Mohon tunggu...
Money Pilihan

Ingin Mendapatkan THR Tinggi, Apakah Layak?

13 Juni 2016   22:04 Diperbarui: 14 Juni 2016   11:33 355
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: bisnis.liputan6.com

Kaum muslim bersuka ria mengadapi datangnya bulan ramadhan, apalagi pada waktu dekat  ini mendapatkan tunjangan hari raya atau biasa didengar dengan sebutan THR. 

Pastinya sebelum mendapatkan THR sudah banyak angan-angan kita untuk menggunkannya, entah itu untuk membeli barang, membeli makanan dan kebutuhan lainnya  maupun memenuhi kesenangan belaka.

Akan tetapi masih saja terdapat yang tidak mengetahui apa itu THR, THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan berupa uang atau bentuk barang. Berdasarkan pasal 5 ayat 1 Permenaker No.6/2016, pembayaran THR itu diberikan satu kali dalam setahun dan disesuaikan dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Aturan baru ini berlaku mulai 8 Maret 2016, dan dapat dipergunakan hingga sekarang ini.

Dimana yang berhak mendapatkan THR ialah seorang pekerja/buruh, sebelumnya dalam Permenaker 4/1994, dinyatakan pembagian THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 3 bulan. Namun berdasarkan Permenaker No. 6/2016 yang baru pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan berhak mendapat THR.

Akan tetapi banyak orang awam yang tidak mengetahui apalah di perusahaan yang ia kerjakan memberikan THR yang tetap dan sesuai? Yang memberikan THR ialah setiap orang yang mempekerjakan orang lain dengan imbalan upah wajib membayar THR, entah itu berbentuk perusahaan, perorangan, yayasan atau perkumpulan.

Peraturan pemberian THR sudah di tetapkan pada Bab2 pasal 3 th 2016 mengenai besaran dan tata cara pemberian THR keagamaan,

1. Yang berisi  Besaran THR Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:

  • Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.
  • Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: (masa kerja/12) x 1 (satu) bulan upah.

2. Upah 1(satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas komponen upah:

  •  upahtanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau
  •  upahpokok termasuk tunjangan tetap.

3.  BagiPekerja/Buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1(satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sebagai berikut:

  • Pekerja/Buruhyang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas)bulan terakhir sebelum Harl Raya Keagamaan;
  • Pekerja/Buruhyang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Terdapat kita lihat diatas bahwa suatu pemberian THR sudah ditetapkan perhitungannya secara proporsional  di dalam peraturan menteri ketenagakerjaan pada golongan masa kerja pekerja/buruh dan hasil upahnya, jadi tidak semena mena kita dapat menuntut berapa besaran THR yang didapat kita inginkan untuk tinggi. Tergantung pada kesepakatan antara pihak pemberi THR dan pekerja/buruh dan tetap berpedoman dapa peraturan ketenagakerjaan mengenai Tunjangan Hari Raya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun