Mohon tunggu...
r cahyo prabowo
r cahyo prabowo Mohon Tunggu... Lainnya - Cerdas Berbudi Pekerti Yang Luhur

Bekerja Dengan Menggunakan Hati,tulus ikhlas, Email : cahyo.2035@gmail.com ,Komunikasi Industri Media Online/Daring (New Media Communication), Ilmu Komunikasi Broadcast Journalism Management Industri Media,Media Online (daring/new media komunikasi),Politik, Hukum Administrasi Kontrak Konstruksi

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Pemilihan Pilkada dan Pilpres di Indonesia melalui Online (Daring), Bisakah?

10 April 2020   07:20 Diperbarui: 10 April 2020   07:54 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Indonesia adalah Negara Pancasila dan Negara Hukum, Indonesia memiliki 34 Provinsi dari Sabang hingga Merauke, Indonesia memiliki Otonomi Daerah dan Otonomi Khusus yang dimana otonomi daerah bersifat khusus,Indonesia adalah negara berbentuk Republik yang dimana dipimpin langsung oleh Presiden RI, Presiden RI adalah Kepala Negara & Kepala Pemerintahan,Indonesia memiliki 17508 pulau yang tersebar di seluruh Indonesia, Pancasila sebagai Ideologi,Pemersatu Bangsa Indonesia,Dasar Negara dan Pandangan Hidup dalam kehidupan berbangsa Negara Republik Indonesia,UUD RI Tahun 1945 sebagai Konstitusi Negara serta ketetapan MPR RI,NKRI sebagai Bentuk Negara,Bhinneka Tunggal Ika sebagai Semboyan Negara, Bahasa Resmi Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Bahasa Indonesia,Pancasila sebagai Ideologi dan Pemersatu Bangsa Indonesia itu sudah final untuk merangkul semua sektor Kehidupan Berbangsa dan Bernegara Republik Indonesia,Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 29 ayat 1). 

Setiap 5 tahunan Indonesia memiliki calon pemipin, calon kepala daerah dan juga calon anggota legislatif yang dimana dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pesta demokrasi rakyat.Pemilihan Kepala daerah (PILKADA) yang sebentar lagi dilaksanakan  pada bulan April 2020, Pilkada serentak yang segera dilaksanakan ada kendala yaitu adanya wabah virus penyakit yang menular dimana setiap orang tidak boleh melakukan berkumpul,jaga jarak dll hal ini bisa menjadi suatu hambatan dalam demokrasi Indonesia untuk pemilihan proses kepala daerah serentak dan PILPRES nanti di Indonesia.

Solusinya yaitu pemilihan kepala daerah (PILKADA)  dan PILPRES di Indonesia melalui online (daring) dan Komunikasi politik para calon kandidatnya melalui online juga untuk Indonesia Maju & Lebih Demokratis, PILKADA & PILPRES melalui pemilihan secara online bisa diawasi secara langsung oleh Pihak TNI, Kepolisian,Bawaslu,KPK,PPATK,Mahkamah Agung, Kejaksaan dll supaya Indonesia lebih adil, baik & bersih serta yang membuat aplikasi PILKADA & PILPRES nya dari Pemerintah Republik Indonesia cara penggunaannya bisa dilakukan,pilih salah satu paslon dengan klik calon pasangan kandidatnya tanpa perlu keluar rumah, bisa diakses didalam rumah dan tempat lainnya yang dimana ada akses Internet.

Komunikasi adalah suatu proses interaksi penyampaian pesan dari komunikator ke komunikan yang memiliki umpan balik (feedback) kepada lawan bicaranya dengan memiliki tujuan bersama.Politik adalah suatu ilmu seni untuk memperebutkan sebuah kursi kekuasaaan di organisasi,perusahaan, bangsa dan negara. Online adalah wadah atau tempat melakukan proses komunikasi kepada khalayak luas melalui jaringan koneksi internet (daring)

.Apa kah mungkin bisa dilakukan dan dilaksanakan dalam pemilihan PILKADA & PILPRES di Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui online (daring)...?? Biarkan waktu yang menjawab untuk membangun demokrasi Indonesia lebih baik,bersih, maju dan adil.

Penulis

Raden Cahyo Prabowo,S.I.Kom,M.I.Kom

Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun