1. Saya memilih skripsi yang akan saya review mengenai perkawinan.
2. Pendahuluan, alasan, pembahasan, rencana serta argumentasi skripsi yang akan dibuat.
A. Perkawinan menurut saya dalam hokum perdata ialah sebuah ikatan janji suci yang diucapkan oleh dua orang pasangan yaitu suami dan isteri yang disaksikan oleh
minimal 2 orang saksi serta telah memenuhi syarat dan rukunnya.
B. Saya memilih judul skripsi tentang perkawinan dikarenakan sesuia dengan prodi yang telah saya ambil yakni hokum keluarga islam di UIN Raden Mas Said
Surakarta.
C. Dari sebuah skripsi yang telah saya ambil saya mampu menjelaskan bahwaperkawinan ialah sebuah ikatan dua orang yang diucapakan bersama dengan janji mereka berdua untuk menjalani sebuah rumah tangga yang disaksikan 2 orang saksi pada saat jalannya perkawinan, dan telah memenuhi persyaratan dan rukun rukun pernikahan. Syarat menikah sendiri ialah; Adanya 2 calon pengantin,Â
Tidak menikah dengan Makhramnya, wali nikah yakni seorang keluarga perempuan yang diambil dari ayah atau saudara laki lakinya yang sudah baligh, dihadiri oleh saksi, dan yang terakhir sedang tidak dalam kondisi ihram atau berhaji. Sedangkan rukun nikah sendiri adalah; adanya dua mempelai yakni laki-laki dan perempuan, adanya ijab qobul, adanya wali wanita (ayah atau saudara laki laki wanita yang telah baligh) serta telah dihadirkan 2 orang saksi.
3. Tugas ini saya tulis pada tanggal 30, Mei 2023 untuk memenuhi tugas ujian akhir semester Hukum Perdata Islam di Indonesia.
: REFISAN DAFFA AL FARUQ : 212121136
:4D
: HUKUM KELUARGA ISLAM : SYARIAH
: HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA TUGAS ULANGAN TENGAH SEMESTER
1