Mohon tunggu...
r cahyo prabowo
r cahyo prabowo Mohon Tunggu... Lainnya - Cerdas Berbudi Pekerti Yang Luhur

Bekerja Dengan Menggunakan Hati,tulus ikhlas, Email : cahyo.2035@gmail.com ,Komunikasi Industri Media Online/Daring (New Media Communication), Ilmu Komunikasi Broadcast Journalism Management Industri Media,Media Online (daring/new media komunikasi),Politik, Hukum Administrasi Kontrak Konstruksi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Administrasi Kontrak dalam Hukum Perjanjian Korporasi

11 Juni 2020   09:13 Diperbarui: 11 Juni 2020   09:27 520
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hukum adalah suatu tata aturan yang dimana mengatur perliku aturan dalam kehidupan manusia yang dilakukan setiap hari, jadi bilamana manusia itu bersalah dan/atau melawan hukum maka proses hukum berlaku di suatu negara.

Hukum administrasi kontrak perusahaan yang dimana suatu perjanjian kerja sama yang dilakukan oleh kedua belah pihak untuk sepakat dan juga secara tertulis, administrasi dokumen harus lengkap,setiap perusahaan (korporasi) yang akan membuat perjanjian dengan perusahaan lain harus sudah di sahkan oleh notaris dengan menggunakan cap notaris dan Kementrian Hukum & Ham RI.

Biasanya hukum administrasi kontrak sering dilakukan oleh korporasi (perusahaan) dalam membuat sebuah perjanjian kesepakatan bersama. Contoh kesepakatan bersama dalam hukum administrasi kontrak misalnya dalam melakukan kerja sama perjanjian dalam pembangunan proyek-proyek konstruksi yang dimana nilai nya banyak, biasanya hukum administrasi kontrak sebagai kontrak awal dalam melakukan perjanjian perusahaan (korporasi) untuk kesepakatan bersama dan kepastian hukum (common law) serta contoh lainnya adanya kerja tambah dengan menggunakan surat dan tertulis.

Hukum administrasi kontrak sebagai hukum perjanjian perusahaan(hukum korporasi) dan hukum perdata perusahaan bukan masuk kedalam hukum teknik atau teknik lainnya. Mengapa demikian? karena hukum administrasi kontrak adalah suatu perjanjian kedua belah pihak antara perusahaan (korporasi) A melakukan perjanjian kerja sama kerja dengan perusahaan (korporasi) B untuk mencapai kesepakatan bersama untuk mengawali kerja awal dalam suatu ikatan itikad baik biasa disebut dengan kontrak awal yang dimana secara tertulis dan cap notaris supaya adanya kepastian hukum (common law) dalam berkontrak.

Pada hukum administrasi kontrak perusahaan (korporasi) sebenarnya masuk kedalam kategori common law yang artinya kepastian hukum dalam berkontrak perusahaan (korporasi), hukum korporasi, hukum perdata perusahaan karena badan hukum perusahaan (korporasi) untuk mencapai kesepakatan bersama, itikad baik dalam administrasi berkontrak perusahaan (korporasi).

Penulis

Raden Cahyo Prabowo,S.Ikom,M.Ikom

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun