Mohon tunggu...
RD Putri
RD Putri Mohon Tunggu... Lainnya - A learner.

I think therefore I write.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

SAH! UU Cipta Kerja Kini Bukan Lagi Sekadar Rancangan

5 Oktober 2020   23:31 Diperbarui: 5 Oktober 2020   23:41 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Di tengah pandemi yang sedang berlangsung

Disaat masyarakat sedang berjuang

Katanya "dari RAKYAT, oleh RAKYAT, untuk RAKYAT"

Lalu rakyat mana yang suaranya diwakilkan?

Awalnya berlomba-lomba mendapatkan perhatian rakyat

Namun akhirnya aspirasi publik yang melarat

Dengan disahkannya RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi undang-undang resmi pada hari ini, 5 Oktober 2020, yang sangat tergesa-gesa dari penyusunannya hingga pengesahannya, bukan hanya merugikan kaum buruh dan pekerja, tetapi juga masyarakat adat yang ada di Indonesia karena berpotensi melanggar HAM dan kerusakan lingkungan.

Kilas balik awal kemunculan UU ini yang banyak menimbulkan pro-kontra di kalangan masyarakat karena dianggap merugikan masyarakat menengah dan bawah, dan dianggap sebagai kepentingan oligarki karena pasal-pasalnya yang diniliai tidak berpihak pada rakyat.

Bukan hanya itu, dari awal kemunculan UU ini sebagai RUU masyarakat hanya diberikan ruang kecil partipasi dalam pembahasannya. Di tengah pandemi yang sedang terjadi, dan masyarakat menggantungkan hidup dan harapannya pada pemerintah namun pemerintah memberi kesan bahwa RUU ini lebih penting dari masalah kesehatan, dan krisis ekonomi,

Pemerintah menganggap bahwa kehadiran UU Cipta Kerja membawa dampak positif bagi Negara dengan mendorong kemajuan ekonomi dalam Negara karena pengusaha (investor) diberi kemudahan dalam melakukan investasi yang akan berdampak pada bertambahnya lapangan pekerjaan.

Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan menilai investasi menjadi salah satu cara untuk mendongkrak perekonomian Negara dan oleh karena itu perlu ada perubahan dalam kebijakan untuk mempermudah proses administrasi untuk mempermudah inverstor.

Namun, apakah UU Cipta Kerja ini benar-benar berpihak pada masyarakat dan memberikan dampak positif bagi Negara dan bukan sekelompok orang?

Secara garis besar, poin-poin yang terdapat pada UU Cipta Kerja berbahaya karena upah minimum kabutan/kota dan upah minimum sektoral kabupaten/kota dihapus menjadi upah minimum provinsi yang mana akan sangat berpengaruh, hilangnya uang pesangon karena pekerja kontrak dan outsourcing tidak memiliki batas waktu atau seumur hidup, dan jam kerja yang sangat eksploitatif yaitu 40 jam per minggu yang artinya pengusaha dapat mengatur bebas jam pekerja tanpa memberikan upah lembur.

Hak perlindungan bagi para buruh wanita juga diperburuk dengan adanya UU Cipta Kerja, karena dihilangkannya cuti haid, keguguran, dan melahirkan. Dan hanya menjadi cuti tahunan dan cuti panjang lainnya, sehingga para buruh wanita tidak akan diberikan kompensasi.

Selain itu, dampak UU Cipta Kerja bagi lingkungan yaitu dengan menghilangkan syarat perizinan lingkungan sebagai ketentuan membuka usaha. Izin lingkungan hanya digunakan sebagai bahan pertimbangan dan bukan sebagai sayarat utama operasional usaha. Yang berarti akan semakin mudahnya untuk menggusur masyarakat (adat) yang mengelola lahan tersebut dan berpotensi terjadinya legalisasi perampasan tanah.

Pada akhirnya,  dengan disahkannya UU Cipta Kerja lebih banyak merugikan masyarakat. Minimnya keterbukaan pemerintah dalam penyusunannya kepada publik rawan disusupi oleh kepentingan sekelompok pihak saja dan sangat rentan terhadap potensi korupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun