Mohon tunggu...
Rionanda Dhamma Putra
Rionanda Dhamma Putra Mohon Tunggu... Penulis - Ingin tahu banyak hal.

Seorang pembelajar yang ingin tahu Website: https://rdp168.video.blog/ Qureta: https://www.qureta.com/profile/RDP Instagram: @rionandadhamma

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mari Gunakan Dana Desa untuk Mendorong Wirausaha!

4 November 2018   13:31 Diperbarui: 4 November 2018   13:56 903
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: www.tribunnews.com

Apa hal pertama yang kita pikirkan ketika mendengar kata "Dana Desa"? Suatu wujud desentralisasi pemerintahan? Pemborosan anggaran? Atau transfer ke daerah yang dapat dirasakan langsung manfaatnya? Tentu, masing-masing kita memiliki pemikiran yang berbeda tentang hal ini. Lalu, apa definisi dari dana desa?

Dana desa adalah dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota yang diprioritaskan untuk pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa (Kementerian Keuangan, 2017:12). Definisi ini menunjukkan adanya suatu prinsip dasar yang melatarbelakangi dana desa.

Dari masyarakat, oleh pemerintah, untuk desa. Inilah prinsip dasar yang menjadi pondasi dari dibentuknya dana desa. Dana desa dibentuk oleh pemerintah, dari dana yang berasal dari para pembayar pajak (yang adalah bagian dari masyarakat), dan diberikan untuk pembangunan dan pemberdayaan desa.

Diharapkan, adanya dana desa dapat mendorong kesejahteraan dan pemerataan pembangunan di desa, dengan adanya peningkatan pelayanan publik desa, penguatan ekonomi desa, berkurangnya ketimpangan pembangunan antar desa, dan penguatan masyarakat desa sebagai subjek pembangunan (presidenri.go.id, 2017).

Lalu, bagaimana dana desa dapat digunakan untuk memenuhi tujuan-tujuan di atas? Bagi penulis, terdapat tiga sektor yang harus didorong perkembangannya. Ketiganya saling berhubungan satu sama lain. Sehingga, penguatan salah satu diantaranya akan memperkuat kedua sektor yang lain secara otomatis. Berikut adalah penjabarannya.

Sektor pertama yang harus diperkuat adalah sektor ekonomi kreatif dan gig economy. Kedua sektor ini memiliki hubungan yang sangat erat satu sama lain. Ekonomi kreatif adalah sektor perekonomian yang terdiri atas individu dan badan usaha yang memproduksi barang serta jasa yang terkait dengan seni budaya dan desain (Staff dalam kcet.org, 2015).

Sementara,  gig economy adalah suatu sistem dalam perekonomian di mana badan usaha lebih bergantung pada pekerja bebas (freelancers) dan pekerja-pekerja independen yang bekerja dalam jangka waktu pendek dibandingkan pekerja-pekerja tetap (Waring dalam metro.co.uk, 2018). Sektor transportasi online dan e-commerce adalah contoh nyata dari perkembangan gig economy.

Bagaimana keduanya bisa berhubungan satu sama lain? Ekonomi kreatif adalah disruption yang membuka jalan bagi munculnya gig economy. 

Sektor ekonomi kreatif mendorong peningkatan jumlah pekerja lepas (freelancer) dan independen di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Seiring dengan perkembangan teknologi, banyak pelaku ekonomi kreatif yang mulai menciptakan berbagai inovasi yang mampu menampung fleksibilitas pekerjaan mereka.

Akhirnya, daya disrupsi (disruption power) keduanya semakin menguat. Pelaku ekonomi kreatif dan gig economy tumbuh bak jamur di musim hujan. Perusahaan-perusahaan yang sebelumnya beroperasi secara konvensional mulai bermigrasi ke dalam sektor baru ini. Bahkan, mereka mulai menerima para pekerja lepas independen sebagai bagian dari faktor produksi.

Maka, bagaimana sektor-sektor ini terkait dengan perekonomian desa? Fenomena disrupsi ini memengaruhi semua sektor perekonomian di Indonesia. Desa adalah bagian integral dari perekonomian Indonesia, sehingga pasti ikut terkena dampaknya. Maka, tugas pemerintah adalah untuk mengelola dampak tersebut, sehingga menguntungkan bagi desa secara keseluruhan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun