Mohon tunggu...
R. Syrn
R. Syrn Mohon Tunggu... Lainnya - pesepeda. pembaca buku

tentang hidup, aku, kamu dan semesta

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang Muncul Tepat Waktu

18 Oktober 2022   17:18 Diperbarui: 18 Oktober 2022   17:22 299
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Salah satu alasan memiliki kendaraan klasik adalah pajaknya yang relatif murah, tapi tentu saja kendaraan yang dimaksud yang kapasitas motornya kecil, seperti Yamah Excellent yang cuma 79 cc itu.  Saat dibeli kondisi pajaknya sudah dalam keadaan mati sejak 10 tahun silam.

Untunglah sejak akhir September tadi ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor, yang rasanya tidak cuma di Kalimantan Selatan saja, tetapi cukup merata di seluruh Indonesia, sepengetahuan saya daerah Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jogjakarta juga sedang melakukan program tersebut, yang akan berlangsung sampai bulan Desember nanti. Aada juga beberapa tempat yang programnya cuma sampai 31 OKtober yaitu Kalimantan Timur dan NTB.

Pemutihan kali ini adalah menghapuskan denda pajak, dan denda bea balik nama, jadi lumayan lah berkat diskon denda tersebut akhirnya motor tua bisa kembali muda kembali, dan biayanya jadi lebih ringan, apalagi kalau dihitung-hitung satu dasawarsa harusnya ganti plat selama dua kali.

Prosesnya cukup cepat, tadi pagi ke kantor samsat terdekat, di cek fisik kendaraan bermotornya, yaitu digesek nomor rangka dan nomor mesinnya.  Proses gesek nomor rangka yang rada ribet karena kudu ngelepas box dan shield depan.  

Kemudian menyerahkan stnk asli dan fotokopi BPKB.  Kali ini proses tak langsung selesai, karena kebetulan domisili pemilik terdahulu berada di Banjarmasin, jadi plat nomor harus diurus di daerah asal.

Jadi begitulah, pemutihan pajak ini sangat berfaedah bagi pemilik motor lama yang pajaknya sudah mati lama. Soalnya ada kebijakan dari pemerintah yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahwa pemilik kendaraan bermotor yang tak membayar pajak STNK lima tahunan dalam tempo dua tahun, maka data kendaraannya akan dihapus.

Kalau sudah begitu, kendaraan bisa-bisa jadi bodong permanen.  Makanya selagi ada program pemutihan itu, waktunya membayar pajak yang sempat tertunggak.  Hitung-hitung belajar menjadi bijak, karena katanya orang bijak taat pajak.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun