Mohon tunggu...
Rd WafaNurlaila
Rd WafaNurlaila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hanya Seorang Masasiswa.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apakah Seorang Advokat Boleh Menolak Sebuah Perkara? Berikut Penjelasannya!

25 Oktober 2021   09:34 Diperbarui: 25 Oktober 2021   09:36 1924
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Advokat adalah orang yang berpraktek memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang yang berlaku, baik sebagai Advokat, Pengacara, Penasehat Hukum, Pengacara Praktek, ataupun sebagai konsultan hukum. penjelasan itu sudah jelas tertuang dalam Pasal 1 huruf a Kode Etik Advokat Indonesia.

Seseorang yang berprofesi sebagai advokat merupakan profesi yang terhormat atau disebut juga officium nobile, yang mana dalam tugas nya advokat berada dibawah perlindungan hukum, baik di undang undang maupun kode Etik. Advokat memiliki kebebasan yang didasarkan sebuah kehormatan dan kepribadian juga harus berpegang teguh pada kemandirian seorang advokat. dalam Pasal 8 Kode Etik Advokat, disebutkan bahwa profesi terhormat atau officium nobile ini juga dikarenakan advokat adalah salah satu pilar dalam penegakan hukum di pengadilan, yang mana advokat itu sejajar dengan jaksa dan juga hakim.

Menjalankan tugas profesi sebagai seorang advokat, tentu nya akan terikat kepada peraturan perundang undangan dan kode Etik profesi. maka, apabila advokat menyebabkan suatu pelanggaran dari kode Etik profesi, peraturan perundang undangan, dan sumpah maupun janji advokat, advokat tersebut bisa dikenai tindakan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 huruf e dan huruf f UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Maka, Advokat sebagai seorang penegak hukum di pengadilan, apakah boleh menolak perkara/klien yang meminta bantuan?

Perbuatan advokat yang menolak perkara/klien adalah sebuah pelanggaran terhadap sumpah/janji Advokat, tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) UU Advokat, yang berbunyi:
"Bahwa saya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum di dalam suatu perkara yang menurut hemat saya merupakan bagian daripada tanggung jawab seorang advokat."

Kode Etik Advokat yang melarang keras para Advokat untuk menolak perkara/Klien dengan  alasan yang mana tercantum dalam Pasal 18 ayat (1) UU Advokat. yaitu:
1. Perbedaan agama
2. Kepercayaan
3. Suku
4. Keturunan
5. Jenis Kelamin
6. Keyakinan Politik
7. Kedudukan sosialnya.
Dan tercantum jugaa dalam Pasal 3 huruf I Kode Etik Advokat Indonesia, yakni Advokat tidak dapat dibenarkan untuk melepaskan tugas kewajiban yang telah dibebankan kepadanya pada saat yang tidak menguntungkan posisi klien atau pada saat itu dapa menimbulkan kerugian yang tidak dapat diperbaiki lagi bagi klien yang bersangkutan.

Akan tetapi, di dalam Kode Etik Profesi Advokat advokat diperbolehkan atau bahkan diwajibkan (dalam kondisi-kondisi tertentu) untuk menolak perkara atau menolak memberikan bantuan hukum kepada calon klien, atau mengundurkan diri dari pengurusan perkara kliennya. Dalam hal ini, Kode Etik Advokat Indonesia mengatur bahwa:

1. Advokat dapat menolak untuk memberi nasihat dan bantuan hukum kepada setiap orang yang memerlukan jasa dan atau bantuan hukum dengan pertimbangan karena tidak sesuai dengan keahliannya dan bertentangan dengan hati nuraninya, tercantum dalam pasal 3 huruf a Kode Etik Advokat Indonesia.
2. Advokat harus menolak mengurus perkara yang menurut keyakinannya tidak ada dasar hukumnya, tercantum dalam pasal 4 huruf g Kode Etik Advokat Indonesia.
3. Advokat yang mengurus kepentingan bersama dari dua pihak atau lebih harus mengundurkan diri sepenuhnya dari pengurusan kepentingan-kepentingan tersebut, apabila di kemudian hari timbul pertentangan-pertentangan antara pihak-pihak yang bersangkutan, tercantum dalam pasal 4 huruf j Kode Etik Advokat Indonesia.

Terakhir, bisa ditarik kesimpulan bahwa apabila seorang advokat menolak perkara/klien maka hal itu melanggar sumpah/janji Advokat. Tetapi, advokat juga diperbolehkan bahkan dalam kondisi tertentu diwajibkan untuk menolak perkara/klien sesuai dengan aturan yang ada dan yang telah di tetapkan, yakni tercantum di Kode Etik Advokat Indonesia dan UU Advokat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun