Mohon tunggu...
RD Putri
RD Putri Mohon Tunggu... Lainnya - A learner.

I think therefore I write.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

SAH! UU Cipta Kerja Kini Bukan Lagi Sekadar Rancangan

5 Oktober 2020   23:31 Diperbarui: 5 Oktober 2020   23:41 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Di tengah pandemi yang sedang berlangsung

Disaat masyarakat sedang berjuang

Katanya "dari RAKYAT, oleh RAKYAT, untuk RAKYAT"

Lalu rakyat mana yang suaranya diwakilkan?

Awalnya berlomba-lomba mendapatkan perhatian rakyat

Namun akhirnya aspirasi publik yang melarat

Dengan disahkannya RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi undang-undang resmi pada hari ini, 5 Oktober 2020, yang sangat tergesa-gesa dari penyusunannya hingga pengesahannya, bukan hanya merugikan kaum buruh dan pekerja, tetapi juga masyarakat adat yang ada di Indonesia karena berpotensi melanggar HAM dan kerusakan lingkungan.

Kilas balik awal kemunculan UU ini yang banyak menimbulkan pro-kontra di kalangan masyarakat karena dianggap merugikan masyarakat menengah dan bawah, dan dianggap sebagai kepentingan oligarki karena pasal-pasalnya yang diniliai tidak berpihak pada rakyat.

Bukan hanya itu, dari awal kemunculan UU ini sebagai RUU masyarakat hanya diberikan ruang kecil partipasi dalam pembahasannya. Di tengah pandemi yang sedang terjadi, dan masyarakat menggantungkan hidup dan harapannya pada pemerintah namun pemerintah memberi kesan bahwa RUU ini lebih penting dari masalah kesehatan, dan krisis ekonomi,

Pemerintah menganggap bahwa kehadiran UU Cipta Kerja membawa dampak positif bagi Negara dengan mendorong kemajuan ekonomi dalam Negara karena pengusaha (investor) diberi kemudahan dalam melakukan investasi yang akan berdampak pada bertambahnya lapangan pekerjaan.

Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan menilai investasi menjadi salah satu cara untuk mendongkrak perekonomian Negara dan oleh karena itu perlu ada perubahan dalam kebijakan untuk mempermudah proses administrasi untuk mempermudah inverstor.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun