Mohon tunggu...
Rebecca Ryder
Rebecca Ryder Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Wakil Bupati Subang Terima 125 Juta?

14 April 2017   21:20 Diperbarui: 15 April 2017   06:00 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

KPK mendesak Dugaan Kasus Pemerasan Selesai Rekrutmen CPNS di Penelitian Subang

Subang pemberantasan korupsi komisi (KPK) didorong oleh sejumlah aktivis Kabupaten Subang, sehingga kasus dugaan pungli (suap) dan rekrutmen penipuan CPNS Kategori II (K2) adalah Rp30 miliar, beberapa pejabat tinggi dari pemerintah kabupaten menyelidiki .

"Kami menghitung nilai total pembayaran kepada calon PNS K2, baik lulus atau gagal, Rp30 miliar, dengan kata lain, diakui dua kali Heri Tantan (mantan kepala pengadaan BKD) di Pengadilan Tipikor Bandung, ketika saksi dalam kasus AML Ojang Sohandi, "kata koordinator aktivis depan Partai Nasional, Demokrat dan Properti (BANDIT), Ifan Yofalik.

kasus bupati subang

Menurut dia,bupati subang sekarang nilai hasil pemerasan atau pemerasan menipu calon pegawai negeri sipil K2,sidang bupati subang ojang sohandi lanjut akan memvalidasi ukurannya,istri bupati subang jika penegak hukum KPK secara mendalam,wakil bupati subang dan ke lapangan untuk bertemu para korban.

Mereka mengklaim, indikasi jika nilai pemerasan atau pemerasan terhadap calon K2 PNS melebihi 30 miliar, adalah keengganan HT (Heri Tantan) memberikan rincian dari sumber informasi setiap tempat disimpan uang.

"HT mungkin tampak enggan untuk rincian tentang apa uang itu ditanamkan. Bahkan, bagaimana bisa direkam, namun sumber pemasukkannya biaya (hasil pemerasan) tidak tercatat. Ini menunjukkan, sebagai deskripsi dari HT di pengadilan, sebuah beberapa kebohongan berpengalaman. Oleh karena itu Komisi harus jaksa mendalaminya, dan pergi ke lapangan, "kata Ifan.

wakil bupati subang

Subang tokoh masyarakat, EEP Hidayat,bupati subang 2016 menambahkan,nama bupati subang 2016 meminta Plt Bupati Imas Aryumningsih mengambil HT tindakan tegas diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala Telecom Departemen Teknologi Informasi dan Komunikasi,nama camat subang dan statusnya sebagai pegawai negeri.

Tindakan disipliner, panggilan EEP, yang dibuat layak oleh Bupati Acting, berdasarkan setidaknya tiga alasan, yaitu pengakuan dari HT di pengadilan jika dia memiliki wewenang dan posisi penyalahgunaan; pengakuan pemerasan, pemerasan dan penipuan terhadap calon PNS K2 dan pengakuan lakukan kepuasan.

"Pertanyaannya jarang ngantor diperbolehkan, karena takut dikejar oleh korban untuk mengumpulkan uang, terutama mereka yang tidak lulus tes CPNS K2. Perilaku ini, jelas melanggar Peraturan 53 Tahun 2010 tentang pejabat pemerintah Disiplin. Jadi, oleh berbagai pertimbangan, enggak ada lagi alasan untuk Bupati Acting, untuk mengulur pemecatan HT, "kata Eep, mantan Bupati Subang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun