

Saat ini, OJK tidak memantau atau mengatur aset kripto tetapi melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Departemen Perdagangan. Menurut peraturan Bappebti nomor 5 tahun 2019 aset kripto adalah aset tidak berwujud berupa aset digital yang  menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang didistribusikan untuk mengatur pembuatan unit, transaksi baru yang diverifikasi, dan  transaksi yang aman tanpa campur tangan salah satu pihak. .lainnya. Bappebti telah menerbitkan daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan dan pedagang aset kripto berlisensi untuk memperdagangkan aset kripto. Skema penerbitan aturan dan kebijakan kripto di Indonesia yang harus dilakukan adalah sebagai berikut. Kebijakan pertama yang sangat penting dan tidak bisa dilupakan adalah kebijakan yang fokus pada fraud dan pencegahan kejahatan. Tentu saja, ini  penting untuk mencegah penyalahgunaan cryptocurrency. Jadi yang perlu dibidik bukanlah produk crypto itu sendiri, melainkan berbagai penyalahgunaan yang dilakukan dengan cryptocurrency. Kebijakan kedua adalah pemerintah harus bersikap netral terhadap perkembangan teknologi. Dalam hal ini, pemerintah tidak boleh menjadi pihak yang memutuskan teknologi kripto mana yang menang dan mana yang kalah. Konsumenlah yang harus menjadi faktor penentu utama melalui mekanisme pasar  bebas, Kebijakan ketiga yang sangat penting adalah  adanya kebijakan pajak yang wajar atas produk mata uang kripto. Oleh karena itu,  regulator juga harus melihat cryptocurrency tidak hanya sebagai alat spekulasi tetapi juga sebagai teknologi dengan potensi besar untuk membawa manfaat yang sangat luas bagi konsumen dan masyarakat. Kebijakan keempat adalah adanya kepastian hukum bagi produk kriptografi.

Dengan  kejelasan hukumnya, kebijakan ini membuka pintu besar bagi bisnis dan inovator memasuki industri kripto untuk mendapatkan rekening bank, mendapatkan asuransi, dan banyak lagi. Dengan demikian, inovasi akan  meningkat. Ini adalah empat kebijakan  yang harus dapat diadopsi oleh pembuat kebijakan yang berbeda di seluruh dunia untuk mencapai regulasi mata uang kripto yang baik. Hal ini  tidak hanya berlaku di luar negeri tetapi juga di Indonesia. Seperti di negara-negara lain di  dunia, fenomena peningkatan penggunaan cryptocurrency, baik sebagai alat investasi maupun perdagangan, juga terjadi di Indonesia. Untuk itu, keberadaan kebijakan regulasi cryptocurrency yang sehat dan tepat merupakan langkah yang harus segera diambil oleh para pembuat kebijakan di Indonesia. Jadi, jika Indonesia dapat mengembangkan kebijakan ini, negara kita akan dapat menuai banyak manfaat dari teknologi cryptocurrency dan inovasi teknologi ini juga akan  meningkat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Cryptocurrency Selengkapnya
Lihat Cryptocurrency Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun