Mohon tunggu...
r cahyo prabowo
r cahyo prabowo Mohon Tunggu... Lainnya - Cerdas Berbudi Pekerti Yang Luhur

Bekerja Dengan Menggunakan Hati,tulus ikhlas, Email : cahyo.2035@gmail.com ,Komunikasi Industri Media Online/Daring (New Media Communication), Ilmu Komunikasi Broadcast Journalism Management Industri Media,Media Online (daring/new media komunikasi),Politik, Hukum Administrasi Kontrak Konstruksi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Data Pribadi Bocor dalam Era Komunikasi Industri Media Online, Salah Siapa?

28 Juli 2021   07:53 Diperbarui: 28 Juli 2021   08:05 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Indonesia memiliki Ideologi, Pemersatu Bangsa Indonesia,Dasar Negara yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia sebagai Konstitusi Negara Serta Ketetapan MPR RI, NKRI Sebagai Bentuk Negara,Semboyan Negara Indonesia Adalah Bhinneka Tunggal Ika. 

Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, Yang Berbentuk Republik.Indonesia adalah negara Pancasila & negara Hukum bukan negara agama atau lainnya apa pun. Indonesia telah memasuki babak baru era Industri 4.o menuju Industri 5.0 dan Society 5.0 yang artinya masyarakat melakukan semua aktifitas serba online, bangun tidur online,belajar online,bekerja online, belanja online dan kehidupannya online serta yang pastinya tidak ada istri online. 

Media online sebagai bentuk komunikasi efektif pada khalayak kini,nanti dan esok segera terus berkembang secara pesat,cepat dengan seiringnya berjalannya waktu dunia per onlinenan termasuknya Indonesia memasuki era ekonomi kreatif, era ekonomi digital, era UMKM, era perbankan online (digital) branchless banking (sms banking,internet banking,QRIS yang sudah diluncurkan oleh Bank Indonesia, Fintech, dll), era UMKM Digital (ecommerce) berkolaborasi dengan UMKM Indonesia buatan handmade produk Indonesia bisa diperkenalkan oleh bangsa luar negeri,era ekonomi kreatif, era serba digital (online), era UU ITE,era keterbukaan informasi publik dan era kebebasaan berpendapat dimuka umum bilamana terbukti bersalah maka proses hukum berlaku di Indonesia karena Indonesia adalah Negara Pancasila dan Negara HUKUM.

Salah satu contoh kasus yang sedang amati, membaca disalah satu informasi melalui media online adalah data pribadi bocor, data pribadi bocor dalam era komunikasi industri media online itu sebenarnya salah siapa, siapa yang salah yang menyalahgunakan data pribadi seseorang itu sehingga bocor dan diperjual belikan data pribadi seseorang.

Biasanya data pribadi seseorang bocor atau diperjual belikan itu mulai dari pihak ketiga,pihak lainnya yang dimana ingin mencari keuntungan pribadinya atau kelompok, diri sendiri demi mengejar target penjualan perusahaan dan hal ini sering terjadi dalam era komunikasi industri media online.Sebenarnya data pribadi bocor termasuk delik pencurian dan menyalah gunakan data pribadi yang dimana mengambil melalui media online / media baru (new media komunikasi).

Oleh karena itu bilamana ada seseorang yang menyalahgunakan media online untuk perbuatan melawan hukum di Indonesia dan/atau melakukan pencurian data pribadi seseorang, maka proses hukum berlaku di Indonesia karena Indonesia adalah negara Pancasila dan negara Hukum.

Komunikasi,Media Online & Politik

Raden Cahyo Prabowo,S.I.Kom,M.I.Kom

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun