Mohon tunggu...
Rokhmin Dahuri Institute
Rokhmin Dahuri Institute Mohon Tunggu... Dosen - Rokhmin Dahuri

Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan – IPB; Ketua Umum Masyarakat Akuakultur Indonesia (MAI); Wakil Ketua Dewan Pakar ICMI Pusat; Member of International Scientific Advisory Board of Center for Coastal and Ocean Development, University of Bremen, Germany; Honorary Ambassador of Jeju Islands Province and Busan Metropolitan City, Republic of Korea to Indonesia; dan Menteri Kelautan dan Perikanan – RI (2001 – 2004).

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Pembangunan Kelautan Bukan Sekadar Menenggelamkan Kapal

19 Januari 2018   17:14 Diperbarui: 20 Januari 2018   09:33 1349
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Tribunnews.com

Untuk lolos dari jebakan kelas menengah (a middle-income trap) dan menjadi negara maju, adil-makmur, dan berdulat pada 2030;  ekonomi Indonesia mulai 2015 harus tumbuh rata-rata diatas 7 persen per tahun. Selama 10 tahun masa pemerintahan Presiden SBY (2005-2014), pertumbuhan ekonomi rata-rata hanya 5,8 persen/tahun.  

Sebab itu, dalam RPJMN -- Nawacita 2015 -2019, Presiden Jokowi dan Wapres JK sudah tepat menetapkan target pertumbuhan ekonomi rata-rata 7% per tahun.  

Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia yang tiga perempat wilayahnya berupa laut dengan kekayaan SDA (potensi pembangunan) yang sangat besar dan belum dimanfaatkan secara optimal, sangat logis bila pemerintah Kabinet Kerja mengandalkan sektor-sektor kelautan (kemaritiman) sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru yang signifikan.  

Presiden Jokowi dan Wapres JK bertekad untuk menjadikan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia (PMD). Yakni, sebuah Indonesia yang maju, kuat, sejahtera, dan berdaulat berbasis ekonomi kelautan dan hankam serta budaya maritim. 

PMD juga mengandung makna, bahwa Indonesia menjadi a role model (teladan) bangsa-bangsa lain di dalam mendayagunakan dan mengelola lautan untuk dunia yang lebih sejahtera, aman, damai, dan berkelanjutan.

Potensi ekonomi kelautan

Ekonomi kelautan adalah seluruh aktivitas ekonomi yang berlangsung di wilayah pesisir dan lautan, dan aktivitas ekonomi yang terdapat di wilayah darat yang menggunakan bahan baku (raw materials) berasal dari ekosistem pesisir atau lautan (Dahuri, 2007; Kildow, 2010).  Atas dasar definisi ini, ada 11 sektor ekonomi kelautan yang bisa dikembangkan di Indonesia: 

(1) perikanan tangkap, (2) perikanan budidaya, (3) industri pengolahan hasil perikanan, (4) industri bioteknologi kelautan, (5) ESDM, (6) pariwisata bahari, (7) perhubungan laut, (8) industri dan jasa maritim, (9) kehutanan pesisir (coastal forestry), (10) sumber daya wilayah pulau-pulau kecil, dan (11) SDA kelautan non-konvensional. 

Total nilai ekonomi kesebelas sektor itu sekitar 1,35 trilyun dolar AS/tahun atau 1,5 PDB Indonesia saat ini atau 7 kali APBN 2017.  Sedangkan, potensi lapangan kerja yang bisa diciptakan sekitar 45 juta orang.  Pada tahun 2014 tingkat pemanfaatan kesebelas sektor kelautan tersebut baru sekitar 25% dari total potensinya.

Untuk mewujudkan Indonesia sebagai PMD, pemerintahan Kabinet Kerja mengusung empat kebijakan pembangunan kelautan: kedaulatan, keamanan, kesejahteraan, dan keberlanjutan. Tidak tanggung-tanggung, Presiden Jokowi pun mendirikan Kementerian Koordinator Maritim untuk mengakselerasi  dan mengharmoniskan orkestra pembangunan kelautan nasional.

Mengingat Indonesia masih sebagai negara berkembang dengan angka pengangguran, kemiskinan, dan ketimpangan sosial yang tinggi; maka program-program pembangunan kelautan yang terkait dengan peningkatan  daya saing, pertumbuhan ekonomi, lapangan kerja, dan kesejahteraan rakyat mestinya mendapat porsi yang paling besar.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun