Mohon tunggu...
RD Putri
RD Putri Mohon Tunggu... Lainnya - A learner.

I think therefore I write.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

SAH! UU Cipta Kerja Kini Bukan Lagi Sekadar Rancangan

5 Oktober 2020   23:31 Diperbarui: 5 Oktober 2020   23:41 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Namun, apakah UU Cipta Kerja ini benar-benar berpihak pada masyarakat dan memberikan dampak positif bagi Negara dan bukan sekelompok orang?

Secara garis besar, poin-poin yang terdapat pada UU Cipta Kerja berbahaya karena upah minimum kabutan/kota dan upah minimum sektoral kabupaten/kota dihapus menjadi upah minimum provinsi yang mana akan sangat berpengaruh, hilangnya uang pesangon karena pekerja kontrak dan outsourcing tidak memiliki batas waktu atau seumur hidup, dan jam kerja yang sangat eksploitatif yaitu 40 jam per minggu yang artinya pengusaha dapat mengatur bebas jam pekerja tanpa memberikan upah lembur.

Hak perlindungan bagi para buruh wanita juga diperburuk dengan adanya UU Cipta Kerja, karena dihilangkannya cuti haid, keguguran, dan melahirkan. Dan hanya menjadi cuti tahunan dan cuti panjang lainnya, sehingga para buruh wanita tidak akan diberikan kompensasi.

Selain itu, dampak UU Cipta Kerja bagi lingkungan yaitu dengan menghilangkan syarat perizinan lingkungan sebagai ketentuan membuka usaha. Izin lingkungan hanya digunakan sebagai bahan pertimbangan dan bukan sebagai sayarat utama operasional usaha. Yang berarti akan semakin mudahnya untuk menggusur masyarakat (adat) yang mengelola lahan tersebut dan berpotensi terjadinya legalisasi perampasan tanah.

Pada akhirnya,  dengan disahkannya UU Cipta Kerja lebih banyak merugikan masyarakat. Minimnya keterbukaan pemerintah dalam penyusunannya kepada publik rawan disusupi oleh kepentingan sekelompok pihak saja dan sangat rentan terhadap potensi korupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun