Mohon tunggu...
Rionanda Dhamma Putra
Rionanda Dhamma Putra Mohon Tunggu... Penulis - Ingin tahu banyak hal.

Seorang pembelajar yang ingin tahu Website: https://rdp168.video.blog/ Qureta: https://www.qureta.com/profile/RDP Instagram: @rionandadhamma

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Permudah Penduduk Menjadi Kapitalis!

26 Desember 2018   09:25 Diperbarui: 26 Desember 2018   09:52 387
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: id.pinterest.com

Maka dari itu, kunci untuk mengemansipasi para pekerja di suatu negara adalah dengan membuat mereka menjadi pemilik modal/kapitalis. Make workers own shares of their company. Cara konflik antar kelas yang diusulkan oleh Marxisme tidak pernah bekerja dengan benar. Emansipasi ini pasti mendorong produktivitas dalam perekonomian.

Berani sekali penulis memberikan jaminan ini? Iya, karena emansipasi ini memberikan insentif bagi pekerja untuk bekerja lebih keras lagi. Ketika buruh menjadi pemilik saham perusahaan mereka, maka kinerja mereka menentukan keuntungan yang mereka peroleh melalui dividen dan capital gain.

Semakin sungguh-sungguh mereka bekerja, semakin besar laba yang diperoleh perusahaan. Semakin besar laba perusahaan, maka dividen yang diterima juga semakin besar. Selain itu, unrealized capital gain dari saham mereka semakin besar. Akhirnya, buruh pun tidak lagi dieksploitasi oleh segelintir pemilik modal, because they have become one.

Bagaimana dengan Indonesia? Apa lacur, jumlah investor pada pasar modal kita baru 1,6 juta orang (Kustodian Sentral Efek Indonesia dalam bisnis.tempo.com, 2018). Berarti, jumlah shareholders dalam perekonomian Indonesia baru 0,62% dari jumlah penduduk. Adanya indikasi ini menunjukkan bahwa mayoritas pekerja/buruh di Indonesia belum menjadi kapitalis.

Apa upaya yang perlu dilakukan untuk menyelesaikan masalah ini? Pemerintah harus mempermudah seluruh penduduk untuk menjadi kapitalis. Harus ada dorongan bagi seluruh lapisan masyarakat untuk menjadi pemilik saham. Bagi penulis, terdapat lima kebijakan yang saling berkesinambungan untuk memberikan dorongan tersebut.

Pertama, membentuk produk tabungan bebas pajak, agar masyarakat memiliki nest egg account yang menguntungkan bagi investasi mereka. Dalam tabungan ini, semua hasil dari investasi individu tidak akan dikenakan pajak. Selain itu, tidak ada batasan penarikan. Tetapi, ada batasan jumlah investasi yang boleh dimasukkan ke dalam rekening ini setiap tahunnya.

Bisa dikatakan, kebijakan ini adalah implementasi lanjutan dari program Yuk Nabung Saham! Istilah kerennya, Tabungan Saham redefined.

Kedua, memberikan tax breaks bagi penawaran saham perusahaan kepada karyawannya. Setiap aksi korporasi pasti menelan biaya, termasuk penawaran saham perusahaan kepada karyawan. Mulai dari underwriting free, selling fee, managing fee, dan lain sebagainya. Pemerintah harus memberikan status tax deductible bagi biaya-biaya ini, sebagai insentif terhadap aksi korporasi ini.

Ketiga, mendorong privatisasi pada perusahaan-perusahaan BUMN, agar karyawan BUMN dan masyarakat Indonesia bisa menjadi pemilik sebenarnya dari badan-badan usaha tersebut. Dalam konteks ini, privatisasi dilakukan dengan menjual sebagian kepemilikan saham negara kepada karyawan BUMN (pembeli prioritas) dan investor ritel.

Untuk menghindari kecurangan, harus ada kuota maksimum pembelian saham. Saat privatisasi ini dilakukan di Inggris pada tahun 1980an, kuota maksimum pembelian adalah 600 lembar saham per individu. Selain itu, hanya investor ritel berkewarganegaraan Indonesia yang boleh membeli saham privatisasi ini.

Aturan-aturan di atas dibuat agar tidak terjadi pengambilalihan saham BUMN oleh segelintir investor besar maupun institusi asing. Keadilan sosial harus tetap diutamakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun