Mohon tunggu...
Refisan Daffa Al Faruq
Refisan Daffa Al Faruq Mohon Tunggu... Atlet - Mahasiswa

Gamer

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perdata Islam

8 Maret 2023   22:39 Diperbarui: 8 Maret 2023   22:47 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Refisan Daffa Al Faruq
NIM: 212121136
Prodi : Hukum Keluarga Islam
Kelas : 4D
REVIEW BOOK
 
Judul Buku: HUKUM PERDATA ISLAM
 
Nama Pengarang: Elfrida Ade Putri, Sh, M.H.
Tata Cetak: Titis Yulianti
Tahun Terbit: 2020
Ukuran: 14x20cm
Jumlah Halaman : 159 Halaman
 
1. Tugas Esai ini saya memilih judul buku yang berkaitan tentang Hukum Perdata Islam, Buku ini diterbitkan pada tahun 2020 merupakan salah satu materi dari mata kuliah Hukum Perdata Islam di Indonesia Banyak hal yang bisa dipelajari berkaitan ini terutama tentang Hukum Perdata Islam, Pengertian  Hukum Perdata Islam, Ruang Lingkupnya, Sejarah-Sejarahnya, Sumber Sumber Hukum Perdata Islam, serta bagaimana kekuatan hukum perdata islam itu didalam negara Indonesia. Materi tersebut terdapat pada bagian bab pertama di dalam buku ini.


2. Pada bagian bab selanjutnya atau bab yang kedua membahas mengenai: Pengertian Perkawinan, Rukun dan Syarat Sah Perkawinan, peminangan serta proses prosesnya seperti apa didalam peminangannya, Syarat dan Halangan Peminagan itu bagaimana pengertian dan makna yang terkandungnya.

Bagaimana Akibat Hukum Perkawinan dan Peminangan, Hak Kewajiban Suami Istri dalam Hukum Perdata Islam. Didalamnya terdapat unsur unsur seperti pengertian, Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Undang Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974, Hak dan kewajiban suami istri dalam kompilasi hukum islam, serta membahas tentang nafkah dan bagaimana akibat jika melalaikan kewajiban kewajiban yang telah diberikan kepadanya.


3. Pada bab yang ketiga didalam buku ini membahas tentang materi yang mengenai: Tentang segala pengertian tentang Mahar, Pencatatan, Akad Nikah, Larangan, Pencegahan, dan Pembatalan Perkawinan: didalam materi ini terdapat isi seperti Mahar dan kedudukannya didalam Perkawinan, Pencatatan Perkawinan yang didalamnya terdapat akibat hukum yang dari dicatat atau tidaknya perkawinan.


4. Pada bab yang keempat didalam buku ini membahas mengenai: Perjanjian Perkawinan, Perkawinan Wanita Hamil, dan Perkawinan Poligami. Didalam bab ini terdapat uraian mengenai segala materi yang ada di dalamnya serta pengelompokan yang terkhususkan tentang Perkawinan Poligami yakni alasan alasan poligami, serta syarat syarat yang harus terpenuhi dalam melaksanakan poligami.


5. Pada bab yang kelima membahas materi mengenai: Perkawinan beda Agama, serta Perkawinan beda kewarganegaraan. Didalam bab ini merujuk uraian tentang perkawinan beda agama menurut UUP dan KHI, serta akibat hukum jika melaksanakan perkawinan beda agama. Selain itu pada uraian yang selanjutnya merujuk tentang. Prosedur perkawinan beda kewarganegaraan atau perkawinan campuran, akibat hukum jika melaksanakan perkawinan beda kewarganegaraan, dan yang terakhir bagaimana status kewarganegaraan yang lahir dari perkawinan beda kewarganegaraan.


6. Pada bab yang keenam membahas materi tentang: Putusnya Perkawinan serta Alasan Alasan Perceraian. Didalamnya terdapat banyak sekali uraian yang akan dibahas. Yang pertama mengenai putusnya perkawinan yang disebabkan tentang adanya kejadian kematian, perceraian, serta atas putusan dari pengadilan. Uraian yang selanjutnya membahas mengenai Hal Hal yang Dapat melepasakan Ikatan Pernikahan seperti: talak, fasakh, khulu, lian, ila, zhihar, serta hadhanah.


7. Pada bab yang ketujuh mambahas materi yang berjudul tentang: Tata Cara Perceraian, Rujuk, dan Massa Iddah. Didalamnya terdapat berbagai macam uraian uraian pembahasan pada judul tersebut. Yang pertama mengenai syarat syarat rujuk dan tata cara pelaksanaan rujuk. Yang kedua membahas tentang arti iddah itu apa, bagaimana tujuan dan kegunaan masa iddah, macam macam iddah, kewajiban dan hak istri dalam menjalankan massa iddah, dan yang terakhir bagaimana pembagian nafkah setelah habis massa iddah.


8. Pada bab yang terakhir ini hanya membahas tentang: Akibat Hukum Putusnya Perkawinan, Harta bersama dan Hak Asuh Anak.
 
 
 
 
 
Biodata Penulis buku Hukum Perdata Islam
Nama : Elfrida Ade Putri, SH.,MH
Tempat Tanggal Lahir : Medan 6 Januari
Riwayat Pendidikan : S1 Universitas Syiah Kuala; S2 Universitas Sumatera Utara
Riwayat Pekerjaan : Sekretaris Prodi pada Tahun 2015; Ketua Program Studi pada Tahun 2017; Wakil Dekan II pada Tahun 2019

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun