Mohon tunggu...
Yamini Alhaqni
Yamini Alhaqni Mohon Tunggu... -

Musisi, Singer, Drummer, Dreamer and Traveller Lulusan Institut Kesenian Jakarta Seni Pertujukan Peminatan Musik Mayor Perkusi 2011 Music Business Management SAE Institute Amsterdam 2018 instagram @haqnithebandz @haqnibandzvideo

Selanjutnya

Tutup

Music

Gonjang-Ganjing RUU Permusikan! Apa Yang Harus dibenahi Sebenarnya?

2 Mei 2019   20:05 Diperbarui: 2 Mei 2019   22:34 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Anang Hermansyah - Pelopor RUU Permusikan

konser berjalan lancar sesuai kontrak. Tak disangka ada pihak yang meradang akan konser itu yaitu pihak EG. Dari sumber yang saya baca, bahw arransemen konser itu masih memakai arransemen milik EG. Tapi satu pihak berpendapat bahwa konser harus berjalan sesuai kontrak. banyak pasal pasal yang telah disepekati termasuk arransemen yang harus dimainkan. Yang jelas permasalah itu mengakibatkan perpecahan kolaborasi antara ketiga penyanyi tersebut dan pihak EG. Sangat disayangkan mengingat karya mereka begitu dinanti oleh penikmat musik Indonesia. 

Permasalahan Utama 

Di Indonesia pembahsan tentang karya intelektual hanya berbicaraseputar hak cipta-alat pelindung karya atau yang disebut dengan copyright. setiap kreator seni yang memiliki hak cipta atas karya asli yang mereka buat, memiliki hak untuk memproduksi kembali, mencetak atau menjual karya original mereka. Itu adalah hak esklusive para pemilik hak cipta. Tapi ada satu hal yang mungkin hampir tidak pernah dibicarakan yaitu setiap copyright (hak cipta) diikuti oleh neigbouring right (hak terkait). 

Fungsi Hak Terkait 

bahwa setiap kreator seni (pencipta lagu, teater, tari film, penulis, pelukis) memiliki hak untuk mendapat persen royalti dari penyanyi atau musisi atau pemakai karya seni mereka. 

siapa saja pihak pihak yang bisa dikenai Hak Terkait? adalah pihak ketiga yang tidak ada hubungannya dengan kreator atas sebuah karya cipta seperti penyanyi, artist panggung atau orang-orang yang berkecimpungan dalam bidang komersil. 

Di eropa misalnya sebuah karya dilindungi oleh hak cipta sepanjang masa hidup kreator ditambah 70 tahun setelah kematian sang kreator, setelah masa itu lewat sebuah karya masuk ke dalam public domain. Public Domain adalah dimana sebuah karya tidak lagi dilindungi oleh hak cipta dan pemakaiannya tidak memerlukan izin. 

Bagaimana Penerapan Hak Terkait? 

memang tidak setiap pihak bisa dikenai peraturan hak terkait. misalnya seorang memainkan karya komersil dan masih dilindungi hak cipta lalu direkam kedalam video lalu dipsoting di media social? apakah dia diwajibkan meminta izin dan bayar royalti? selagi tidak ada kegiatan komersil dan tidak ada uang yang mengalir kasusu tersebut masuk kedalam ´´Fair Use´´ dimana sebuah karya tidak perlu meminta izin pemakaiannya dengan catatan karya tersebut tidak digunakan untuk kepentingan komersil. 

Bagaimana dengan kedua artis yang saya sebutkan sebelumnya? Bagaimana RUU Permusikan? apakah menyinggung perihal neighbouring right? neighbouring right menurut saya lebih penting dibahas ketimbang musisi berlisensi 

Pengalaman pribadi ketika saya bersama teman-teman manggung disebuah festival musik di Belgia, Eropa. pihak penyelengara meminta daftar lagu yang kami mainkan jika ada lagu cover version yang kami mainkan. karena pihak penyelenggara memiliki kewajiban untuk membayar royalti kepada badan hak cipta belgia yang disebut BUMA/STEMRA. honor kami dipotong untuk bayar royalti. beginilah sebuah hukum berjalan  untuk  melindungi musisi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Music Selengkapnya
Lihat Music Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun