Mohon tunggu...
Rionanda Dhamma Putra
Rionanda Dhamma Putra Mohon Tunggu... Penulis - Ingin tahu banyak hal.

Seorang pembelajar yang ingin tahu Website: https://rdp168.video.blog/ Qureta: https://www.qureta.com/profile/RDP Instagram: @rionandadhamma

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

PPDB Zonasi adalah Kegagalan Konsep, Bukan Implementasi

28 Juni 2020   07:58 Diperbarui: 28 Juni 2020   08:01 451
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: /siedoo.com/

Tahun ajaran baru akan dimulai sebentar lagi. Sekarang, banyak peserta didik dan orang tua murid sedang mengincar dan mendaftar di sekolah tujuan mereka. Bahkan, banyak yang rela mengantri berjam-jam demi mendaftar di sekolah impian. Ini menandakan adanya kesadaran yang meningkat terhadap pentingnya pendidikan. Terlebih lagi, minat masyarakat terhadap pendidikan yang berkualitas juga semakin tinggi.

Indikasi ini adalah awal yang bagus untuk pembangunan manusia Indonesia. Apalagi kualitas SDM adalah Achilles' Heel bagi pembangunan ekonomi kita. Akan tetapi, kesadaran dan minat yang meninggi terhadap pendidikan itu percuma jika tidak disertai dengan sistem pendidikan yang berkualitas. Mengapa? Kualitas sistem pendidikan adalah kunci dari kemampuan pendidikan untuk memenuhi ekspektasi masyarakat akan pendidikan itu sendiri.

Lantas, bagaimana cara kita untuk memenuhi ekspektasi tersebut? Jawabannya hanya satu. Kita harus mewujudkan sistem pendidikan yang berkualitas. Artinya, sekolah-sekolah yang ada di negeri kita harus mampu memberikan pendidikan yang terbaik. Diperlengkapi dengan infrastruktur dan sumber daya manusia terbaik. Lebih jauh lagi, kinerja mereka juga harus dapat dipertanggungjawabkan kepada orang tua murid.

Tentu saja, kita semua sebagai bagian dari bangsa ini menginginkan sistem pendidikan yang berkualitas. Maka dari itu, pemerintah menempuh berbagai kebijakan untuk mendorong kualitas sistem pendidikan tersebut. Dan salah satu kebijakan paling besar yang ditempuh adalah pemberlakuan sistem PPDB Zonasi pada tahun 2017.

Apa itu PPDB Zonasi? Secara teoretis, sistem zonasi adalah pengaturan penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang berdasarkan kepada tempat tinggal calon peserta didik. Sederhananya, adanya zonasi membuat sekolah memprioritaskan peserta didik yang tempat tinggalnya paling dekat. Prioritas ini muncul dari persentase penerimaan siswa sekitar sekolah yang besar (Lailla dalam mamikos.com, 2020).

Akan tetapi, PPDB Zonasi di tahun ini memiliki keunikan tersendiri. Khususnya PPDB Zonasi di DKI Jakarta. Ternyata, Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta juga memprioritaskan umur tertua. Dampaknya, banyak peserta didik yang tersingkir hanya karena umurnya kurang. Padahal mereka sudah belajar mati-matian. Ini menimbulkan protes keras dari orang tua murid sebagai konsumen sistem pendidikan.

Protes keras seperti demikian menunjukkan adanya kegagalan dari sistem PPDB Zonasi. Terlebih lagi, PPDB Zonasi juga memunculkan berbagai masalah sejak kemunculannya. Mulai dari antrean yang mengular, kesulitan mendapatkan kursi di sekolah negeri, hingga kuota jalur prestasi yang dianggap terlalu sedikit (Azanella dalam edukasi.kompas.com, 2019).

Banyak pihak menganggap bahwa kegagalan ini terjadi karena kesalahan di lapangan. Akan tetapi, penulis memiliki pendapat yang berbeda. Kegagalan ini terjadi karena konsep zonasi itu sendiri memang sudah gagal. Mengapa dia gagal sebagai konsep?

Adanya zonasi membatasi pilihan orang tua murid sebagai konsumen dalam bidang pendidikan. Konsep zonasi secara eksplisit memberikan preferensi kepada peserta didik dengan jarak terdekat. Akibatnya, orang tua murid memiliki pilihan sekolah yang lebih sedikit. Ibarat kata, kini seseorang yang tinggal di Kota Bekasi tidak bisa menyekolahkan anaknya di SMAN 8 Jakarta. Kecuali jika calon peserta didik itu benar-benar berprestasi.

Berbicara soal prestasi, zonasi juga memindahkan dasar kompetisi dari merit-based menuju age and geographic-based. Pemindahan ini membuat nilai rapot, prestasi, dan talenta anjlok sebagai determinan penerimaan peserta didik. Bahkan, jalur prestasi sendiri hanya menjadi 30% dari penerimaan di sekolah-sekolah negeri. Sehingga, kualitas intake peserta didik dari sekolah-sekolah tersebut mengalami penurunan.

Terakhir, zonasi juga mematikan kompetisi di antara sekolah untuk menarik peserta didik dan orang tua murid. Dengan kata lain, sistem PPDB zonasi menjamin bahwa sekolah sebagai produsen pasti mendapatkan peserta didik sebagai konsumen. Adanya jaminan ini membuat sekolah tidak punya insentif untuk memperbaiki kualitasnya. Padahal, perbaikan kualitas yang terus-menerus adalah kunci dari sistem pendidikan yang berkualitas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun