Mohon tunggu...
Dian Alifirdaus
Dian Alifirdaus Mohon Tunggu... Petani - Penulis Pembaca dan Pendengar

Tidak semua yang mengkilap itu emas atau berlian.Tak penting bagaimana bangkainya, namun lihatlah! Apakah ada yang istimewah dalam hatinya💕 Instagram @dian_alifirdaus 💕

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Koruptor Vs Pencuri Kecil

23 Januari 2020   09:59 Diperbarui: 23 Januari 2020   10:20 336
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi perlakuan pencuri kecil vs pencuri kelas besar ( koruptor ) . image by shabrinasiprincess.wordpress.com

Saat saya sedang asik berselancar di twitter dan membaca tweet serius sampai berita politik yang memuakkan. Dan pada saat berselancar itu dan muncul twit-an  video berdurasi satu menit atau kurang ( kalau tidak salah ). Dan dialek bahasa jawa  terdengar dari sound video itu. Dan perempuan tua menyusuri lorong jalan pasar. Dan seketika ada kaki melayang ke udara menepis belakang nenek tua tersebut. Saya tidak tau pasti makna ucapan pria yang menendang bagian belakang nenek tersebut. Pria itu merampas sejenis tas yang di bawah nenek tersebut, isinya lepehin. Nenek itu dengan muka memelas berharap memintah tasnya, namun pria itu tidak berhenti sampai di situ ia merampas masker penutup mulut itu secara kasar dan kain penutup di jambqk secara kasar pula.

" Dia iki pengutil ", teriak pria yang kasar itu.

Jika  nenek tersbut menguntit alias tukang ngutil sekalipun, tidak seharusnya untuk mengintrogasi nenek tersebut dengan cara yang kasar. Ya begitulah fenomena ini terjadi jika orang kecil melakukan sesuatu perbuatan yang salah karena mengambil sesuatu hanya demi sesuap nasi. Orang-orang tak segan segan menghakimi dengan cara yang kasar. Saya tahu mencuri perbuatan salah, tapi saya fikir tidak harus kasar dan kejam juga mengadili orang tersebut.

Sangat berbanding terbalik jika yang melakukan perbuatan mencuri uang rakyat ( read- Koruptor ). Kalo koruptor itu merampok dengan cara yang elegan rapi dan sulit terendus. Jika orang orang  seperti nenek diatas mencuri sesuatu demi sesuap nasi maka para koruptor tujuanya untuk menumpuk kekayaan pribadi sebanyak-banyakya selama aparat hukum tidak mengetahui mereka terus melakukan perbuatan tersebut. Dan banyak kasus sudah yang menyangkut tentang para koruptor yang kenana OTT, adakah saat di introgasi para koruptor itu di tendang di tampar dan di kasarin (  tidak ada ). Bahkan ketika media mengangkat berita tersebut ke permukaan, kita bisa lihat para koruptor itu tersenyum manis seperti tidak ada rasa salah. Dan bayangkan seorang pengutil atau pencuri ayam ketika mereka hendak di adili kita bisa lihat wajah mereka tegang penuh kecemasan.

Dan di negara pertiwi anugerah Ilahi ini cara  orang cara hukum memperlakukan pelaku pencurian atau korupsipun beda. seperti ada sekat orang kecil hina dina yang melakukan peebuatan mencuri demi sesuap nasi jika ketahuan maka di introgasi dengan bar-bar.

Jika yang mencuri adalah orang-orang yang berdasi maka tetap caranyapun diberlakukan dengan cara yang santun. Padahal pelaku orang yang korupsi dengan orang yang mencuri hanya demi sesuap nasi, impactnya lebih besar pelaku korupsi karena tercipta semboyan satu kenyang seribu kelaparan. Dan sering kali kita dengar, baca, dan tonton kalau pejabat atau elite yang tertangkap karena korupsi maka media cuma sebut Scandal.

Kenapa sih perlakuan atara pencuri kecil vs koruptor itu berbeda?.Padahal kalo dengan cara yang kasar buat pelaku korupsi itu sangat bagus, karena pelaku korupsi tidak cuma merugikan negara dan rakyatnya juga bisa merusak tatanan hukum.

Mungkinkah cara kasar dalam mengintrogasi dan mengadili hanyak berlaku untuk pencuri kecil yang berebut sesuap nasi? sedanngkan pelaku pencuri besar ( koruptor ) cara kasar mengadili mereka tak berlaku.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun