Mohon tunggu...
r cahyo prabowo
r cahyo prabowo Mohon Tunggu... Lainnya - Cerdas Berbudi Pekerti Yang Luhur

Bekerja Dengan Menggunakan Hati,tulus ikhlas, Email : cahyo.2035@gmail.com ,Komunikasi Industri Media Online/Daring (New Media Communication), Ilmu Komunikasi Broadcast Journalism Management Industri Media,Media Online (daring/new media komunikasi),Politik, Hukum Administrasi Kontrak Konstruksi

Selanjutnya

Tutup

Gadget Pilihan

Sudah Siap E-Tilang Seluruh Indonesia?

4 Februari 2021   16:55 Diperbarui: 4 Februari 2021   17:29 269
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Indonesia adalah Negara Pancasila dan Negara Hukum, Indonesia memiliki 17508 Pulau dari Sabang hingga Merauke, Luas keseluruhan Indonesia mencapai 2 Juta Km Persegi, Indonesia memiliki 34 Provinsi dari Sabang hingga Merauke.Indonesia memiliki Ideologi, Pemersatu Bangsa Indonesia, Dasar Negara yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia sebagai Konstitusi Negara Serta Ketetapan MPR RI, NKRI Sebagai Bentuk Negara,Semboyan Negara Indonesia Adalah Bhinneka Tunggal Ika. Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, Yang Berbentuk Republik.Indonesia adalah negara Pancasila & Negara Hukum dari Sabang hingga Merauke, siapa pun harus patuh, mentaati peraturan hukum berlaku di Indonesia tanpa terkecuali termasuk Warga Negara Asing yang berada tinggal,kerja dll di NKRI tercinta apabila melanggar proses hukum berlaku di wilayah NKRI sampai kapan pun.

Indonesia memasuki era ekonomi kreatif, era UMKM, era UMKM Digital (ecommerce) berkolaborasi dengan UMKM Indonesia buatan handmade produk Indonesia bisa diperkenalkan oleh bangsa luar negeri,era citizen journalism & era lompatan kemajuan yaitu era digitalisasi media, era konvergensi media yang tadinya analog kini melalui jaringan koneksi internet (media daring),era televisi berjaringan sebagai media komunikasi kreatif, era media online/media baru (new media communication) sebagai bentuk komunikasi efektif pada khalayak kini, nanti dan esok, era pemerintahan terbuka digital (open gov digital) akuntabel,transparansi dan profesional.

Era bebas berpendapat di muka umum namun tetap mematuhi hukum Indonesia bila mana terbukti bersalah maka proses hukum berlaku di Indonesia,era televisi berjaringan online (youtube sebagai televisi memunculkan ide kreatif elemen masyarakat Indonesia untuk maju), era keterbukaan informasi publik,era pemerintahan terbuka digital, era uu ite,era demokrasi lebih baik, era lompatan-lompatan kemajuan ekonomi yang tadinya secara manual kini kearah digitalisasi media salah satu contohnya hadirnya sebuah televisi berjaringan melalui koneksi internet, ecommerce, startup, media online/media baru (new media) di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

dokpri
dokpri
Contoh lain yaitu E-Tilang, Siapa yang belum tahu E-tilang? Ya, E-tilang yaitu menggunakan sistem jaringan koneksi internet yang dipandukan oleh camera dilapangan dengan komputer di dalam satu ruangan yang mudah dilihat mana masyarakat yang melanggar lalu lintas mulai terekam dan terpantau dari jarak jauh.

dokpri
dokpri
E-tilang ini segera di berlakukan seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Sabang Hingga Merauke yang dimana mudah diketahui siapa saja yang melanggar lalu lintas,ada kemungkinan E-tilang ini diberlakukan di kota-kota besar seluruh Indonesia yang dimana sudah lengkapi koneksi jaringan internet,

satu pintu,satu atap untuk menciptakan kedisplinan berlalu lintas,akuntabel,transparansi dan profesional serta baik & bersih dalam penyelenggara negara RI.Camera etilang ini sangat canggih,bisa tembus kedalam kabin mobil, malam,pagi,siang,sore, malam bisa terlihat jelas masuk kedalam kabin mobil, ganjil genap bisa terekam oleh kamera ini,kamera tilang elektronik bukan hanya menangkap pelanggar lalu lintas yang mengendarai mobil saja melainkan juga pengendara motor yang tak taat aturan juga bakal ditindak secara online.

dokpri
dokpri
Kamera Tilang Elektronik semakin canggih, merekam pengendara lalu lintas yang melanggar salah satu contoh sering dilakukan adalah pengendara motor tidak menggunakan helm,kecepatan berkendara,motor melewati batas garis lampu merah, berboncengan bertiga,main handphone dll yang dimana telah melanggar lalu lintas di jalan raya, memang betul kamera tilang elektronik dilapangan, merekam plat nomor kendaraan bermotor, namun operatornya ada di dalam ruang pusat Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia.

dokpri
dokpri
Etilang sebagai solusi terbaik percepatan reformasi birokrasi ditubuh Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia yang lebih tertib berlalu lintas, disiplin  mengendara kendaraan bermotor, akuntabel,transparansi dan profesional, baik & bersih dalam penyelenggara negara RI,Kamera tilang eletronik sangat lah cangggih, bisa merekam dan tersambung dengan koneksi internet dan juga tersambung didalam ruangan yang sudah tersedia monitor,pc Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia.

dokpri
dokpri
Tilang elektronik solusi tepat dalam menindak pelanggaran lalu lintas di era perkembangan industri digital online, baik & bersih dalam penyelenggara negara RI,apabila pelanggaran lalu lintas telah melanggar, lalu direkam setelah itu mendapatkan pemberitahuan berupa surat ataupun lainnya nanti bayarnya di bank yang telah ditunjuk oleh Polisi dan wajib dibayar oleh pelanggar lalu lintas kalau tidak membayar tidak bisa membayar pajak kendaraan bermotor, Jadi nantinya Polisi hanya mengatur lalu lintas dijalan raya, semuanya dengan menggunakan digital media online untuk mewujudkan Indonesia Maju,Digital (ONLINE),Open Gov Digital (Pemerintahan Terbuka Digital) akuntabel,transparansi & profesional,baik & bersih dalam penyelenggara negara RI.

Sudah Siap E-Tilang seluruh Indonesia??? mau tak mau harus mengikuti perkembang zaman kemajuan teknologi digital informasi,komunikasi dan informatika terus berkembang kemajuannya.

Pengamat Komunikasi Media Online & Politik

Raden Cahyo Prabowo,S.I.Kom,M.I.Kom

Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun