Mohon tunggu...
Rionanda Dhamma Putra
Rionanda Dhamma Putra Mohon Tunggu... Penulis - Ingin tahu banyak hal.

Seorang pembelajar yang ingin tahu Website: https://rdp168.video.blog/ Qureta: https://www.qureta.com/profile/RDP Instagram: @rionandadhamma

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mari Gunakan Dana Desa untuk Mendorong Wirausaha!

4 November 2018   13:31 Diperbarui: 4 November 2018   13:56 903
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: www.tribunnews.com

Apa hal pertama yang kita pikirkan ketika mendengar kata "Dana Desa"? Suatu wujud desentralisasi pemerintahan? Pemborosan anggaran? Atau transfer ke daerah yang dapat dirasakan langsung manfaatnya? Tentu, masing-masing kita memiliki pemikiran yang berbeda tentang hal ini. Lalu, apa definisi dari dana desa?

Dana desa adalah dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota yang diprioritaskan untuk pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa (Kementerian Keuangan, 2017:12). Definisi ini menunjukkan adanya suatu prinsip dasar yang melatarbelakangi dana desa.

Dari masyarakat, oleh pemerintah, untuk desa. Inilah prinsip dasar yang menjadi pondasi dari dibentuknya dana desa. Dana desa dibentuk oleh pemerintah, dari dana yang berasal dari para pembayar pajak (yang adalah bagian dari masyarakat), dan diberikan untuk pembangunan dan pemberdayaan desa.

Diharapkan, adanya dana desa dapat mendorong kesejahteraan dan pemerataan pembangunan di desa, dengan adanya peningkatan pelayanan publik desa, penguatan ekonomi desa, berkurangnya ketimpangan pembangunan antar desa, dan penguatan masyarakat desa sebagai subjek pembangunan (presidenri.go.id, 2017).

Lalu, bagaimana dana desa dapat digunakan untuk memenuhi tujuan-tujuan di atas? Bagi penulis, terdapat tiga sektor yang harus didorong perkembangannya. Ketiganya saling berhubungan satu sama lain. Sehingga, penguatan salah satu diantaranya akan memperkuat kedua sektor yang lain secara otomatis. Berikut adalah penjabarannya.

Sektor pertama yang harus diperkuat adalah sektor ekonomi kreatif dan gig economy. Kedua sektor ini memiliki hubungan yang sangat erat satu sama lain. Ekonomi kreatif adalah sektor perekonomian yang terdiri atas individu dan badan usaha yang memproduksi barang serta jasa yang terkait dengan seni budaya dan desain (Staff dalam kcet.org, 2015).

Sementara,  gig economy adalah suatu sistem dalam perekonomian di mana badan usaha lebih bergantung pada pekerja bebas (freelancers) dan pekerja-pekerja independen yang bekerja dalam jangka waktu pendek dibandingkan pekerja-pekerja tetap (Waring dalam metro.co.uk, 2018). Sektor transportasi online dan e-commerce adalah contoh nyata dari perkembangan gig economy.

Bagaimana keduanya bisa berhubungan satu sama lain? Ekonomi kreatif adalah disruption yang membuka jalan bagi munculnya gig economy. 

Sektor ekonomi kreatif mendorong peningkatan jumlah pekerja lepas (freelancer) dan independen di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Seiring dengan perkembangan teknologi, banyak pelaku ekonomi kreatif yang mulai menciptakan berbagai inovasi yang mampu menampung fleksibilitas pekerjaan mereka.

Akhirnya, daya disrupsi (disruption power) keduanya semakin menguat. Pelaku ekonomi kreatif dan gig economy tumbuh bak jamur di musim hujan. Perusahaan-perusahaan yang sebelumnya beroperasi secara konvensional mulai bermigrasi ke dalam sektor baru ini. Bahkan, mereka mulai menerima para pekerja lepas independen sebagai bagian dari faktor produksi.

Maka, bagaimana sektor-sektor ini terkait dengan perekonomian desa? Fenomena disrupsi ini memengaruhi semua sektor perekonomian di Indonesia. Desa adalah bagian integral dari perekonomian Indonesia, sehingga pasti ikut terkena dampaknya. Maka, tugas pemerintah adalah untuk mengelola dampak tersebut, sehingga menguntungkan bagi desa secara keseluruhan.

Sehingga, untuk mengelola dampak tersebut, dana desa harus digunakan untuk memperkuat perkembangan sektor ekonomi kreatif dan gig economy di desa. Pengelolaan ini bertujuan agar desa ikut berpartisipasi aktif dalam menyokong disruption sebagai kunci pembangunan ekonomi Indonesia. Namun, bagaimana cara penggunaannya?

Sebagian dana desa harus dialokasikan untuk memberikan hibah (grant) kepada UMKM sektor ekonomi kreatif di desa-desa. Di negara-negara maju, program/alokasi ini dikenal sebagai small business grants. Dalam alokasi ini, pemerintah memberikan bantuan modal secara cuma-cuma bagi UMKM sektor ekonomi kreatif dengan prospek bisnis yang terbaik.

Adanya bantuan ini mendorong munculnya para wirausahawan sektor ekonomi kreatif yang berkompetisi dan berkolaborasi satu sama lain sebagai pekerja independen. Sehingga, mereka mampu menciptakan lapangan kerja dalam proses disruption, dan mendorong pertumbuhan sektor gig economy di desa-desa.

Setelahnya, sektor kedua yang harus diperkuat adalah sektor pertanian. Mengapa? Sebab di masa ini, sektor pertanian pun sudah terseret arus gig economy. Apa buktinya? Sekarang ini, berbagai platform permodalan petani secara bagi hasil maupun peer to peer lending (P2P) sudah muncul di Indonesia. Model pendanaan seperti ini memiliki jangka waktu yang terbatas, dan petani berpindah investor dari satu kontrak ke kontrak yang lain.

Tetapi, meski sudah ada disruption di bidang permodalan yang menguntungkan para petani dengan pilihan yang semakin luas, jumlah petani di Indonesia tetap mengalami penurunan. Bahkan, Rahino (dalam pontianak.tribunnews.com, 2018) menyatakan bahwa jumlah petani di Indonesia terus mengalami penurunan, sebesar 1,1% per tahun dari tahun 2010-2017.

Jika situasi ini terus dibiarkan, bangsa Indonesia akan mengalami bencana kelaparan di masa depan. Tentu, kita semua tidak mau mengalami bencana seperti itu. Sehingga, petani di desa-desa perlu terus dihargai dan diperhatikan, agar mereka semakin produktif dan berdaya saing sebagai produsen pangan.

Dengan kondisi seperti di atas, maka dana desa perlu digunakan untuk menyokong pendapatan para petani, sebagai insentif untuk meningkatkan produktivitas dan kompetitivitas. Bagaimana caranya? Sebagian dana desa harus dialokasikan untuk memberikan pendapatan minimum bagi para petani (basic income). Program ini adalah pengganti subsidi pemerintah bagi petani.

Selain itu, upaya ini adalah salah satu bagian eksperimen untuk menerapkan Universal Basic Income di Indonesia. Jika upaya ini berhasil, maka petani akan menerima berbagai dampak positif secara ekonomi. Mulai dari pendapatan yang meningkat, hingga meningkatnya kemampuan berinovasi dan membangun kapasitas sebagai produsen pangan (O'Brien dalam independent.ie, 2018).

Sektor terakhir yang harus diperkuat adalah sektor koperasi. Koperasi adalah sokoguru perekonomian Indonesia, itulah semboyan yang sering kita dengar. Tetapi, semboyan ini masih perlu untuk terus diaktualisasikan. Mengapa? Sebab koperasi baru berkontribusi sebesar 4,48% terhadap PDB Indonesia pada tahun 2017 (Sicca dalam tirto.id, 2018).

Kontribusi koperasi terhadap perekonomian Indonesia perlu terus ditingkatkan, karena organisasi ini memberikan berbagai dampak positif bagi masyarakat. Terutama bagi masyarakat desa, di mana sektor UMKM dan pertanian berperan penting. Sektor UMKM ditampung pada Koperasi Simpan Pinjam, sementara sektor pertanian diakomodasi oleh Koperasi Unit Desa (KUD).

Adanya penguatan peran koperasi akan memberikan economic empowerment bagi kedua sektor tersebut. Ini jelas bersesuaian dengan tujuan dana desa. Maka, dana desa harus digunakan untuk memperkuat kapabilitas ekonomi Koperasi Simpan Pinjam dan Koperasi Unit Desa untuk memberikan economic empowerment tersebut. Tetapi, bagaimana cara yang harus ditempuh?

Sebagian dana desa harus dialokasikan untuk memberikan hibah (grant) kepada Koperasi Unit Desa dan Koperasi Simpan Pinjam di desa-desa, sesuai dengan kinerja masing-masing koperasi. Darimana kinerja tersebut terlihat? Kinerja koperasi terlihat dari sisa hasil usaha (SHU) dan jumlah anggota koperasi pada tahun buku tersebut. Semakin banyak SHU dan anggota koperasi tersebut, semakin besar hibah yang diterima.

Dengan adanya hibah semacam ini, maka Koperasi Unit Desa dan Koperasi Simpan Pinjam di desa-desa memiliki insentif lebih untuk meningkatkan jumlah anggota dan kinerja keuangan koperasi, dengan menambah jumlah simpanan dan pinjaman. Sehingga, para petani diuntungkan dengan semakin luasnya pilihan produk pertanian yang dijual di KUD mereka.

Sementara, UMKM di desa pun diuntungkan dengan semakin kuatnya permodalan Koperasi Simpan Pinjam yang mereka ikuti. Selain itu, UMKM baru yang tidak lolos seleksi penerimaan hibah dana desa juga mampu mengajukan kembali ide usaha mereka kepada Koperasi Simpan Pinjam. Sehingga, mereka mampu memperoleh pinjaman dengan bunga rendah bagi usaha mereka.

Jika digambarkan, maka ketiga sektor ini akan saling menyokong satu sama lain seperti piramida terbalik, dan hubungan yang positif di antara ketiganya akan memperkuat suatu cara hidup (way of life), yaitu kewirausahaan (entrepreneurship) di desa-desa.

Sumber: Dokumentasi pribadi penulis.
Sumber: Dokumentasi pribadi penulis.

Kewirausahaan adalah kunci dari kesejahteraan suatu negara, karena merekalah yang memberikan nilai tambah untuk mewujudkan kesejahteraan tersebut. Maka, dana desa perlu mendorong rantai hubungan ketiga sektor di atas, untuk mendorong kewirausahaan di desa, sehingga terwujud pembangunan yang berkeadilan.

"Segala tindakan pembangunan harus ditujukan untuk melaksanakan spread effects, yaitu perluasan aktivitas dari pusat pembangunan ekonomi ke daerah lain," tegas Mohammad Hatta. Menggunakan dana desa untuk mendorong wirausaha adalah upaya untuk mewujudkan hal tersebut.

DAFTAR PUSTAKA

Artbound Staff. 2015. What Is the Creative Economy? Diakses pada 3 November 2018.

Hatta, Mohammad. 2015. Mohammad Hatta: Politik, Kebangsaan, Ekonomi (1926-1977). Jakarta: Kompas Gramedia.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 2017. Buku Pintar Dana Desa: Dana Desa untuk Kesejahteraan Rakyat. Diakses pada 21 Oktober 2018.

O'Brien, Declan. 2018. Hill farmers call for Basic Income model to replace Farm Assist.  Diakses pada 4 November 2018.

PresidenRI.go.id. 2017. Dana Desa dan Penyusunan Kewenangan Desa. Diakses pada 21 Oktober 2018.

Rahino, Rizky Prabowo. 2018. Jumlah Petani Indonesia Alami Penurunan, Ini Upaya Pemerintah. Diakses pada 4 November 2018.

Sicca, Shintaloka Pradita. 2018. Kontribusi Koperasi ke PDB 2017 Capai 4,48 Persen, Setara Rp452 T. Diakses pada 4 November 2018.

Waring, Olivia. 2018. What is the gig economy? Meaning behind the confusing term explained. Diakses pada 3 November 2018.

Disclaimer: Tulisan ini sudah dipublikasikan di blog pribadi penulis. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun