Mohon tunggu...
r cahyo prabowo
r cahyo prabowo Mohon Tunggu... Lainnya - Cerdas Berbudi Pekerti Yang Luhur

Bekerja Dengan Menggunakan Hati,tulus ikhlas, Email : cahyo.2035@gmail.com ,Komunikasi Industri Media Online/Daring (New Media Communication), Ilmu Komunikasi Broadcast Journalism Management Industri Media,Media Online (daring/new media komunikasi),Politik, Hukum Administrasi Kontrak Konstruksi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Media Sosial dan Perselingkuhan

19 Juni 2021   07:27 Diperbarui: 19 Juni 2021   07:32 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia memiliki Ideologi, Pemersatu Bangsa Indonesia,Dasar Negara yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia sebagai Konstitusi Negara Serta Ketetapan MPR RI, NKRI Sebagai Bentuk Negara,Semboyan Negara Indonesia Adalah Bhinneka Tunggal Ika. Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, Yang Berbentuk Republik.Indonesia adalah negara Pancasila & negara Hukum bukan negara agama atau lainnya apa pun. Indonesia telah memasuki babak baru era Industri 4.o menuju Industri 5.0 dan Society 5.0 yang artinya masyarakat melakukan semua aktifitas serba online, bangun tidur online,belajar online,bekerja online, belanja online dan kehidupannya online serta yang pastinya tidak ada istri online. 

media online sebagai bentuk komunikasi efektif pada khalayak kini,nanti dan esok segera terus berkembang secara pesat,cepat dengan seiringnya berjalannya waktu dunia per onlinenan termasuknya Indonesia memasuki era ekonomi kreatif,era keterbukaan informasi publik, era bebas berpendapat dimuka umum,namun bilamana terbukti bersalah maka proses hukum berlaku di Indonesia, era ekonomi digital, era UMKM, era perbankan online (digital) branchless banking (sms banking,internet banking,QRIS yang sudah diluncurkan oleh Bank Indonesia, Fintech, dll), era UMKM Digital (ecommerce) berkolaborasi dengan UMKM Indonesia buatan handmade produk Indonesia bisa diperkenalkan oleh bangsa luar negeri,era ekonomi kreatif, era serba digital (online),Era bebas berpendapat di muka umum namun tetap mematuhi hukum Indonesia bila mana terbukti bersalah maka proses hukum berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Kita tahu bahwasannya, hidup zaman sekarang empat media yaitu media massa,media elektronik seperti tv,radio,film, media online/media daring (new media komunikasi) & media sosial di NKRI.Siapa yang tak mengenal media sosial?Setiap elemen masyarakat pasti mengenal media sosial dan menggunakannya salah satu contoh media sosial adalah facebook, twitter, tinder,mirc,whatsapp, michat dll yang terus berkembang maju,pesat.

Media sosial bukan bagian dari pers,Media sosial sebagai interaksi manusia dua orang atau lebih yang memiliki umpan balik (feedback)  kepada lawan bicaranya, media sosial juga sebagai marketplace, media sosial sebagai tempat untuk mencari jodoh, namun berdasarkan pengalaman, pengamatan, mempelajari tingkah laku pada saat mencari jodoh awal mulanya, mengakunya masih jomblo,belum pernah menikah, pas dicek ternyata sudah memiliki pasangan, pasangannya sedang dinas keluar kota si ceweknya mencari kesempatan lagi untuk mencari kesenangan, perselingkuhan terjadi akibat media sosial dan bahkan si perempuannya pun pada saat kenalan ke cowok yang baru dikenalnya sudah mulai berani-beraninya meminta sejumlah uang, transfer ke genggaman hpnya.

Media Sosial dan Perselingkuhan sering kerap terjadi akibat dari faktor ketidakpuasaan dalam rumah tangga, faktor ekonomi, dan berbagai macam faktor kehidupan serta lainnya.Kalau saya pribadi sudah saya tinggal dan sudah tidak lagi mengenalnya buat apa buang-buang waktu, buat saya waktu sangat memiliki banyak manfaat dll.

Pengamat Komunikasi Industri Media Online & Politik

Raden Cahyo Prabowo,S.I.Kom,M.I.Kom

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun