Mohon tunggu...
Rionanda Dhamma Putra
Rionanda Dhamma Putra Mohon Tunggu... Penulis - Ingin tahu banyak hal.

Seorang pembelajar yang ingin tahu Website: https://rdp168.video.blog/ Qureta: https://www.qureta.com/profile/RDP Instagram: @rionandadhamma

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Kekerasan Seksual: Kesalahan Masyarakat Permisif?

14 Juli 2020   21:16 Diperbarui: 14 Juli 2020   21:08 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: https://nasional.kompas.com/

Ditariknya RUU PKS dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) menjadi isu panas hari-hari ini. Pencabutan ini memanaskan suhu sosial-politik karena menimbulkan kesan bahwa pemerintah acuh terhadap kekerasan seksual. Padahal, kasus tindak kekerasan seksual sedang meningkat akhir-akhir ini (Yahya dalam nasional.kompas.com, 2020).

Pada tahun 2019, terdapat 2.521 kasus kekerasan seksual di ranah publik. Sementara, di ranah privat ada 2.988 kasus. Lebih parah lagi, ada 1.849 kasus kekerasan seksual terhadap anak dan 329 kekerasan seksual terhadap perempuan dewasa (Yahya dalam nasional.kompas.com, 2020). Artinya, kekerasan seksual sebagai tindak kriminal masih marak di Indonesia.

Kekesalan publik semakin bertambah ketika mengetahui alasan penarikan RUU PKS. “Kami menarik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Karena pembahasannya agak sulit,” tandas Wakil Ketua Komisi VIII, Marwan Dasopang. Sungguh sebuah alasan yang remeh dan kosong. Apalagi kalau kita bandingkan dengan signifikansi legislasi ini.

RUU PKS adalah produk legislasi yang muncul sejak tahun 2001. Munculnya ide ini berawal dari sebuah ketakutan kolektif. Ternyata, Indonesia mengalami darurat kekerasan seksual. Angkanya tinggi dan terus meningkat.

Dari 2001-2011, 25% dari kasus kekerasan terhadap perempuan adalah kekerasan seksual. Terlebih lagi, 35 perempuan mengalami kekerasan seksual setiap harinya. Sehingga, rancangan peraturan ini dibuat untuk menyikat tren tersebut (Janti dalam historia.id, 2019).

Sebagai produk hukum, rancangan peraturan ini memiliki dua tujuan utama. Pertama, mengubah paradigma di masyarakat. Selama ini, Indonesia memiliki paradigma negatif terhadap korban kekerasan seksual sebagai tabu yang harus disembunyikan. Padahal, stigma inilah yang membuat kasus kekerasan seksual semakin marak. They just get away with it.

Melalui perubahan paradigma ini, diharapkan para korban kekerasan seksual semakin berani melaporkan pelecehan yang dialaminya. Sehingga, para pelaku akan lebih mungkin menghadapi pisau dewi keadilan. Sederhananya, hukuman bagi pelaku menjadi dobel-dobel. Akhirnya, muncul efek jera yang lebih besar bagi pelaku kekerasan seksual.

Akan tetapi, ada satu akar masalah yang menarik perhatian penulis. Mengapa pelaku kekerasan seksual semakin banyak akhir-akhir ini? Bagaimana mereka bisa eksis di tengah masyarakat Indonesia yang katanya sopan dan beradab?

Kedua pertanyaan ini membawa penulis kepada teori masyarakat permisif (permissive society). Apa itu masyarakat permisif? Istilah ini merujuk kepada suatu tatanan masyarakat yang mentoleransi semua perilaku. All things goes, live and let live. Itulah yang berlaku dalam konstruksi ini. Sehingga, tidak ada landasan moral yang kuat sebagai dasar hidup masyarakat.

Ketiadaan landasan moral membuat berbagai perilaku yang sebelumnya tabu menjadi muncul ke permukaan. Pengalaman negara-negara Barat di era Swinging Sixties membuktikan pernyataan ini. Sekonyong-konyong, hal-hal seperti pornografi, sexual freedom, dan pornoaksi menjadi umum di masyarakat, khususnya generasi muda.

Menjamurnya hal-hal ini diperparah dengan hilangnya landasan moral. Dampaknya, banyak orang terpapar dan mulai tersapu oleh arus seksualitas tersebut. Tersapunya mereka membuat adat istiadat seksual (sexual mores) sebagai batasan musnah bersamanya. Individu pun mulai merasa terbebas dari kungkungan untuk memenuhi hasrat pribadinya.

Menurut hemat penulis, hilangnya sexual mores lama tidak masalah sebagai bagian arus perubahan masyarakat. Point of contention penulis muncul ketika kebebasan itu jatuh ke tangan yang tidak bertanggung jawab. Mereka berbuat semaunya tanpa peduli kewajiban mereka untuk menghormati hak individu lain. Termasuk hak atas perlindungan dari kekerasan dalam bentuk apapun.

Tambahkan hal ini dengan penegakkan hukum perdata yang lemah. Lantas, muncul berbagai tindak kekerasan seksual di masyarakat. Sebab efek jeranya lunak dan tidak menentu, mereka menjadi berani melakukan kriminalitas ini demi hasrat pribadi. Padahal, tindakan ini mencederai that very freedom yang berusaha diperluas oleh masyarakat permisif.

Jika kekerasan seksual terus dibiarkan, maka kebebasan (freedom) itu sendiri akan rusak. Kebebasan adalah mata uang yang memiliki dua sisi. Ada sisi kemerdekaan bertindak (liberty) dan tanggung jawab (responsibility) atas tindakan tersebut. Pembiaran kekerasan seksual sama saja membiarkan erosi terhadap tanggung jawab individu. Jadi, dia harus dihapuskan.

Dari pemaparan di atas, dapat disimpulkan bahwa maraknya kekerasan seksual adalah eksternalitas negatif dari perkembangan masyarakat permisif. Landasan moral yang hilang, kemerdekaan seksual yang meluas, dan penegakkan hukum yang lemah memberikan angin segar kepada segelintir individu yang tidak bertanggung jawab.

Maka dari itu, eksternalitas negatif ini harus diatasi dengan penegakkan hukum yang tegas. Dengan kata lain, harus ada mother of all enforcements untuk menggebuk kekerasan seksual. Menurut hemat penulis, RUU PKS sebagai satu paket memiliki potensi untuk menjadi induk itu. Sayang, anggota dewan yang terhormat malah mengeluarkannya dari prioritas. Oh, anehnya negeriku.


REFERENSI

https://nasional.kompas.com/. Diakses pada 6 Juli 2020 (20.43).

https://historia.id/. Diakses pada 14 Juli 2020 (10.09).

https://nasional.kompas.com/. Diakses pada 14 Juli 2020 (12.07).

Disclaimer: Tulisan ini sudag terbit di laman Qureta penulis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun